Selasa, 3 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Bapanas Tindak Tegas Pungli Bansos Beras 2026, Siapkan Hotline Pengaduan

Ekonomi & PasarSiti AmaliaSiti AmaliaSumber: CNN Ekonomi
Siti Amalia
Siti Amalia
Analis Finansial

Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Bapanas Tindak Tegas Pungli Bansos Beras 2026, Siapkan Hotline Pengaduan
BAGIKAN:

Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperketat pengawasan penyaluran bantuan pangan beras tahap kedua tahun 2026 menyusul adanya laporan indikasi pungutan liar (pungli) di beberapa daerah selama periode distribusi Juli hingga September 2026. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan hak 33.244.408 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia terpenuhi secara utuh tanpa potongan sepeser pun.

Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas, Rachmi Widiriani, menegaskan bahwa seluruh biaya logistik dan penyaluran program ini telah sepenuhnya ditanggung oleh anggaran negara. Oleh karena itu, aparat desa, pendamping, maupun petugas penyalur dilarang keras memungut biaya dengan alasan apa pun dalam proses penyerahan bantuan.

Skema Baru dan Potensi Kebocoran Distribusi

Pada periode kali ini, pemerintah menerapkan skema penyaluran sekaligus sebesar 30 kilogram beras per KPM untuk tiga bulan (Juli, Agustus, dan September 2026). Skema ini berbeda dari sebelumnya yang disalurkan secara bertahap sebesar 10 kilogram per bulan. Secara makro, total penugasan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) yang dikelola Perum Bulog untuk program ini mencapai 997.200 ton beras.

Penyaluran logistik pangan dalam skala masif ini sangat krusial untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat kelas bawah yang masuk dalam desil 1 hingga 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Namun, perubahan skema distribusi menjadi sekaligus 30 kilogram per KPM ini juga meningkatkan risiko terjadinya praktik pungli di tingkat akar rumput jika pengawasan di titik serah tidak diperketat.

Saluran Pengaduan Resmi Bapanas

Guna mengantisipasi penyimpangan, Bapanas telah berkoordinasi dengan Perum Bulog dan pemerintah daerah untuk menelusuri setiap laporan yang masuk. Masyarakat yang menemukan atau menjadi korban pungli saat mengambil bansos beras diimbau untuk segera melapor melalui saluran resmi berikut:

  • Hotline Pengaduan Bapanas: 0895391606768
  • Situs Resmi PPID: ppid.badanpangan.go.id
  • Whistleblowing System (WBS): Kanal WBS resmi Badan Pangan Nasional

Pertanyaan Terkait

Apakah penerima bansos beras dikenakan biaya administrasi?
Tidak. Seluruh biaya penyaluran bantuan pangan beras telah ditanggung oleh negara, sehingga KPM berhak menerima bantuan secara gratis dan utuh.

Berapa jumlah beras yang diterima KPM pada periode Juli-September 2026?
Setiap KPM menerima total 30 kilogram beras sekaligus, yang mencakup alokasi untuk tiga bulan.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
😸