Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Pemprov Sulsel Terapkan Ganjil-Genap BBM Subsidi 13-20 September, Luwu Utara Batasi Volume Beli

Berita DaerahBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Pemprov Sulsel Terapkan Ganjil-Genap BBM Subsidi 13-20 September, Luwu Utara Batasi Volume Beli
BAGIKAN:

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) secara resmi menerapkan sistem ganjil-genap pengisian BBM bersubsidi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wilayah mulai 13 hingga 20 September 2026. Kebijakan ini dicetus untuk mengurai antrean panjang yang melumpuhkan arus lalu lintas di sejumlah titik selama beberapa bulan terakhir.

Dasar hukum pelaksanaan tertuang dalam Surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel Nomor 670/2478/DESDM tanggal 12 September 2026. Plt Kepala Dinas ESDM Pemprov Sulsel, Kasman, menegaskan sistem ini berlaku untuk seluruh SPBU di Sulsel dengan mekanisme plat nomor ganjil (1, 3, 5, 7, 9) mengisi pada tanggal ganjil, dan genap (0, 2, 4, 6, 8) pada tanggal genap.

Ketentuan Teknis dan Larangan Panic Buying

Surat edaran tersebut juga mengatur penjadwalan ulang pengisian kendaraan truk yang dialihkan ke malam hari guna mengurangi penumpukan kendaraan besar di jam sibuk siang. Secara ketat, aturan baru ini melarang panic buying dengan mensyaratkan kendaraan pribadi hanya boleh mengisi jika indikator bahan bakar menunjukkan posisi 1 bar ke bawah.

"Kendaraan pribadi hanya diperbolehkan melakukan pengisian BBM subsidi apabila indikator bahan bakar pada odometer menunjukkan 1 bar ke bawah untuk mencegah panic buying dan pengisian berulang," tertulis dalam surat tersebut.

Luwu Utara Tetapkan Kuota Maksimal per Kendaraan

Di tingkat kabupaten, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara mengambil langkah lebih spesifik dengan membatasi volume pembelian BBM jenis Pertalite. Berdasarkan Surat Bupati Andi Abdullah Rahim Nomor 800.2.2.5/888/DP2KUKM/IX/2026 tanggal 9 September 2026, kendaraan roda dua dibatasi maksimal Rp35 ribu per transaksi, sedangkan roda empat maksimal Rp200 ribu.

Kebijakan ini mewajibkan penggunaan barcode yang terintegrasi dengan nomor polisi kendaraan. Bupati Andi Abdullah Rahim mengonfirmasi adanya surat edaran tersebut dan menegaskan pengecualian untuk mobil ambulans serta jenazah. Pelaksanaan merujuk Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Sulsel Nomor 100.3.4/12077/DESDM.

Pertamina Patra Niaga Tambah Nozzle dan SPBU 24 Jam

Sebagai respons operasional, PT Pertamina Patra Niaga menambah jumlah nozzle di 12 SPBU di Kota Makassar dan menyesuaikan konfigurasi kapasitas layanan. VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menyatakan langkah ini bertujuan mempercepat proses pengisian dan mengurangi waktu antrean.

Sebelumnya, pihak perusahaan telah mengoperasikan total 25 SPBU 24 jam di Kota Makassar. Sales Area Manager Retail Sulselbar, Rainier Axel Siegfried Parlindungan Gultom, mengakui antrean 2-3 bulan terakhir dipicu lonjakan permintaan dari sektor pariwisata dan logistik yang signifikan.

BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

Meow! Tanya Nesi!
😸