Tiga tersangka pengeroyokan Bambang Setiawan diancam hukuman hingga 12 tahun penjara
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Tiga tersangka yang diduga merampas dan menganiaya pedagang kaca Bambang Setiawan pada 27 Agustus 2026 di Pejompongan kini menghadapi ancaman hukuman penjara antara lima hingga dua belas tahun, menurut keterangan Kombes Iman Imanuddin, Dirreskrimum Polda Metro Jaya.
Rangkaian Penyidikan
Polisi menginterogasi 16 saksi, menyita satu unit rekaman CCTV, enam kayu, delapan batu, serta lima gelas kaca dan delapan piring yang diduga menjadi media transfer sidik jari. Sidik jari laten diambil dari kayu, batu, gelas, dan piring untuk dicocokkan dengan jejak pada barang bukti.
Identitas Tersangka
Setelah analisis saksi, laporan forensik, dan konsultasi dengan ahli kedokteran, digital, psikologi, serta sosiologi hukum, penyidik menetapkan tiga tersangka: FP (23 tahun), DS (33 tahun), dan DDS (29 tahun). Mereka kini berada di tahanan Rutan Polda Metro Jaya sambil menjalani penyidikan lanjutan.
Pasal yang Dikenakan
Pembekuan kasus menggunakan Pasal 262 ayat (3) atau (4) serta Pasal 466 ayat (2) dan (3) UndangāUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UndangāUndang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana 5, 7, 9, dan 12 tahun penjara.
Kasus ini menyoroti tantangan penegakan hukum terhadap pengeroyokan di ruang publik dan pentingnya penyidikan berbasis bukti.


