Polisi Thailand Sita Obat Pelangsing Ilegal Rp26 Miliar dari Rumah Kontrakan
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Kepolisian Thailand menggerebek sebuah rumah kontrakan di Nonthaburi dan menyita puluhan ribu pena suntik berisi obat penurun berat badan ilegal senilai lebih dari 50 juta baht (Rp26,65 miliar). Sindikat ini menjual produk tanpa izin secara daring dan meraup omzet hingga 8 juta baht (Rp4,26 miliar) per bulan selama setahun terakhir.
Penggerebekan di tambon Sao Thong Hin, distrik Bang Yai, dilakukan setelah seorang ibu melaporkan putrinya menyuntikkan obat diet bermerek "Haus of Peptides" yang dibeli secara online. Komisaris Biro Kepolisian Metropolitan, Pol Lt Gen Siam Boonsom, menjelaskan bahwa keluhan tersebut menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan ini. "Orang tua tersebut khawatir obat itu bisa berbahaya," ujarnya.
Hasil inspeksi Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) Thailand menunjukkan produk peptida tersebut tidak memiliki nomor registrasi. Polisi menemukan bahwa bisnis ilegal ini mempekerjakan buruh migran untuk mengemas produk dan mengatur pengiriman melalui jasa kurir swasta. Satu kotak "Haus of Peptides" dijual seharga 2.900 baht (Rp1,54 juta), dengan rata-rata penjualan 100 kotak per hari, menghasilkan pendapatan harian sekitar 290.000 baht (Rp154,57 juta). Setiap kotak berisi satu botol injeksi peptida, air suling, lima jarum suntik insulin, petunjuk penggunaan, dan tisu alkohol.
Ancaman Fatal Obat Penurun Berat Badan Kosmetik
Pena penurun berat badan yang disita termasuk dalam kelas obat agonis reseptor GLP-1, yang meniru hormon alami glucagon-like peptide-1. Awalnya dikembangkan untuk mengobati diabetes tipe 2, obat ini membantu mengatur gula darah, memperlambat pengosongan lambung, dan meningkatkan rasa kenyang. Namun, FDA Thailand menegaskan bahwa produk GLP-1 hanya disetujui untuk pasien dengan obesitas klinis atau diabetes tipe 2, bukan untuk tujuan kosmetik. Obat ini hanya boleh diperoleh dengan resep dokter, sehingga penjualan daring dan penggunaan mandiri adalah ilegal.
Sekretaris Tetap Kementerian Kesehatan Masyarakat, Dr. Somruk Jingsaman, memperingatkan bahaya fatal penggunaan tanpa pengawasan medis. "Obat-obatan ini diklasifikasikan sebagai obat yang dikontrol khusus dan pasien perlu dinilai serta dipantau secara ketat oleh dokter," tegasnya. Efek samping yang mungkin muncul meliputi mual, diare, muntah, sembelit, sakit perut, kembung, serta risiko serius seperti depresi, pikiran bunuh diri, pankreatitis akut, gagal ginjal akut, dan peningkatan risiko kanker tiroid.
Pelaku yang identitasnya masih diselidiki terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan/atau denda hingga 10.000 baht (Rp5,33 juta) berdasarkan Undang-Undang Obat-obatan karena menjual obat modern tanpa izin. Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya obat ilegal yang beredar luas di platform daring.


