Kematian Winda Lorenza: Polisi Naikkan Status ke Penyidikan Dugaan Pembunuhan

Kriminal
Budi SantosoBudi Santoso
Sumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Kematian Winda Lorenza: Polisi Naikkan Status ke Penyidikan Dugaan Pembunuhan
BAGIKAN:

Polrestabes Medan resmi menaikkan status perkara kematian Winda Lorenza (WL), eks istri Bripda IH, dari dugaan bunuh diri menjadi dugaan pembunuhan pada Kamis (10/9). Meski demikian, polisi belum menetapkan tersangka dan proses penyidikan masih berjalan. Kepastian ini muncul setelah serangkaian pemeriksaan forensik dan laporan keluarga yang menemukan kejanggalan pada jenazah korban.

Kronologi Penemuan Jenazah

WL ditemukan meninggal dunia pada Minggu (2/8) di rumah mantan suaminya di Kompleks Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Korban berada di dalam kamar mandi dengan pintu terkunci dari dalam. Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvin Simanjuntak menyebutkan bahwa dua saksi, IH dan anak mereka, berada di luar kamar mandi saat kejadian. Dugaan awal polisi adalah bunuh diri, terutama setelah menemukan senjata api di luar kamar mandi.

Kejanggalan Hasil Forensik

Dokter forensik RS Bhayangkara TK II Medan, dr. Mistar Ritonga, mengungkapkan kejanggalan pada luka tembak di kepala korban. Peluru tidak menembus tengkorak, hanya mengenai tulang kepala. Ia juga tidak menemukan tanda kekerasan lain, hanya bekas luka lama di tangan kiri. Sementara itu, Labfor Polda Sumut memastikan proyektil yang ditemukan di tubuh korban identik dengan senjata api yang diperiksa. Namun, pemeriksaan swab residu peluru pada korban dan IH masih dilakukan untuk memperkuat penyelidikan.

Kecurigaan Keluarga

Keluarga korban menolak versi bunuh diri. Ayah WL, Sanalui Gowasa, melihat langsung kondisi jenazah yang menunjukkan luka pencekikan di leher, mata memar, dan tubuh kebiru-biruan. Adik korban, Ica, juga menemukan luka di bawah dagu yang telah dijahit, yang menurut polisi merupakan luka suntikan. Temuan ini memicu desakan keluarga agar polisi mengusut tuntas kasus tersebut.

Proses Hukum dan Pasal yang Disangkakan

Setelah status perkara naik ke penyidikan, Kejaksaan Negeri Medan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Kamis (10/9). Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Marpaung, mengonfirmasi bahwa pasal sangkaan alternatif yang dicantumkan adalah Pasal 458 atau 462 KUHP baru. Pasal 458 mengatur tentang pembunuhan biasa, sedangkan Pasal 462 mengatur tentang menghasut atau mendorong orang lain untuk bunuh diri. Hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka, dan penyidik masih melakukan berbagai upaya hukum, termasuk penggeledahan dan pemeriksaan saksi.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan anggota kepolisian aktif sebagai mantan suami korban. Publik menanti transparansi proses penyidikan, terutama setelah keluarga menemukan bukti-bukti yang bertentangan dengan kesimpulan awal polisi. Apakah ini murni bunuh diri atau ada unsur pidana? Jawabannya masih menunggu hasil penyidikan yang berkelanjutan.

Meow! Tanya Nesi!
😸