Baleg Targetkan Penyelesaian RUU Reforma Agraria Sebelum Hari Tani 24 September 2026
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menargetkan pembahasan RUU Reforma Agraria selesai sebelum Hari Tani pada 24 September 2026, dengan harapan mengakhiri sengketa lahan yang telah berlangsung puluhan tahun.
Proses Legislatif dan Jadwal
RUU tersebut telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna keā5 masa sidang I 2026ā2027 pada Selasa, 8 September 2026. Bob Hasan menegaskan bahwa target penyelesaian bukan berarti percepatan yang mengorbankan kualitas; proses akan berlanjut melalui serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada hari Selasa, Rabu, dan Kamis mendatang.
Isi Pokok RUU
RUU ini tidak menggantikan UndangāUndang Pokok Agraria (UUPA), melainkan melengkapi dengan mengatur wilayah agraria yang belum tercakup, termasuk kawasan kehutanan. reforma agraria diharapkan dapat mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah, menyelesaikan sengketa struktural, serta melindungi hak petani, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan kelompok marginal lainnya.
Dialog dengan Akademisi dan Lembaga
Selama dua hari terakhir, Baleg menggelar maraton RDPU dengan akademisi terkemuka seperti Iwan Nurdin, Idham Arsyad, Ida Nurlinda, dan Sudarsono Soedomo, serta pertemuan dengan Sekretaris Mahkamah Agung, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, dan koordinator Urban Poor Consortium. Diskusi menyoroti kebutuhan kerangka hukum yang lebih komprehensif untuk mengatasi konflik agraria yang melibatkan tanah negara, hutan, HGU, dan HPL.
āPengaturan Reforma Agraria dengan UndangāUndang Pokok Agraria itu beda,ā tegas politisi Fraksi Partai Gerindra, menegaskan bahwa banyak sengketa tidak dapat diselesaikan karena ruang lingkup UUPA yang terbatas.


