Selasa, 3 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

SKK Migas Bakal Dibubarkan, BUK Migas Siap Jadi 'Danantara' Hulu Migas

Ekonomi & PasarDian KusumaDian KusumaSumber: CNBC Indonesia
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

SKK Migas Bakal Dibubarkan, BUK Migas Siap Jadi 'Danantara' Hulu Migas
BAGIKAN:

Peta kekuasaan hulu minyak dan gas Indonesia bersiap berubah besar. SKK Migas akan kehilangan statusnya jika RUU Migas rampung dan menggantikan UU Nomor 22 Tahun 2001. Penggantinya adalah Badan Usaha Khusus Migas, atau BUK Migas, yang dalam draf terbaru disebut bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kabar ini mencuat dari pernyataan Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi dan draf RUU Migas yang diperoleh redaksi.

Bambang menegaskan status SKK Migas sejak awal hanya pengisi kekosongan hukum sementara. Menurutnya, RUU Migas adalah solusi jangka panjang untuk menyatukan fungsi penguasaan dan pengusahaan migas sesuai amanat konstitusi. “RUU Migas memang dari dulu sudah dibahas sejak 2015. Pasca putusan MK akhir Tahun 2012 yang membubarkan BP Migas karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945, dikeluarkan Perpres 9 tahun 2013 untuk mengisi kekosongan hukum sementara dengan membentuk SKK Migas,” kata Bambang.

Negara Harus Pegang Kendali Penuh

Bambang menyebut perbedaan mendasar draf terbaru terletak pada kendali penuh negara terhadap seluruh kegiatan usaha migas. “Tujuannya jelas menjalankan putusan MK. Poin pentingnya adalah Penguasaan dan Pengusahaan harus dikendalikan negara. UU 22 tahun 2001 memisahkan penguasaan dan pengusahaan. Dalam RUU Migas ini disatukan sesuai amar putusan MK,” paparnya.

Bagi pelaku pasar, ini sinyal penting: negara tidak lagi ingin sekadar menjadi regulator pasif. Negara hendak memegang kendali penguasaan sekaligus pengusahaan. Namun, desain kelembagaan yang terlalu kuat tanpa pembagian fungsi yang jelas bisa menimbulkan risiko tumpang tindih dengan operator yang sudah ada.

Wajah BUK Migas: ‘Danantara’ di Sektor Hulu Migas

Berdasarkan draf RUU Migas, gambaran BUK Migas disebut bak ‘Danantara’ di sektor industri migas. Pasalnya, BUK Migas menjadi pemegang kuasa pertambangan hulu migas, bisa mengelola dan melakukan kerja sama hulu migas dengan badan usaha lain. Selain melakukan penguasaan dan pengusahaan migas, BUK Migas juga dapat melakukan investasi atas sebagian dana Migas melalui kerja sama dengan Lembaga Pengelola Investasi.

Draf pasal menyebut Pemerintah Pusat sebagai pemegang Kuasa Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, lalu mendelegasikan pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu kepada BUK Migas. BUK Migas bertanggung jawab kepada Presiden dan melakukan seluruh pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu. Jika pengusahaan itu tidak dapat dilaksanakan, BUK Migas dapat melakukan penawaran kerja sama atas Wilayah Kerja kepada Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap.

Regulator atau Operator? Ini Titik Rawan

Praktisi minyak dan gas bumi Hadi Ismoyo menilai BUK Migas yang baru seharusnya memiliki kewenangan lebih kuat dibandingkan lembaga pengelola hulu migas sebelumnya. Namun, Hadi menilai BUK Migas sebaiknya difokuskan sebagai regulator, sementara fungsi operator tetap dijalankan oleh PT Pertamina (Persero).

Menurut dia, pembagian fungsi tersebut penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan antara BUK Migas dan Pertamina. Dengan posisi sebagai regulator, BUK Migas dapat menjalankan fungsi pengaturan dan pengelolaan sektor migas secara lebih kuat tanpa mengambil alih peran operasional yang selama ini telah dijalankan Pertamina.

“Menurut saya sebaiknya BUK Fokus ke Regulator. Sedangkan Operator kan sudah ada Pertamina. Namun BUK bisa mengalokasikan Petroleum Fund untuk akuisisi data awal sehingga kualitas WKP yang ditawarkan semakin baik dan akurat datanya. Sehingga menarik investor luar negeri big player,” kata Hadi.

Dari kacamata ekonomi makro, saran itu masuk akal. Investasi hulu migas sangat bergantung pada kualitas data cadangan dan kepastian kontrak. Jika BUK Migas mengambil fungsi operator, risiko konflik kewenangan dengan Pertamina justru dapat memperlambat keputusan komersial.

Di Bawah Presiden, Bukan Pertamina atau ESDM

Di tengah kondisi Indonesia yang menghadapi tantangan ketahanan energi, Hadi memandang BUK Migas sebaiknya ditempatkan langsung di bawah Presiden. Posisi itu dinilai membuat lembaga tersebut memiliki kewenangan lebih kuat untuk mengeksekusi visi Presiden terkait ketahanan energi nasional.

Hadi menilai BUK Migas tidak perlu dibentuk dengan konsep menyerupai Danantara. Sebab, konsep tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih dengan Pertamina, khususnya dalam menjalankan fungsi operasional. Selain itu, BUK Migas juga sebaiknya tidak ditempatkan di bawah Pertamina karena dapat mengurangi kewenangan lembaga tersebut. Ia juga tidak merekomendasikan BUK Migas berada di bawah Kementerian ESDM karena dikhawatirkan akan membatasi kemampuan lembaga tersebut dalam mengeksekusi visi Presiden terkait ketahanan energi nasional.

“BUK di bawah Presiden agar lebih powerfull. BUK jangan di bawah Pertamina. Kalau di bawah Pertamina malah kewenangannya tereduksi. Dalam struktur organisasi solid line ke Presiden dan dot line (koordinasi dengan KESDM). BUK jangan di bawah ESDM. Tidak akan bisa mengeksekusi visi misi Presiden terkait Ketahanan Energi Nasional,” tambahnya.

Taruhan pada Investasi dan Produksi

Penguatan landasan hukum melalui undang-undang baru diharapkan mendorong iklim investasi di sektor hulu migas. Kepastian tata kelola kelembagaan dinilai menjadi kunci untuk meningkatkan kembali profil produksi minyak bumi nasional. “Memang itu tujuannya,” kata Bambang saat ditanya apakah RUU Migas ini bisa berdampak pada peningkatan lifting migas.

Namun, janji investasi tidak otomatis terwujud hanya karena lembaga baru dibentuk. Investor membutuhkan kontrak yang stabil, perizinan yang cepat, dan pembagian risiko yang wajar. Di sinilah desain BUK Migas diuji: apakah ia menjadi katalis investasi, atau justru menambah lapisan birokrasi baru di sektor yang sudah padat regulasi.

FAQ Terkait Berita Ini

Apa yang akan menggantikan SKK Migas?
BUK Migas, badan usaha khusus yang dibentuk berdasarkan RUU Migas dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Apakah BUK Migas akan mengambil alih operasi Pertamina?
Tidak serta-merta. Draf memberi BUK kewenangan besar, tetapi praktisi menyarankan BUK fokus sebagai regulator dan Pertamina tetap operator.

Mengapa RUU Migas penting bagi investor?
Kepastian hukum dan tata kelola kelembagaan dinilai kunci untuk memperbaiki iklim investasi hulu migas dan meningkatkan lifting.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
😸