Richard Lee Ngamuk di Sidang, Saksi Ahli BPOM Dicecar: Dasar Tuduhan Cuma Cerita Penyidik?
Selalu update dengan kabar terbaru dari dunia artis dan infotainment tanah air.

Richard Lee kembali bikin ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang memanas pada Kamis (10/9/2026). Dalam lanjutan perkara dugaan pelanggaran hak konsumen dan UU Kesehatan, dokter sekaligus figur publik itu memprotes keras keterangan saksi ahli BPOM. Ia mempertanyakan dasar tuduhan penempelan stiker pada produk yang dikaitkan dengan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023. Kenapa penting? Karena jerat pidana yang disebut mencapai 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Di hadapan majelis hakim, Richard menyoal keabsahan landasan kesimpulan saksi ahli. Menurut dia, keterangan itu hanya bertumpu pada cerita penyidik tanpa dokumentasi fisik pendukung. 'Katanya, kan? Itu bukan fakta, kata penyidik! Oh, karena cerita penyidik saja, maka Anda langsung bilang bahwa saya melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dengan hukuman 12 tahun penjara cuma kata ini?' ujar Richard, seperti dikutip dari jalannya persidangan.
Saksi Ahli Mengaku Tak Telaah BAP Secara Rinci
Saksi ahli menjelaskan kesimpulannya merujuk pada keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan penyidik. Namun, saat diminta menyebut siapa yang melihat langsung Richard menempel stiker pada produk, saksi mengaku tidak menelaah BAP secara rinci. Perdebatan makin panas ketika Richard menyinggung komposisi suplemen yang dipersoalkan. Saksi ahli BPOM membenarkan tidak ditemukan kandungan zat berbahaya seperti merkuri atau timbal pada produk tersebut.
Richard pun memusatkan keberatan pada dasar tuduhan penempelan stiker yang memicu jerat Pasal 435. Menurutnya, keterangan saksi ahli hanya bersandar pada BAP penyidik, bukan hasil pengamatan langsung. Dalam bahasa sederhana: kok bisa kesimpulan hukum sejauh itu dibangun dari bahan yang belum diuji fisik?
Richard Lee Tegur Saksi: Anda Ini Ahli Apa, Hakim?
Menilai respons saksi ahli telah merambah wilayah putusan pidana, Richard langsung menegur di hadapan majelis. Ia menolak penilaian yang menurutnya berada di luar kapasitas keilmuan saksi. 'Apakah perbuatan Richard memperdagangkan produk WT dan tambahkan stiker bla bla bla melanggar UU Kesehatan pidana penjara 12 tahun dan denda 5 miliar rupiah? Anda ini ahli apa hakim? Hakim saya aja belum memutuskan saya seperti itu loh,' tegasnya.
Ia meminta saksi ahli untuk berada pada koridor keilmuan farmasi, tidak mencampuradukkan penafsiran hukum pidana yang bukan menjadi ranah kesaksiannya. Bagi saya, momen ini bukan sekadar drama persidangan. Ini menunjukkan bagaimana batas antara keterangan ahli dan argumentasi hukum bisa kabur ketika tekanan pidana sudah sedemikian besar.
Kuasa Hukum Tuding Barang Bukti Palsu dan Cacat Formil
Usai persidangan, kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menuding barang bukti yang diajukan kepada saksi ahli BPOM terindikasi palsu dan cacat formil. Ia menyebut barang bukti yang diperlihatkan penyidik tampak masih utuh, padahal produk yang dilaporkan sebelumnya disebut telah dibuka dalam sebuah siniar YouTube.
'Bukti yang dihadirkan ini, yang diperlihatkan kepada Ahli, buktinya palsu. Karena yang sudah dimiliki oleh Saudara Samira ini sudah dibuka pada saat podcast dengan Bang Densu. Harusnya sudah berkurang dua. Yang diperlihatkan kepada Ahli dari BPOM oleh penyidik adalah yang masih lengkap,' beber Faizal.
Atas temuan tersebut, Faizal menyatakan optimistis tidak ada konstruksi pidana yang dapat menjerat kliennya. Menurutnya, pelanggaran terkait izin edar pada dasarnya bersifat administratif. 'Kalau buktinya adalah palsu, maka no case untuk WT ini. Jadi tidak ada kasus hukum sekali, tidak ada dakwaan 435 dan lain-lain karena buktinya palsu. Sehingga dengan kepalsuan itu, semendingan seluruh keterangannya tidak diterima,' tegasnya.
Baca Juga: Dinamika Kasus yang Jadi Tontonan Publik
Kasus ini menarik karena menyatukan tiga hal: Richard Lee sebagai figur entertainment, isu kesehatan, dan pergulatan hukum di Pengadilan Negeri Tangerang. Di media sosial, warganet jelas terbelah. Ada yang menganggap Richard cerdas membongkar celah formil, ada pula yang menunggu pembuktian di persidangan.
Namun, dari kacamata pengamat budaya pop, persidangan ini memperlihatkan pola lama: ketika selebritas berhadapan dengan negara, narasi tak pernah tunggal. Ada hukum, ada citra, ada pula pertarungan opini. Yang perlu dijaga, tentu saja, tetap asas praduga tak bersalah dan fakta persidangan.
Yang paling krusial sekarang adalah bagaimana majelis hakim menilai validitas barang bukti dan keterangan saksi ahli. Sebab, jika benar ada cacat formil, konstruksi dakwaan bisa goyah. Tapi jika tidak, Richard tetap harus menjawab semua tuduhan di ruang sidang, bukan di panggung hiburan.
FAQ Terkait Berita Ini
Apa yang diprotes Richard Lee di sidang?
Ia memprotes keterangan saksi ahli BPOM yang dianggap hanya bersandar pada Berita Acara Pemeriksaan penyidik, tanpa dokumentasi fisik atau pengamatan langsung.
Apa tuduhan utama dalam kasus ini?
Tuduhan terkait penempelan stiker pada produk yang dikaitkan dengan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Apa dalih kuasa hukum Richard Lee?
Faizal Hafied menuding barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi ahli terindikasi palsu dan cacat formil, sehingga ia yakin tidak ada konstruksi pidana yang bisa menjerat kliennya.


