Kemendagri Bantah Isu Pendefinisian Ulang Orang Asli Papua: Hoaks atau Ada Agenda Tersembunyi?
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Jakarta — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah tegas informasi yang menyebut adanya rencana pendefinisian ulang Orang Asli Papua (OAP). Bantahan disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (11/9). Ia menegaskan tidak ada berita, pernyataan, maupun rencana Kemendagri untuk menyusun atau mengubah definisi OAP.
Menurut Ribka, definisi OAP sudah diatur secara legal formal dalam Pasal 1 huruf t Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Ketentuan itu juga mengalami perubahan melalui UU Nomor 2 Tahun 2021, tetapi definisi OAP tetap sama. “Perlu kita ketahui bersama bahwa secara legal formal terkait dengan definisi Orang Asli Papua itu kan sudah diatur dalam Pasal 1 huruf t Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua,” ujarnya.
Ia memastikan tidak ada perubahan yang dilakukan Kemendagri maupun pemerintah. “Definisi tentang Orang Asli Papua itu masih tetap sama, tidak ada perubahan. Jadi tidak ada Kementerian Dalam Negeri maupun pemerintah melakukan perubahan di tengah jalan sebelum atau bahkan berniat untuk melakukan definisi tentang Orang Asli Papua,” kata Ribka Haluk.
Hoaks dan Pertarungan Opini
Klarifikasi ini penting karena isu OAP bukan sekadar perdebatan administratif. Di Papua, definisi identitas menyentuh hak politik, akses ekonomi, dan pengakuan sosial-budaya. Ketika informasi pendefinisian ulang beredar tanpa verifikasi, dampaknya bisa memperkuat curiga antarlembaga dan merusak kepercayaan publik. Ribka pun menyoroti adanya pembentukan opini yang diarahkan seolah-olah terdapat perbedaan atau pertentangan antarkementerian. Ia memastikan narasi tersebut tidak benar.
Dalam logika jurnalisme investigatif, bantahan resmi memang langkah awal. Namun publik tetap berhak menuntut transparansi: dokumen, dasar hukum, dan mekanisme konsultasi dengan masyarakat Papua. Tanpa itu, ruang kosong informasi akan terus diisi hoaks dan spekulasi. Pemerintah tidak cukup hanya mengatakan “tidak ada”; ia perlu memastikan kanal klarifikasi benar-benar mudah diakses.
Imbauan kepada Masyarakat Papua
Ribka mengajak masyarakat, khususnya di Papua, untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga mempersilakan pihak yang meragukan isu tersebut menghubungi Kemendagri untuk mendapat penjelasan langsung. “Kalau ada yang masih menanyakan atau meragukan silakan saja menghubungi kami dan kami akan menjelaskan,” katanya.
Di akhir keterangannya, Ribka kembali menegaskan tidak ada rencana pendefinisian terbaru terhadap OAP. “Saya tegaskan di sini saya pastikan bahwa informasi tentang opini terkait dengan pendefinisian terbaru untuk Orang Asli Papua itu sama sekali tidak ada ya,” pungkasnya.
FAQ Terkait Berita Ini
Apakah Kemendagri berencana mengubah definisi Orang Asli Papua?
Tidak. Kemendagri menyatakan tidak ada rencana, pernyataan, atau penyusunan definisi baru terhadap OAP.
Di mana definisi Orang Asli Papua diatur?
Definisi OAP diatur dalam Pasal 1 huruf t UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, dengan perubahan melalui UU Nomor 2 Tahun 2021.
Apa yang harus dilakukan jika masyarakat ragu?
Masyarakat dapat menghubungi Kemendagri untuk meminta klarifikasi resmi mengenai isu tersebut.


