Dua Wamen Merapat ke Kemnaker, RUU Ketenagakerjaan Dikebut Sebelum Dibawa ke DPR
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Jakarta — Dua wakil menteri, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, merapat ke Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jumat (11/9/2026) pagi. Mereka mengikuti rapat koordinasi lintas kementerian untuk menyatukan pandangan sebelum pembahasan teknis RUU Ketenagakerjaan dimulai Sabtu-Minggu (12-13 September 2026) dan dibawa ke DPR RI pada Senin (14/9/2026).
Usai rapat, Faisol menegaskan pertemuan itu bukan pembahasan final. “Hanya koordinasi saja, menjelang pembahasan teknis antar kementerian. Jadi ini baru mempertemukan beberapa pandangan. Ini nggak ada tim kementerian ini, tapi ini timnya pemerintah. Pembahasan teknisnya nanti mulai besok, Sabtu dan Minggu sebelum hari Senin dibahas di DPR,” kata Faisol di kantor Kemnaker.
Ia memastikan masukan dari pengusaha dan buruh sudah dibawa dalam proses pemerintah. Namun, isu perlindungan sosial bagi pekerja yang terdampak PHK belum masuk pembahasan hari ini. Faisol menyebut topik itu baru akan dibahas pada tahap berikutnya.
Tenggat MK dan Target Oktober 2026
Percepatan pembahasan bukan tanpa alasan. Pemerintah mengejar penyelesaian pada Oktober 2026 untuk memenuhi amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mewajibkan pemisahan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Artinya, tenggat ini bersifat konstitusional, bukan sekadar target politik.
Karena itu, rapat koordinasi lintas kementerian menjadi titik krusial. Pemerintah harus memastikan tidak ada tarik-menarik antar sektor yang membuat pembahasan teknis berlarut. Hasil akhirnya akan dibawa ke DPR pada Senin mendatang untuk masuk tahap pembahasan bersama.
Daya Saing vs Perlindungan Buruh
Dari sisi pengusaha, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengingatkan agar regulasi baru tidak menghambat target pertumbuhan ekonomi 8%. Menurut dia, aturan ketenagakerjaan harus menjadi prime mover ekonomi, bukan derailers yang menahan laju investasi.
“Yang paling penting, bagaimana Undang Undang Cipta Kerja ini bisa menjadi prime mover terhadap ekonomi kita gitu loh. Jangan sebaliknya, Undang Undang Cipta Kerja ini menjadi derailers gitu loh, yang menghalangi pertumbuhan ekonomi yang kita harapkan 8% ya,” kata Bob.
Bob menilai target 8% tidak cukup mengandalkan pasar domestik. Indonesia tetap membutuhkan investasi asing, sehingga regulasi ketenagakerjaan harus menjaga daya saing terhadap negara-negara ASEAN. Ia juga menolak pendekatan seragam untuk semua sektor karena karakter industri berbeda, dari perkebunan hingga perhotelan.
Di sisi lain, Presiden KSPI Said Iqbal mengingatkan agar percepatan pembahasan tidak mengorbankan substansi perlindungan pekerja. Dua tekanan ini menempatkan pemerintah di posisi sulit: investor menuntut kepastian, buruh menuntut perlindungan. Jika tak seimbang, regulasi bisa menjadi bumerang bagi iklim usaha dan pasar tenaga kerja.
Yang Harus Dicermati Pasar
Bagi pelaku pasar, sinyal utama terletak pada kecepatan dan isi final RUU. Regulasi yang pro-kepastian namun tetap memberi perlindungan sosial memadai berpotensi menekan risiko PHK dan menarik investasi. Sebaliknya, ketidakpastian yang berlarut dapat membuat perusahaan menunda ekspansi. Pemerintah perlu menjaga komunikasi publik agar pasar tidak menebak-nebak arah kebijakan.
FAQ Terkait Berita Ini
Apa tujuan rapat dua wakil menteri di Kemnaker? Rapat itu menjadi koordinasi lintas kementerian untuk menyatukan pandangan sebelum pembahasan teknis RUU Ketenagakerjaan dimulai.
Kapan RUU Ketenagakerjaan dibahas bersama DPR? Hasil pembahasan teknis pemerintah direncanakan dibawa ke DPR RI pada Senin (14/9/2026).
Mengapa pembahasan RUU ini dikebut? Karena pemerintah mengejar penyelesaian Oktober 2026 sesuai amanat Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mewajibkan pemisahan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

BEI Catat 23 UKM Siap IPO di 2027 Setelah Ikuti Program Pendampingan

Rapat Koordinasi Kemenko Perekonomian Bahas Percepatan Implementasi Kredit Perempuan Prasejahtera dan Penurunan Bunga Pinjaman

BEI Resmi Keluarkan Saham HSC dari IHSG, Pasar Diprediksi Stabil Tanpa Gejolak
