Tak Kunjung Laku, Kapal Tanker MT Arman 114 Terancam Dibongkar di Madura
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan kapal tanker MT Arman 114 bakal dibongkar di Madura jika kembali tidak menemukan pembeli pada lelang kedua. Pernyataan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (10/9), saat menjelaskan status aset sitaan yang masih ditangani Badan Pemulihan Aset (BPA).
Anang mengatakan, setelah gagal pada lelang pertama, kapal itu akan ditawarkan ulang. Jika tak ada penawaran lagi, opsi pembongkaran atau scrap menjadi salah satu jalan agar aset negara tetap bisa dicairkan. Ia menyebut pembongkaran kemungkinan dilakukan ke Madura.
Lelang Dipisah, Minyak Mentah Laku Rp900 Miliar
Sebelumnya, BPA Kejagung memisahkan lelang muatan minyak mentah dengan kapal tanker dalam perkara pencemaran lingkungan. Awalnya kedua aset dilelang satu paket, tetapi tidak laku berkali-kali. Kepala BPA Kejagung saat itu, Kuntadi, menjelaskan penggabungan membuat calon pembeli sangat terbatas karena harus memiliki izin kilang dan izin kapal.
Setelah dipisah, minyak mentah justru terjual kepada Pertamina Patra Niaga senilai Rp900 miliar. Kuntadi menyebut nilai limit awal sekitar Rp800 miliar lebih dan terjadi peningkatan. Sementara kapal tanker belum laku. Nilai limit kapal disebut sekitar Rp200 miliar.
Analisis: Ujian Transparansi Aset Sitaan
Kasus ini bukan sekadar soal lelang. Ia memperlihatkan bagaimana aset besar hasil penegakan hukum sering terjebak dalam pasar yang sempit dan proses likuidasi yang rumit. Di satu sisi, Kejaksaan Agung perlu memastikan lelang aset berjalan optimal. Di sisi lain, opsi pembongkaran di Madura harus diaudit secara terbuka: berapa nilai ekonomi yang hilang, siapa yang diuntungkan, dan bagaimana jaminan bahwa negara tidak dirugikan dua kali.
Jika kapal benar-benar dibongkar, publik berhak mengetahui rincian penilaian, mekanisme penjualan scrap, serta penggunaan hasilnya. Pemulihan aset tidak boleh berhenti pada status barang yang berpindah tangan. Ia harus menghasilkan pengembalian kerugian negara yang terukur, transparan, dan akuntabel.
FAQ Terkait Berita Ini
Mengapa MT Arman 114 akan dibongkar?
Karena kapal tanker itu belum laku dalam lelang. Jika lelang ulang juga tidak menghasilkan penawaran, Kejagung menyebut opsi pembongkaran atau scrap ke Madura.
Berapa nilai limit kapal tanker MT Arman 114?
Nilai limit terakhir disebut sekitar Rp200 miliar.
Siapa pembeli minyak mentah dari aset ini?
Minyak mentah itu terjual kepada Pertamina Patra Niaga dengan harga sekitar Rp900 miliar setelah lelang dipisah dari kapal.


