Tak Bisa Main-main Lagi! Kemenkeu Pakai AI Lacak Pajak Perusahaan yang Kurang Bayar
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan sistem berbasis kecerdasan buatan untuk mendeteksi potensi pajak perusahaan yang belum dibayar.
- Kebijakan ini disampaikan di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (9/9), sebagai langkah intensifikasi penerimaan negara.
- Menurut Purbaya, Kemenkeu sebelumnya telah memiliki basis data yang dikumpulkan di LNSW, tetapi belum terintegrasi.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan sistem berbasis kecerdasan buatan untuk mendeteksi potensi pajak perusahaan yang belum dibayar. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan sistem itu dibangun dengan mengintegrasikan seluruh data di Lembaga National Single Window (LNSW), dan akan dipakai untuk memantau, membandingkan, hingga mengejar perusahaan yang kurang bayar. Kebijakan ini disampaikan di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (9/9), sebagai langkah intensifikasi penerimaan negara.
Menurut Purbaya, Kemenkeu sebelumnya telah memiliki basis data yang dikumpulkan di LNSW, tetapi belum terintegrasi. Padahal, data itu sangat membantu pemerintah dalam proses analisis karena dapat mendeteksi potensi pajak lebih awal. 'Jadi kita kembangkan di sini aplikasi menggunakan AI juga. Untuk membantu para analis kita melihat potensi pendapatan yang mungkin diperoleh dengan perbaikan sistem. Dengan mengintegrasikan pemakaian semua data yang ada di LNSW,' kata Purbaya saat ditemui di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat.
Integrasi Data LNSW Jadi Kunci
Purbaya menyebut sistem itu masih terus disempurnakan, terutama soal kemampuan melihat potensi kekurangan pembayaran pajak dari setiap perusahaan. Ia mencontohkan sektor batu bara. 'Untuk batu bara ke depan setiap perusahaan berapa potensi pembayaran pajak yang kurang, digabungkan dengan SPT-nya mereka. Kegiatan seperti ini bisa beberapa tahun belakangan. Kalau setahun lalu kan bisa kelihatan semua,' ujarnya.
Dengan integrasi data, pemerintah dapat membandingkan aktivitas perusahaan dengan laporan pajaknya. Bahkan, data beberapa tahun ke belakang bisa digali untuk mengetahui apakah ada transaksi atau kewajiban pajak yang belum tercatat. 'Akan kita gali seperti emas tadi kan sudah sedang diproses, sedang diteliti. Ini belum final. Kita akan ketahuan nanti sebelah belakangnya siapa yang melakukan pembelian nggak tercatat atau beli barang dari PT-PT ilegal,' terang Purbaya. Ia menegaskan, setelah nama perusahaan terlihat, petugas pajak akan diminta mengejar. 'Nanti kalau sudah kelihatan nama PT-PT, kita kejar. Saya akan minta orang pajak periksa perusahaan itu. Belinya dari mana, ke belakangnya bisa di-trace. Kalau dia belum bayar pajak, langsung bayar pajak. Itu gara-gara intensifikasi dalam pengertian peningkatan efisiensi pengumpulan pajak dengan analisa data,' pungkasnya.
Analisis Siti Amalia: Era Baru Pengawasan Pajak
Dalam kacamata saya, langkah ini bukan sekadar adopsi teknologi. Ini pergeseran model pengawasan pajak dari berbasis kewajiban formal menuju berbasis data dan risiko. Selama ini, intensifikasi pajak sering bergantung pada sampel audit dan laporan wajib pajak. Dengan AI, Kemenkeu bisa memperluas cakupan analisis, menautkan data impor-ekspor, perizinan, dan transaksi antarentitas, lalu menandai anomali secara lebih cepat. Bagi negara, potensi penerimaan yang selama ini tidak terlihat bisa menjadi ceruk baru. Namun, akurasi data dan kejelasan dasar hukum menjadi prasyarat. Tanpa itu, hasil analisis AI berisiko memicu sengketa pajak berkepanjangan.
Bagi dunia usaha, sinyalnya jelas: kepatuhan tidak lagi bisa mengandalkan celah administratif. Perusahaan perlu membenahi pemetaan transaksi afiliasi, dokumentasi transfer pricing, dan rekonsiliasi data internal. Di sisi lain, pemerintah juga harus menjaga kerahasiaan data dan memberikan ruang koreksi sebelum sanksi. Keseimbangan itu yang akan menentukan apakah sistem ini benar-benar meningkatkan penerimaan atau justru menambah ketidakpastian iklim usaha.
Dampak bagi Perusahaan dan Investor
Efek jangka pendeknya, perusahaan dengan riwayat impor besar, transaksi pihak berelasi, atau rantai pasok kompleks akan menjadi prioritas. Investor perlu mencermati eksposur pajak kontinjensi di laporan keuangan. Efek jangka panjangnya, jika sistem berjalan konsisten, kepatuhan pajak bisa menjadi faktor penentu valuasi. Pemerintah memegang kunci: transparansi kriteria, audit trail, dan mekanisme banding yang adil. Tanpa itu, AI hanya akan menjadi alat penagihan, bukan reformasi perpajakan.
FAQ Terkait Berita Ini
Apa yang dikembangkan Kemenkeu? Sistem berbasis kecerdasan buatan untuk menganalisis data LNSW dan mendeteksi potensi pajak perusahaan yang kurang dibayar.
Bagaimana cara kerjanya? AI mengintegrasikan data lintas lembaga, membandingkan aktivitas perusahaan dengan SPT, dan menandai anomali atau kewajiban yang belum tercatat.
Apa dampaknya bagi perusahaan? Pengawasan menjadi lebih ketat. Perusahaan perlu memastikan laporan pajak, data transaksi, dan dokumentasi kepatuhan sudah akurat.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

IHSG Anjlok 3,78% di Akhir Perdagangan, Investor Asing Lepas 10 Saham Unggulan dengan Net Sell Rp575 Miliar

Respons Keras Publik, KAI Batalkan Rencana Perubahan Nama Rute Kereta di Gapeka 2026

KSPI Tekan Pemerintah: Naikkan Batas Bebas Pajak JHT ke Rp400 Juta, Ajukan Dasar Emas
