Rabu, 4 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

RUU Migas Alot, BUK Migas Jadi Rebutan Kursi: di Bawah Presiden, Pertamina, atau ESDM?

Ekonomi & PasarSiti AmaliaSiti AmaliaSumber: CNBC Indonesia
Siti Amalia
Siti Amalia
Analis Finansial

Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

RUU Migas Alot, BUK Migas Jadi Rebutan Kursi: di Bawah Presiden, Pertamina, atau ESDM?
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Pembahasan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi ( RUU Migas ) masih alot.
  • Isu paling krusial: rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.
  • Perdebatan bukan sekadar nomenklatur, melainkan soal siapa yang memegang kendali hulu migas dan seberapa besar negara bisa mengintervensi tanpa merusak iklim investasi.

Pembahasan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) masih alot. Isu paling krusial: rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. Perdebatan bukan sekadar nomenklatur, melainkan soal siapa yang memegang kendali hulu migas dan seberapa besar negara bisa mengintervensi tanpa merusak iklim investasi.

Dalam draf yang beredar, BUK Migas dirancang sebagai badan usaha khusus atau BUMN khusus yang mengelola kegiatan usaha hulu migas. Muncul tiga opsi posisi: di bawah Presiden, di bawah PT Pertamina (Persero), atau di bawah Kementerian ESDM.

Tiga Opsi, Satu Pertaruhan

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro menilai BUK Migas adalah badan usaha khusus yang fokus di sektor hulu. “Kalau di dalam draf yang ada, BUK Migas itu adalah badan usaha khusus atau BUMN khusus yang mengelola di sektor hulu,” kata Komaidi, Kamis (10/9/2026).

Menurut Komaidi, konsep ini mirip dengan kelembagaan lama. Sebelum BP Migas dan SKK Migas, fungsi pengelolaan hulu pernah berada di dalam Pertamina melalui BBPKA. “Jadi tugasnya khusus untuk mengurusi hulu atau di eksplorasi dan produksi,” ujarnya.

Ia juga melihat sedikit kemiripan dengan Danantara, terutama fungsi pengelolaan. Namun, cakupan BUK Migas lebih spesifik. “Apakah mirip-mirip Danantara? Danantara lebih di atasnya... Mungkin agak ada miripnya dengan Danantara Investasi tapi di khusus hulu migas,” tambahnya.

BUK Migas Dinilai Lebih Powerful

Praktisi migas Hadi Ismoyo menilai BUK Migas baru harus lebih kuat dari lembaga sebelumnya. “BUK yang baru akan lebih powerful dari sebelumnya,” kata Hadi. Ia bahkan membuka opsi BUK memegang hulu dan hilir sekaligus, dengan ketua bertanggung jawab kepada Presiden dan garis koordinasi ke kementerian terkait.

Hadi menekankan organisasi diisi orang profesional dan netral. “Tidak boleh wasit merangkap pemain supaya menjadi BUK yang profesional dan world class,” tegasnya. Tujuannya: memperkuat ketahanan energi nasional.

DIM Pemerintah Jadi Penentu

Di DPR, Anggota Komisi XII Ratna Juwita Sari mengatakan pihaknya menunggu sikap resmi pemerintah melalui DIM. “Kalau kami sih selama ini melihat bahwa badan usaha khusus dalam minyak dan gas bumi ini sebaiknya dikelola secara profesional... jadi tidak dibutuhkan regulator lain,” kata Ratna di gedung DPR RI, Selasa (8/9/2026).

Saat ditanya apakah BUK Migas sebaiknya di bawah Kementerian ESDM, Pertamina, atau Presiden, Ratna enggan berkomentar. “Ahahaha, no comment, no comment. Takut salah, takut salah,” ujarnya sambil tertawa.

Analisis: Jangan Hanya Ganti Nama

Bagi saya, inti persoalan bukan pada BUK berada di bawah siapa, melainkan pada desain tata kelola dan kepastian hukum. Jika BUK Migas hanya menjadi lembaga baru tanpa kewenangan fiskal, kontrak, dan data yang memadai, ia berisiko memperpanjang birokrasi. Sebaliknya, jika terlalu powerful tanpa checks and balances, ia bisa menjadi sumber konflik kepentingan baru.

Pasar akan membaca sinyal ini. Investor hulu migas butuh stabilitas rezim, bukan sekadar janji iklim investasi. Karena itu, tiga hal wajib masuk RUU: kejelasan fungsi regulator vs operator, mekanisme audit, dan perlindungan kontrak. Tanpa itu, pembahasan alot hanya menghasilkan lembaga baru dengan masalah lama.

FAQ Terkait Berita Ini

Apa itu BUK Migas?
Badan Usaha Khusus Migas adalah badan usaha khusus atau BUMN khusus yang dirancang dalam RUU Migas untuk mengelola kegiatan usaha hulu migas.

Mengapa posisinya diperdebatkan?
Karena posisi BUK menentukan garis kendali, kewenangan, dan akuntabilitas: di bawah Presiden, Pertamina, atau Kementerian ESDM.

Apa dampaknya bagi investor?
Kepastian tata kelola dan stabilitas regulasi menjadi faktor utama. Ketidakjelasan desain bisa menunda keputusan investasi hulu migas.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ