KPK Geledah Rumah Mewah di Cibubur, Sita Dokumen dan BBE Kasus Ade Kuswara
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mewah milik Yayat Sudrajat alias Lippo, anggota Polri di Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (10/9) malam. Penggeledahan itu menjadi bagian dari penyidikan baru yang merupakan pengembangan kasus dugaan suap Bupati Bekasi periode 2025-2030 Ade Kuswara Kunang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan setelah penyidik memeriksa Yayat. “Pasca-dilakukan pemeriksaan tersebut, penyidik kemudian melakukan penggeledahan di rumah bersangkutan yang berlokasi di daerah Cibubur,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (10/9) malam.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen serta Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga terkait dengan pengembangan penyidikan perkara ini. “Selanjutnya penyidik akan melakukan ekstraksi terhadap BBE dan juga analisis terhadap dokumen-dokumen yang diamankan dalam penggeledahan kali ini,” tutur Budi.
Budi menegaskan penyidik masih membutuhkan konfirmasi dan pemeriksaan saksi-saksi lain. Menurutnya, pengembangan penyidikan perkara ini masih tahap awal, baik untuk pemeriksaan saksi maupun penggeledahan. “Tentunya penyidik juga masih akan butuh melakukan konfirmasi, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya, karena memang dari pengembangan penyidikan perkara ini, ini masih tahap awal untuk pemeriksaan terhadap saksi ataupun penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik,” lanjutnya.
Pada hari yang sama, KPK memeriksa Yayat dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Budi menyebut pengembangan penyidikan ini salah satunya berangkat dari fakta-fakta yang muncul dalam persidangan, selain alat bukti lain yang diperoleh penyidik pada tahap penyidikan perkara pokok.
KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus dugaan korupsi ini. Artinya, tersangka akan dicari dan ditetapkan dalam proses penyidikan yang berjalan. “Sprindik Umum. Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara ini. Sprindik baru per Agustus 2026,” kata Budi.
Dalam membaca langkah KPK ini, penggunaan sprindik umum adalah sinyal bahwa penyidik ingin bergerak leluasa. Mereka tidak terikat pada satu nama sejak awal, tetapi membuka ruang bagi penetapan tersangka jika alat bukti cukup. Penggeledahan rumah mewah, penyitaan dokumen, dan ekstraksi BBE menunjukkan penelusuran tidak berhenti pada keterangan saksi. Namun, publik tetap perlu menunggu karena belum ada tersangka yang diumumkan. Di titik ini, ujian terbesar KPK adalah menjaga momentum, transparansi, dan akuntabilitas agar pengembangan kasus tidak berhenti di ruang penyidikan.
FAQ Terkait Berita Ini
Apa yang disita KPK dalam penggeledahan di Cibubur?
KPK menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga terkait pengembangan penyidikan kasus Ade Kuswara.
Apakah sudah ada tersangka dalam kasus ini?
Belum. KPK menggunakan Sprindik Umum per Agustus 2026, sehingga penetapan tersangka dapat dilakukan dalam proses penyidikan.
Mengapa KPK menggeledah rumah Yayat Sudrajat?
Penggeledahan berkaitan dengan pemeriksaan Yayat sebagai saksi dan pengembangan penyidikan dari fakta persidangan serta alat bukti perkara pokok.


