Dito Bersaksi: Yaqut Absen di Pertemuan Jokowi-MBS, Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Picu Korupsi Rp622 Miliar
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo (Dito) membongkar fakta mengejutkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/9). Dito menyatakan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, tidak hadir dalam pertemuan bilateral Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman (MBS) pada 19 Oktober 2023. Pertemuan itu berujung pada pemberian kuota haji tambahan 20.000.
Dito, yang turut mendampingi Jokowi, mengungkapkan isu haji hanya dibahas sepintas pada agenda makan siang, agenda terakhir kunjungan. Saat itu, Yaqut tidak ada dan diwakilkan oleh Menteri Luar Negeri. "Itu kalau enggak salah diumumkan sehari setelah pertemuan, tapi kan ada rapat lanjutannya karena saat itu kalau tidak salah Menteri Agama tidak ada, itu diwakilkan oleh Menteri Luar Negeri," ujar Dito di hadapan majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum KPK menggali proses munculnya tambahan kuota 20.000. Dito mengakui ada pembicaraan soal haji, tetapi tidak spesifik di forum bilateral utama. "Sebenarnya untuk spesifik (mengenai haji) tidak ada. Itu terjadi pada saat makan siang. Pada saat agenda terakhir," kata Dito. Ia membenarkan respons Raja Arab Saudi yang menawarkan tambahan kuota, tidak hanya kuota tetapi juga investasi dan perdagangan.
Jaksa kemudian memutar video pernyataan Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Negara. Dalam video itu, Jokowi menyatakan Indonesia memperoleh komitmen tambahan 20.000 kuota haji untuk mengurai antrean yang mencapai 47 tahun. "Dan Alhamdulillah ditanggapi sangat positif dan kurang dari 12 jam komitmen tambahan kuota haji langsung diberikan, paling tidak 20.000 untuk tahun depan," kata Jokowi.
Dalam persidangan, Dito juga mengaku dihubungi mertuanya, Fuad Hasan Masyhur, bos Maktour, setelah pengumuman kuota tambahan. Fuad bertanya apakah kuota itu pasti. Dito menjawab, "Iya sudah pasti. Nanti selanjutnya teknisnya di Kementerian Agama." Jaksa menanyakan pertemuan antara Fuad dan Yaqut. Dito mengaku hanya mengetahui setelah ada pertemuan resmi dan diberitakan, tanpa tahu detail perencanaannya.
Sementara itu, Yaqut mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Dito. Dalam BAP tanggal 23 Januari 2026 halaman 3, Dito menyatakan Presiden Jokowi meminta dukungan penambahan kuota haji. Dito tidak mengingat persis, tetapi Pangeran MBS menanyakan kerja sama konkret kedua negara. BAP juga mengungkap pembahasan penambahan kuota disetujui MBS, namun jumlahnya tidak spesifik.
Dito bersama tiga orang lainnya dihadirkan sebagai saksi. Ada empat terdakwa dalam kasus ini: Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar). Kasus ini juga diduga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Analisis: Absennya Menag dan Risiko Korupsi Kuota Haji
Kesaksian Dito ini membuka pertanyaan krusial: jika Menteri Agama tidak hadir dalam pertemuan yang menentukan tambahan kuota haji, siapa yang sebenarnya mengendalikan kebijakan ini? Sebagai jurnalis investigasi, saya menilai ada kejanggalan dalam proses pengambilan keputusan. Pengumuman kuota tambahan yang hanya berselang 12 jam dari pertemuan, lalu diikuti rapat teknis yang melibatkan pihak-pihak tertentu, termasuk Maktour, menunjukkan potensi konflik kepentingan. Kerugian negara Rp622 miliar bukan angka kecil; ini menandakan tata kelola haji yang rapuh dan perlu audit menyeluruh. Absennya Yaqut justru memperkuat dugaan bahwa ada pihak lain yang bermain di balik layar.
FAQ Terkait Berita Ini
Mengapa Yaqut tidak hadir dalam pertemuan Jokowi-MBS?
Menurut kesaksian Dito, Yaqut tidak ada dan diwakilkan oleh Menteri Luar Negeri. Tidak dijelaskan alasan ketidakhadirannya.
Berapa kerugian negara dalam kasus ini?
BPK RI menemukan kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar).
Siapa saja terdakwa dalam kasus ini?
Empat terdakwa: Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis (Gus Alex), Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.


