Alibi Obat dan Ngantuk di Balik Tabrak Lari Alphard: 4 Mobil dan 11 Motor Rusak, 5 Luka Berat

Hukum
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Alibi Obat dan Ngantuk di Balik Tabrak Lari Alphard: 4 Mobil dan 11 Motor Rusak, 5 Luka Berat
BAGIKAN:

Surabaya — Polisi menangkap Yusuf (52), warga Sidoarjo, sopir Toyota Alphard bernomor polisi N 1882 NCI, setelah diduga memicu kecelakaan beruntun di Jalan Menur Pumpungan, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, Rabu (9/9) sore. Insiden ini merusak sedikitnya empat kendaraan roda empat dan 11 kendaraan roda dua, serta menyebabkan lima orang luka berat. Peristiwa bermula sekitar 500 meter sebelumnya, di lampu merah Jalan Arif Rahman Hakim, ketika Alphard menabrak mobil lain lalu diduga melarikan diri hingga menabrak gerobak bakso dan sejumlah kendaraan di lokasi kedua.

Kapolsek Sukolilo AKP Yunus Kurniawan membenarkan rangkaian peristiwa tersebut. Ia menyebut lokasi kedua merupakan tabrak lari beruntun yang melibatkan sekitar empat mobil dan 11 motor. Menurut Yunus, jarak antara insiden pertama dan kedua tidak jauh, yakni sekitar 500 meter. Rekaman CCTV warga, katanya, menunjukkan Alphard melaju dengan kecepatan tinggi setelah insiden pertama.

Alibi Kesehatan dan Konsumsi Obat

Yusuf mengaku tubuhnya sedang tidak enak badan dan baru saja mengonsumsi obat sebelum kecelakaan. Ia mengklaim tidak sadar menabrak mobil Zenix di lampu merah. Ia juga mengaku sempat menepi di tengah kemacetan untuk beristirahat, tetapi tidak sadar menginjak pedal gas setelah warga mengetuk-ngetuk kendaraannya. Dalam penyelidikan awal, polisi mencatat keterangan bahwa pengemudi mengantuk usai minum obat.

Namun, alibi tersebut tidak serta-merta menghapus tanggung jawab hukum. Dalam praktik investigasi, penyidik perlu menguji jenis obat, dosis, waktu konsumsi, serta pengaruhnya terhadap kesadaran dan kemampuan mengemudi. Keterangan sepihak sopir Alphard harus dibandingkan dengan bukti rekaman, keterangan saksi, dan hasil pemeriksaan medis. Jika terbukti pengemudi tetap sadar secara hukum, dalih ngantuk dan obat tidak dapat menjadi tameng.

Dugaan Melarikan Diri dan Kecepatan Tinggi

Yunus menyatakan dugaan sengaja melarikan diri setelah tabrakan pertama masih didalami Satlantas Polrestabes Surabaya. Polsek Sukolilo, ujarnya, hanya melaksanakan tindakan pertama di tempat kejadian perkara. Polisi juga masih menelusuri mengapa Alphard justru melaju kencang menuju Jalan Menur Pumpungan sebelum menabrak gerobak bakso dan sejumlah kendaraan dari arah belakang.

Dari sudut pandang jurnalisme investigasi, ada dua hal yang perlu dikawal publik. Pertama, apakah ada unsur kelalaian berat atau kesengajaan setelah tabrakan pertama. Kedua, apakah proses hukum berjalan setara tanpa dipengaruhi status atau jenis kendaraan. Kasus di Surabaya ini bukan sekadar lakalantas biasa karena jumlah korban dan kerusakan tergolong besar. Negara harus hadir memastikan korban mendapat keadilan, bukan hanya santunan.

Korban dan Penanganan Hukum

Selain merusak 11 motor dan empat mobil, kecelakaan itu menyebabkan lima orang luka berat. Para korban telah dirujuk ke RSUD Haji, tidak jauh dari lokasi kejadian. Yusuf saat ini diamankan di Polsek Sukolilo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi memastikan pendalaman kasus akan dilakukan Satlantas Polrestabes Surabaya.

FAQ Terkait Berita Ini

Siapa pengemudi Alphard dalam kecelakaan beruntun Surabaya?
Pengemudi berinisial Yusuf (52), warga Sidoarjo, yang mengendarai Toyota Alphard N 1882 NCI.

Apa alasan yang disampaikan pengemudi?
Ia mengaku tidak enak badan, baru mengonsumsi obat, mengantuk, dan tidak sadar menginjak pedal gas.

Berapa korban dan kerusakan akibat kejadian ini?
Empat mobil dan 11 motor rusak, serta lima orang mengalami luka berat dan dirujuk ke RSUD Haji.

Meow! Tanya Nesi!
😸