Terungkap: Imbalan Sin$51.000 di Balik Dolar Singapura Palsu Senilai Rp4,7 Miliar

Kriminal
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Terungkap: Imbalan Sin$51.000 di Balik Dolar Singapura Palsu Senilai Rp4,7 Miliar
BAGIKAN:

Tangerang SelatanPolres Tangsel masih menyelidiki laporan dugaan pemalsuan dolar Singapura palsu senilai Sin$340.000 atau sekitar Rp4,7 miliar. Laporan DM ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026 dilimpahkan ke Polres Tangsel dan menyeret nama HJ, EAK, serta AN. Steven (S), suami DM, ditahan di Singapura. Kuasa hukum Steven, Yosia Ginting, menyebut ada janji imbalan Sin$1.500 per lembar dari AN, sehingga 34 lembar berpotensi menghasilkan imbalan Sin$51.000. Polisi telah memeriksa enam saksi dan berkoordinasi dengan Divhubinter Polri untuk memperoleh informasi resmi dari Kepolisian Singapura.

Alur Kasus dan Janji Imbalan

Menurut Yosia, Steven sempat mengajak AN dan EAK ke Singapura untuk menukarkan uang. Ajakan itu muncul setelah Steven kembali menerima 33 lembar Sin$10.000 dari keduanya. Tujuannya, agar proses membawa hasil penukaran dari Singapura ke Indonesia lebih mudah. Namun, AN dan EAK disebut menolak. Steven pun berangkat sendiri.

Dalam perkara ini, Yosia mengungkap janji bayaran dari AN kepada Steven: Sin$1.500 untuk setiap lembar yang berhasil ditukarkan. Jika dihitung 34 lembar, totalnya sekitar Sin$51.000. Angka itu tidak kecil. Ia berharap penyelidikan tidak berhenti pada Steven, tetapi mengusut asal-usul uang, pihak yang memproduksi, dan jaringan yang mengedarkannya.

Analisis: Jangan Berhenti pada Satu Nama

Dari kacamata investigasi, janji imbalan Sin$1.500 per lembar adalah pintu masuk untuk membongkar rantai pasok uang palsu. Jika benar ada janji sebesar itu, maka nilai keuntungan yang dikejar pelaku jauh lebih besar daripada risiko yang mereka hadapi. Penyidik perlu menelusuri aliran dana, komunikasi, dan pergerakan lintas batas. Jangan sampai perkara ini hanya menjadi cerita tentang seorang WNI yang ditahan di Singapura, tanpa menyentuh aktor lain yang disebut dalam laporan.

Yosia juga menduga ada pihak lain yang digunakan untuk membawa maupun menukarkan uang tersebut. Ia tidak menutup kemungkinan adanya jumlah lebih besar, baik yang sudah ditukarkan maupun yang akan ditukarkan. Dugaan ini masuk akal secara kriminal: pemalsuan valuta asing bernilai besar biasanya tidak dikerjakan sendiri. Ada pembuat, penyedia, pengedar, dan penukar.

Respons Polisi

Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo mengatakan penyidik telah memeriksa enam saksi. Polres Tangsel juga berkoordinasi dengan Divhubinter Polri untuk memperoleh informasi resmi dari Kepolisian Singapura mengenai WNI yang berada di negara tersebut. Koordinasi ini krusial karena kasus menyangkut dua yurisdiksi. Tanpa kerja sama lintas negara, pengusutan asal dolar Singapura palsu akan sulit mencapai tuntas.

Publik berhak menuntut transparansi. Kasus ini bukan hanya soal 34 lembar uang, tetapi soal kepercayaan terhadap sistem keuangan dan penegakan hukum. Jika uang palsu senilai Rp4,7 miliar bisa lolos ke Singapura, berapa besar yang mungkin telah beredar di dalam negeri? Pertanyaan itu layak dijawab dengan penyelidikan yang terbuka dan akuntabel.

FAQ Terkait Berita Ini

Apa yang diselidiki Polres Tangsel? Dugaan pemalsuan dolar Singapura senilai Sin$340.000 atau sekitar Rp4,7 miliar, berdasarkan laporan DM yang dilimpahkan dari Polda Metro Jaya.

Siapa saja yang disebut dalam laporan? DM sebagai pelapor, Steven sebagai WNI yang ditahan di Singapura, serta HJ, EAK, dan AN yang disebut dalam laporan.

Apa temuan terbaru? Kuasa hukum Steven, Yosia Ginting, mengungkap janji imbalan Sin$1.500 per lembar dari AN, dengan potensi total sekitar Sin$51.000 untuk 34 lembar. Polisi telah memeriksa enam saksi dan berkoordinasi dengan Divhubinter Polri.

Meow! Tanya Nesi!
😸