27 Tahun UU Antimonopoli, KPPU Diuji: Reformasi Setengah Hati Bisa Jadi Pintu Monopoli Digital
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

DPR tengah membahas RUU Perubahan Ketiga UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sementara KPPU dan pelaku usaha menunggu arah pembaruan yang lebih tegas. Hampir 27 tahun setelah UU Persaingan Usaha disahkan pada Maret 1999, lanskap pasar berubah total: platform digital, data, algoritma, dan ekosistem lintas jasa menguasai akses ke jutaan konsumen tanpa toko fisik. Pertanyaannya bukan lagi sekadar mengganti nomor UU, melainkan memperbarui paradigma, jangkauan, instrumen, dan jaminan hukumnya.
Jika RUU ini hanya menambal beberapa pasal, rezim persaingan usaha Indonesia akan tetap kuat di atas kertas tetapi lemah di lapangan. Ekonomi digital telah melahirkan model bisnis yang tidak sepenuhnya terbaca oleh UU lama. Layanan tampak gratis, tetapi pengguna membayar dengan atensi dan data. Perusahaan bisa menguasai akses pasar tanpa memiliki aset fisik besar. Pelaku luar negeri dapat memengaruhi pasar domestik tanpa kehadiran fisik yang berarti.
Kekuatan Pasar Tak Lagi Sekadar Pangsa
Dalam pasar konvensional, pangsa pasar, aset, dan omzet menjadi indikator utama. Di era ekonomi digital, kekuatan pasar juga lahir dari penguasaan data, efek jaringan, teknologi, dan kemampuan mengunci pengguna dalam satu ekosistem. Pembaruan hukum harus mampu membaca pasar multi-sisi, layanan tanpa harga uang, peran data, dan platform yang menjadi pintu masuk bagi pelaku usaha lain. Jangkauan terhadap transaksi lintas yurisdiksi juga perlu dirumuskan tegas karena dampak domestiknya nyata.
Teknologi tidak otomatis anti-persaingan. Digitalisasi dapat meningkatkan efisiensi, menurunkan biaya pencarian, dan membuka peluang masuk pasar. Namun, penguasaan data dan kemampuan algoritma dapat disalahgunakan. Di titik itu, konsentrasi kekuasaan pasar bukan lagi sekadar teori, melainkan risiko nyata yang harus diawasi.
Waktu Intervensi: dari Post-Merger ke Pre-Merger
Penegakan hukum persaingan secara tradisional bekerja setelah dugaan pelanggaran terjadi. Pembaruan perlu menyeimbangkan penegakan setelah pelanggaran dengan instrumen pencegahan. Salah satu kuncinya adalah mengubah rezim notifikasi merger dan akuisisi dari post-merger ke pre-merger. Desainnya harus disertai ambang batas yang adil, tenggat waktu, dan prosedur jelas agar tidak menghambat iklim dunia usaha.
Pencegahan juga harus menjangkau kebijakan pemerintah. Persaingan tidak selalu terhambat oleh perilaku perusahaan. Perizinan yang menutup akses, penunjukan eksklusif, pembatasan distribusi, atau perlakuan istimewa yang tidak proporsional dapat menciptakan persaingan tidak sehat. KPPU semestinya tidak hanya hadir ketika muncul permasalahan, tetapi juga dilibatkan lebih dini untuk mengawal dan menilai dampak persaingan dari kebijakan ekonomi strategis.
Kewenangan KPPU dan Hukum Acara
Efektivitas penegakan hukum menuntut kewenangan yang memadai: memperoleh alat bukti, meminta informasi, bekerja sama dengan lembaga lain, serta memastikan putusan berkekuatan hukum dapat dilaksanakan. Undang-undang yang tidak dapat menjangkau bukti dan mengeksekusi putusan hanya akan kuat di atas kertas.
Meski demikian, penguatan kewenangan tidak boleh dipahami sebagai kekuasaan tanpa batas. Kewenangan yang kuat justru membutuhkan hukum acara yang lebih terang. Pelaku usaha harus mengetahui dugaan yang dihadapinya, memperoleh kesempatan layak untuk menjawab, mengakses bukti relevan, dan mendapat perlindungan atas informasi bisnis rahasia. Standar pembuktian, batas waktu pemeriksaan, pengenaan sanksi, serta mekanisme pengujian oleh pengadilan harus dirumuskan konsisten.
Leniensi dan Penguatan Kelembagaan
Agenda lain yang mendesak adalah adopsi program leniensi: aturan pemberian keringanan atau pengampunan hukuman bagi pelaku usaha yang secara sukarela melaporkan praktik kartel yang diikutinya kepada otoritas. Tanpa instrumen ini, kartel tetap gelap dan penegakan menjadi mahal.
Yang tidak boleh dilupakan adalah penguatan kelembagaan. Bidang yang ditangani KPPU sangat strategis, sehingga penguatan untuk menjaga akuntabilitas dan kredibilitas kelembagaan adalah sesuatu yang tidak bisa ditawar. Penguatan bukan sekadar menambah anggaran, tetapi memastikan independensi, kapasitas penyidik, dan tata kelola putusan.
Pada akhirnya, Indonesia tidak sekadar membutuhkan hukum persaingan yang lebih keras. Indonesia membutuhkan hukum yang lebih adaptif. Jika RUU ini hanya menambal pasal, ekonomi digital akan terus melahirkan gatekeeper baru. Jika dibangun utuh, persaingan usaha bisa menjadi fondasi ekonomi yang adil, inovatif, dan tidak dikuasai segelintir pihak.
FAQ Terkait Berita Ini
Apa yang sedang disusun DPR? RUU Perubahan Ketiga UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Mengapa UU lama dianggap belum cukup? Karena belum utuh mengatur kekuatan pasar berbasis data, platform multi-sisi, transaksi lintas yurisdiksi, pencegahan merger, leniensi, dan penguatan kelembagaan KPPU.
Apa dampak jika reformasi setengah hati? Konsentrasi kekuasaan pasar dapat menguat, inovasi terhambat, dan konsumen dirugikan karena pilihan serta harga dikendalikan segelintir pelaku.

