Skema Infrastruktur Rp40 T: Solusi Cerdas atau Jebakan Utang Terselubung bagi Pemda?
Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Jakarta – Ketegangan memanas di ruang rapat Badan Anggaran DPR RI, Rabu (9/9/2026), saat Kementerian Keuangan memaparkan strategi kontroversial untuk menutupi kurang bayar DBH senilai Rp40 triliun. Alih-alih mencairkan dana tunai yang menjadi hak daerah, pemerintah mengusulkan skema konversi di mana daerah mengajukan proyek infrastruktur melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), dengan pembayaran pokok dan bunga sepenuhnya ditanggung pusat menggunakan potensi DBH yang tertahan.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Nufransa Wira Sakti, membela langkah ini sebagai solusi win-win. Menurutnya, skema ini memungkinkan daerah segera mendapatkan infrastruktur tanpa membebani APBD, sementara utang daerah secara teknis tidak bertambah karena bunga disubsidi penuh. "Pagu total disesuaikan KB-DBH, tahun depan Rp40 triliun," tegas Nufransa dalam rapat Panitia Kerja Transfer ke Daerah.
Proteksi Hak Daerah vs Efisiensi Anggaran
Namun, logika ekonomi makro yang ditawarkan pemerintah ini langsung digempur oleh anggota Banggar dari Fraksi PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit. Dalam analisis tajamnya, Dolfie menilai skema ini mencederai otonomi daerah. "DBH itu hak daerah, pak. Jangan hak daerah diganti dengan hutang daerah," serunya. Kritik ini menyoroti risiko moral hazard di mana ketergantungan fiskal daerah terhadap pusat semakin dalam, mengubah hubungan kemitraan menjadi relasi kreditur-debitur yang tersamar.
Sebagai pengamat ekonomi, saya melihat ini sebagai manuver kebijakan fiskal yang pragmatis namun berisiko tinggi secara politik. Di satu sisi, ini mencegah defisit anggaran pusat melebar akibat pencairan tunai massal. Di sisi lain, ini merampas likuiditas langsung yang bisa digunakan pemda untuk belanja operasional mendesak. Wakil Ketua Banggar, Wihadi Wiyanto, mencoba meredam dengan menegaskan bahwa ini bukan utang daerah, melainkan mekanisme pembayaran langsung ke penyedia infrastruktur.
Implikasi Jangka Panjang bagi Ekonomi Daerah
Keputusan untuk menguji coba skema ini secara bertahap menunjukkan bahwa pemerintah masih ragu akan dampaknya. Jika berhasil, ini bisa menjadi terobosan dalam manajemen pembangunan infrastruktur nasional. Namun, jika gagal, kepercayaan pemerintah daerah terhadap pusat bisa runtuh, memicu perlambatan ekonomi regional karena ketidakpastian arus kas. Kuncinya ada pada transparansi valuasi proyek dan kecepatan eksekusi di lapangan.
FAQ Terkait Berita Ini
Apakah skema ini menambah utang daerah?
Tidak, menurut pemerintah pusat, skema ini tidak mencatatkan utang baru di neraca daerah karena bunga dan pokok pembiayaan ditanggung melalui mekanisme kurang bayar DBH.
Berapa total pagu anggaran skema ini?
Rencana pagu sementara mencapai Rp40 triliun untuk tahun 2027, meskipun angka final belum ditetapkan dan akan disesuaikan dengan realisasi kurang bayar DBH masing-masing daerah.
Mengapa DPR menolak rencana ini?
DPR menilai skema ini melanggar hak daerah karena mengubah hak atas dana bagi hasil yang seharusnya cair tunai menjadi bentuk proyek infrastruktur yang dikendalikan mekanisme pinjaman terselubung.


