Bos Buruh Desak Menaker Hapus Outsourcing: 'Bayar Fee Lebih Mahal dari Gaji Pekerja'

Ekonomi & Pasar
Dian KusumaDian Kusuma
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Bos Buruh Desak Menaker Hapus Outsourcing: 'Bayar Fee Lebih Mahal dari Gaji Pekerja'
BAGIKAN:

Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, secara terbuka menuntut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli untuk menghapus sistem outsourcing dan menggantinya dengan skema perekrutan langsung pekerja kontrak. Usulan itu disampaikan dalam pertemuan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (9/9/2026), dengan alasan utama: efisiensi biaya bagi perusahaan dan perlindungan upah pekerja yang selama ini kerap terpotong.

Menurut Ristadi, praktik alih daya justru membebani pengusaha karena mereka harus membayar gaji pekerja sesuai aturan upah minimum sekaligus memberikan fee kepada vendor penyedia jasa. "Dia harus membayar pekerja outsourcing-nya sesuai ketentuan, tapi juga harus bayar fee terhadap perusahaan outsource," tegasnya di lokasi pertemuan. KSPN menilai, biaya tambahan tersebut tidak sebanding dengan manfaat yang diperoleh, sehingga lebih rasional bagi perusahaan untuk merekrut sendiri tenaga kerja kontrak melalui divisi SDM internal.

Modus Pemotongan Upah dan Ketidakjelasan Status

Ristadi mengungkap temuan mengejutkan dari survei internal KSPN di sektor perusahaan berorientasi ekspor: ada kasus di mana pengguna jasa membayar alokasi upah Rp5 juta per pekerja, namun yang diterima pekerja outsourcing hanya sekitar Rp2,5 juta—setengahnya lenyap diduga untuk biaya administrasi atau margin penyedia. "Padahal jam kerja dan beban kerja sama persis dengan pekerja tetap," sesalnya. Selain persoalan upah, status hubungan kerja juga menjadi kabur. Pekerja setiap hari berada di lokasi perusahaan pengguna, namun kontrak formalnya terikat dengan perusahaan outsourcing, sehingga perlindungan hukum dan hak normatif seringkali tidak jelas.

KSPN menekankan bahwa penghapusan outsourcing bukan sekadar tuntutan serikat, melainkan langkah strategis untuk menertibkan rantai pasok tenaga kerja. Ristadi mengaku telah membahas gagasan ini dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan mendapat respons positif. "Apindo bilang, 'Iya juga ya'," pungkasnya, menandakan bahwa kalangan usaha mulai melihat logika biaya di balik usulan tersebut.

Analisis Siti Amalia: Ancaman Bagi Industri Padat Karya?

Sebagai pengamat ekonomi makro, saya menilai usulan KSPN memiliki dua sisi mata uang. Di satu sisi, efisiensi biaya yang diklaim memang masuk akal: menghilangkan fee outsourcing bisa menekan biaya operasional perusahaan hingga 10–15%. Namun di sisi lain, regulasi baru ini bisa mengganggu fleksibilitas dunia usaha, terutama industri padat karya yang sangat bergantung pada tenaga alih daya untuk menyesuaikan kapasitas produksi musiman. Jika pemerintah mengakomodasi tuntutan ini, perlu ada masa transisi dan skema kompensasi agar perusahaan tidak tiba-tiba kehilangan akses terhadap tenaga kerja cadangan. Menaker Yassierli pun harus menjembatani kepentingan buruh dan pengusaha dengan cermat, mengingat hubungan industrial yang sehat adalah prasyarat pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

FAQ Terkait Berita Ini

  • Apa perbedaan utama antara outsourcing dan pekerja kontrak langsung?
    Outsourcing berarti pekerja direkrut oleh pihak ketiga (vendor) dan ditempatkan di perusahaan pengguna, sedangkan pekerja kontrak langsung direkrut dan dikelola sepenuhnya oleh perusahaan pengguna, tanpa perantara.
  • Apakah penghapusan outsourcing otomatis menaikkan upah pekerja?
    Belum tentu. Tanpa fee vendor, potensi kenaikan upah tergantung pada kebijakan perusahaan dan kepatuhan terhadap UMP. Namun KSPN meyakini efisiensi biaya dapat dialihkan untuk peningkatan kesejahteraan pekerja.
  • Bagaimana sikap pemerintah terhadap usulan ini?
    Hingga kini Menteri Ketenagakerjaan belum memberikan pernyataan resmi. Namun pertemuan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah terbuka untuk mendengar masukan serikat, dan kemungkinan akan dibahas dalam rapat tripartit bersama Apindo dan serikat pekerja lainnya.
Meow! Tanya Nesi!
😸