Rabu, 4 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Asap Baru Saja Padam, Lahan Sudah Ditanami Sawit: Kemenhut Segel Lokasi Karhutla Kalbar, Satu Alat Berat Disita

Berita DaerahBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Asap Baru Saja Padam, Lahan Sudah Ditanami Sawit: Kemenhut Segel Lokasi Karhutla Kalbar, Satu Alat Berat Disita
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengambil tindakan tegas dengan menyegel lokasi bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kalimantan Barat, Selasa (8/9).
  • Langkah ini diambil setelah ditemukan fakta mencengangkan: asap kebakaran baru saja padam, namun lahan sudah mulai ditanami bibit sawit.
  • Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan, penyegelan ini merupakan bagian dari penegakan hukum sesuai perintah langsung Presiden Prabowo Subianto.

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengambil tindakan tegas dengan menyegel lokasi bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kalimantan Barat, Selasa (8/9). Langkah ini diambil setelah ditemukan fakta mencengangkan: asap kebakaran baru saja padam, namun lahan sudah mulai ditanami bibit sawit.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan, penyegelan ini merupakan bagian dari penegakan hukum sesuai perintah langsung Presiden Prabowo Subianto. "Sesuai dengan perintah bapak presiden. Ini banyak sekali yang nakal. Ini baru saja asapnya padam, tapi sudah mulai ditanam sawit," ujar Raja Juli dalam keterangannya, Selasa.

Modus Lama yang Terulang

Yang terjadi di Sungai Awan Kiri bukan sekadar pelanggaran hukum lingkungan biasa. Pola bakar lahan, tunggu asap hilang, lalu tanam sawit—adalah modus klasik yang sudah berlangsung puluhan tahun di Kalimantan. Bedanya, kali ini negara memilih tidak tinggal diam. Gakkum Kehutanan bersama Polri dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Ketapang langsung bergerak melakukan proses pidana di Polda Kalimantan Barat.

Selama proses hukum berlangsung, seluruh pihak dilarang keras memasuki lokasi maupun melakukan aktivitas apa pun. "Yang pertama tentunya ini dilarang masuk, dilarang melakukan aktivitas apa-apa, sambil pidananya sedang berproses juga di Polda Kalimantan Barat," tegas Raja Juli.

Alat Berat Disita, Pelaku Ditindak

Dalam operasi ini, Kemenhut turut menyita satu unit alat berat yang digunakan untuk aktivitas di lahan bekas karhutla. "Mereka dengan sewenang-wenang bakar, masyarakat menjadi napas sesak, kemudian mereka sudah mulai tanam sawit. Oleh karena itu sudah kita tindak, sudah kita sita alat beratnya dan sedang diproses di Polda," kata Raja Juli.

Ironi ini seharusnya membuat kita semua berhenti sejenak. Di satu sisi, masyarakat sekitar menderita sesak napas akibat asap. Di sisi lain, segelintir pihak justru melihat karhutla sebagai 'pembukaan lahan murah' demi keuntungan jangka pendek. Pola pikir inilah yang harus diputus, bukan hanya dengan sanksi, tapi dengan perubahan paradigma pengelolaan lahan.

Prabowo Heran, Minta Kapolri Selidiki Unsur Kesengajaan

Presiden Prabowo Subianto sendiri mengaku heran dengan fenomena kemunculan perkebunan sawit baru pasca karhutla di Kalimantan dan Sumatra. Hal itu disampaikannya usai menerima laporan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait tersangka karhutla dalam Rapat Terbatas (Ratas) secara virtual, Senin (7/9).

Prabowo menilai ada unsur kesengajaan dalam pembakaran yang bertujuan untuk pembukaan lahan perkebunan. Oleh sebab itu, ia meminta Kapolri untuk terus menyelidiki kasus ini hingga ke akar-akarnya. Perintah seorang kepala negara seharusnya menjadi alarm keras bagi siapa pun yang masih berpikir bahwa membakar hutan adalah jalan pintas menuju cuan.

Analisis: Hukum Harus Jadi Terakhir, Bukan Satu-satunya

Sebagai jurnalis yang sudah puluhan tahun meliput isu lingkungan, saya melihat kasus ini sebagai puncak gunung es. Penyegelan dan penyitaan alat berat memang penting sebagai efek jera. Namun, tanpa reforma agraria yang serius, tanpa kepastian hukum atas status lahan, dan tanpa pengawasan ketat di tingkat tapak, modus serupa akan terus berulang—dengan wajah berbeda.

Pertanyaannya kini sederhana: apakah negara mampu membuktikan bahwa kali ini hukum benar-benar ditegakkan tanpa tebang pilih? Ataukah kasus ini akan berakhir seperti banyak kasus karhutla sebelumnya—mandek di meja penyidik, lalu pelan-pelan dilupakan?

Untuk informasi terkini seputar isu lingkungan dan kebijakan kehutanan, ikuti terus laporan investigasi kami di karhutla, kemenhut, perkebunan sawit, dan Kalimantan Barat.

FAQ Terkait Berita Ini

Apa yang dilakukan Kemenhut di lokasi karhutla Kalimantan Barat?
Kemenhut menyegel lokasi bekas karhutla di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, dan menyita satu alat berat karena ditemukan aktivitas penanaman sawit yang dilakukan segera setelah asap kebakaran padam.

Siapa yang memerintahkan penyegelan lokasi karhutla tersebut?
Penyegelan dilakukan atas perintah langsung Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dengan proses hukum yang ditangani Gakkum Kehutanan, Polri, dan KPH Ketapang.

Mengapa Presiden Prabowo menyoroti kemunculan lahan sawit baru pasca karhutla?
Presiden Prabowo menilai ada unsur kesengajaan dalam pembakaran lahan untuk pembukaan perkebunan sawit, sehingga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyelidiki kasus ini secara mendalam.

Meow! Tanya Nesi!
😸