Anggota DPR NasDem Beraset Rp3,5 M Tercatat Miskin? Eva Stevany Desil 4, Bansos PKH dan Kekacauan Data
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Nama Eva Stevany Rataba, anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, mencuat setelah masuk dalam kelompok ekonomi desil 4 — kategori rentan miskin — dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Padahal, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK per 6 Maret 2026, Eva memiliki total aset Rp3,5 miliar, meliputi tanah, bangunan, kendaraan roda dua dan empat, serta kas setara kas. Kontroversi ini memicu pertanyaan kritis: bagaimana seorang legislator dengan harta miliaran bisa tercatat sebagai penerima prioritas bantuan sosial?
Eva membantah pernah mendaftar atau menerima Program Keluarga Harapan (PKH), dan mengklaim langsung mendatangi Dinas Sosial Toraja Utara untuk meminta verifikasi ulang. Namun, peristiwa ini bukan sekadar kekeliruan administratif. Dalam sistem desil yang mengelompokkan warga dari 1 (sangat miskin) hingga 10 (terkaya), desil 1–4 adalah sasaran utama bansos. Jika data DTSEN bisa mencatatkan nama anggota dewan dengan harta miliaran, maka kredibilitas basis data nasional untuk penargetan bantuan patut diragukan.
Kronologi dan Bantahan
Eva Stevany Rataba, yang mewakili Dapil Sulsel 3, mengaku baru mengetahui status desil 4 ketika informasi itu beredar luas. Dalam pernyataannya, ia menegaskan: "Perlu saya tegaskan bahwa saya tidak pernah mendaftar dan tidak pernah menerima bantuan PKH." Ia lalu mendatangi Dinas Sosial Toraja Utara pada Jumat pekan lalu untuk meminta kejelasan. "Waktu saya tahu nama saya tercantum dalam data tersebut, saya sendiri yang datang mempertanyakan datanya dan meminta agar segera dilakukan pengecekan serta perbaikan," katanya.
Kepala Dinas Sosial Toraja Utara, Elias Masi Para'pak, membenarkan kunjungan Eva dan memastikan bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjadi penerima PKH. Namun, Elias mengaku tidak tahu asal-usul kesalahan data, karena kewenangan pengelompokan desil berada di tangan Badan Pusat Statistik (BPS). "Kalau soal desil itu, silakan teman-teman tanya ke BPS, karena mereka yang lebih tahu dan mempunyai kewenangan untuk itu," ujarnya.
Analisis: Celah Sistemik dan Kekacauan Data
Kasus Eva Stevany bukanlah insiden pertama di mana figur publik masuk dalam daftar penerima bansos. Namun, kejadian ini menyoroti kelemahan mendasar dalam sinkronisasi data kependudukan, perpajakan, dan kekayaan. Jika petugas verifikasi di lapangan tidak melakukan pencocokan data dengan LHKPN atau sumber resmi lainnya, maka rakyat miskin yang berhak justru bisa tersisih. Sebagai jurnalis investigasi, saya menilai inisiatif Eva untuk mempertanyakan data adalah langkah benar, tetapi itu tidak mengubah fakta bahwa sistem kita rapuh. BPS dan Kementerian Sosial harus segera membuka audit atas DTSEN, dan DPR perlu memanggil pihak terkait untuk memastikan tidak ada lagi kesalahan fatal yang merugikan warga miskin.
Di sisi lain, pernyataan Kepala Dinsos yang melemparkan tanggung jawab ke BPS menunjukkan adanya koordinasi yang buruk antarinstansi. Desil yang ditetapkan BPS seharusnya menjadi rujukan bersama, tetapi tanpa validasi berkala, data hanya akan menjadi tumpukan angka yang tidak akurat. Eva mungkin lolos dari stigma, tetapi berapa banyak keluarga miskin yang tidak terdata karena kesalahan serupa?
FAQ Terkait Berita Ini
Apa itu desil dan mengapa desil 4 disebut rentan miskin?
Desil adalah sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 lapisan. Desil 1 (sangat miskin) hingga desil 4 (rentan miskin) merupakan prioritas utama penerima bansos dari pemerintah, berdasarkan pendapatan dan kondisi sosial-ekonomi.
Apakah Eva Stevany Rataba benar-benar menerima bantuan PKH?
Menurut pernyataan Dinas Sosial Toraja Utara, Eva tidak pernah menerima PKH atau bansos lain. Ia hanya tercatat dalam DTSEN, tetapi tidak ada penyaluran bantuan yang terjadi.
Apa dampak kekeliruan data seperti ini bagi masyarakat?
Kekeliruan data dapat mengakibatkan salah sasaran bantuan, sehingga warga miskin yang berhak kehilangan kesempatan. Kasus ini juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem data pemerintah dan menambah beban birokrasi verifikasi.


