Tiga Nyawa Melayang Akibat Sound Horeg dalam Sebulan, Wagub Jatim: Penegakan Aturan Masih Macan Kertas
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Surabaya – Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, akhirnya angkat bicara menyusul tiga kasus kematian yang diduga dipicu oleh penggunaan sound horeg sepanjang Agustus 2026. Emil mengakui bahwa aturan pembatasan kebisingan yang sudah diterbitkan sejak 2025 nyaris tak berdaya di lapangan, dan menyebut penegakannya masih lemah sehingga mengancam keselamatan publik.
Dalam konferensi pers di Surabaya, Selasa (8/9), Emil menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) Bersama Gubernur, Kapolda, dan Pangdam V/Brawijaya tentang penggunaan pengeras suara sejatinya telah mengatur batas desibel dan sanksi tegas. Namun, rentetan insiden fatal dalam sebulan terakhir menunjukkan aturan itu dilanggar secara sistematis. "Jika aturan dipatuhi, seharusnya kondisi seperti ini tidak terjadi," ujarnya dengan nada prihatin.
Penegakan Hukum yang Tergerus
Emil mengakui bahwa SE Nomor 300.1/6902/209.5/2025, SE/1/VIII/2025, dan SE/10/VIII/2025—yang ditandatangani bersama oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda, dan Pangdam—hanya menjadi dokumen tanpa gigi. Ia menyebut aparat di lapangan kesulitan menerapkan pembatasan desibel, dan masyarakat pun kerap mengabaikan imbauan. "Pekerjaan rumah kita bersama adalah menjaga wibawa surat edaran agar tidak dianggap macan kertas," tegasnya.
Ironisnya, tiga nyawa melayang dalam insiden terpisah di beberapa kota Jatim, diduga akibat suara bising dari konvoi sound system yang memicu kecelakaan lalu lintas maupun bentrokan antarkelompok. Emil menyebutkan bahwa pihaknya tengah memverifikasi informasi yang menyebut SE tersebut dianggap tidak dapat diterapkan, dan ia menyatakan tidak akan membiarkan keadaan ini berlarut.
Usulan Libatkan Satpol PP dan Pemisahan Isu Pidana
Untuk memperkuat pengawasan, Emil telah mengusulkan kepada Gubernur agar Satpol PP dilibatkan dalam penegakan SE. Namun, ia menegaskan bahwa wewenang Satpol PP terbatas pada pelanggaran perda, sementara tindak pidana—termasuk jika pelanggaran berujung korban jiwa—tetap menjadi ranah kepolisian. "Satpol PP harus bertindak komplementer tanpa melampaui kewenangannya. Untuk pidana, kami percaya polisi akan bertindak," ujarnya.
Kendati demikian, Emil meminta publik tidak mencampuradukkan dua persoalan: pelanggaran SE dan kasus kematian. Ia menekankan bahwa setiap pelanggaran hukum yang menyebabkan hilangnya nyawa wajib ditindak tegas. "Jangan sampai salah memahami persoalan. Jika ada korban jiwa, harus ada tindakan hukum," pungkasnya.
Analisis Kritis: Antara Regulasi dan Realitas
Sebagai jurnalis investigasi, saya mencatat bahwa pernyataan Emil justru menguak kelemahan sistemik: regulasi yang matang sekalipun tidak berarti jika mekanisme pengawasan dan sanksi tidak berjalan. Selama setahun terakhir, puluhan pengaduan masyarakat tentang kebisingan sound horeg nyaris tidak ditindaklanjuti, dan aparat kerap beralasan kekurangan personel atau alat ukur desibel. Padahal, SE tersebut sudah memuat batas maksimal 100 dB di ruang publik—ambang yang sering dilampaui.
Emil memang berusaha menunjukkan respons, namun tanpa komitmen nyata untuk memperkuat tim pengawas dan memberikan sanksi eksemplar, aturan itu tetap akan menjadi dokumen mati. Apalagi, budaya konvoi sound horeg telah menjadi komoditas hiburan yang menguntungkan penyewa peralatan, sehingga intervensi ekonomi juga perlu dipertimbangkan. Pemerintah daerah harus berani mengambil langkah tegas, termasuk mencabut izin usaha penyewa sound yang berulang kali melanggar, bukan sekadar mengandalkan SE.
FAQ Terkait Berita Ini
Apa isi Surat Edaran bersama tentang sound horeg di Jatim?
SE tersebut mengatur batas maksimal kebisingan (desibel), jam operasional, dan larangan penggunaan di area permukiman pada malam hari, serta memberikan sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggar.
Mengapa Satpol PP dilibatkan jika wewenangnya terbatas?
Satpol PP dapat membantu pengawasan dan penindakan pelanggaran perda, seperti pembubaran konvoi atau penyitaan sementara alat, sementara kasus pidana diserahkan ke polisi.
Bagaimana masyarakat bisa melaporkan pelanggaran sound horeg?
Masyarakat dapat melapor ke Satpol PP setempat atau ke kantor polisi terdekat dengan menyertakan bukti rekaman, waktu, dan lokasi kejadian.


