Sidang Korupsi Kuota Haji: Foto Pertemuan Maktour dan Yaqut Jadi Barang Bukti, Jaksa Gali Aliran 'Fee Percepatan'

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Sidang Korupsi Kuota Haji: Foto Pertemuan Maktour dan Yaqut Jadi Barang Bukti, Jaksa Gali Aliran 'Fee Percepatan'
BAGIKAN:

Jakarta, BeritaHariIni.net – Sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (8/9) menyajikan momen krusial. Jaksa Penuntut Umum KPK memamerkan foto pertemuan antara Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sekaligus menguak aliran 'fee percepatan' yang diduga menjadi pangkal kerugian negara hingga Rp622 miliar.

Foto yang ditampilkan kepada saksi Ridwan, seorang pihak swasta, memperlihatkan sejumlah tokoh kunci. Selain Yaqut, hadir pula Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, yang selama ini menjadi sorotan dalam kasus ini. Turut hadir Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta sejumlah pengurus asosiasi travel haji lainnya.

Rekonstruksi Pertemuan 16 November 2023

Jaksa mengkonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ridwan, yang menyebut bahwa sekitar 16 November 2023, terjadi pertemuan antara Forum SATHU dengan Menteri Agama. Ridwan mengaku mengetahui kegiatan tersebut dari Abdul Muhyi (Kasi Pendaftaran Haji Khusus 2014-2020) dan Imam Haji Ubaidillah. Dalam BAP, terungkap bahwa melalui PT Maktour, Forum SATHU berencana mengakomodir Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang akan membayar biaya atas kuota tambahan untuk diberikan kepada Yaqut melalui perantara berinisial 'Gus Alex'.

Ketika jaksa meminta identifikasi orang dalam foto, Ridwan kesulitan mengingat beberapa wajah, termasuk posisi Fuad Maktour. Namun, jaksa membacakan BAP yang dengan tegas menyebut: dari kanan ke kiri – Ismail (PT Maktour), Muharram Ahmad (Sekjen SATHU), Asrul Azis Taba, Yaqut, Fuad Hasan Masyhur (pemilik PT Maktour), Tauhid Hamdi (PT Alhamdi Global Wisata/bendahara AMPHURI), Farid Aljawi (PT Tur Silaturrahmi Nabi/Sekjen AMPHURI), dan satu orang tidak dikenal. Kehadiran Fuad dalam foto itu pun menjadi fakta hukum yang tak terbantahkan.

Aliran 'Fee Percepatan' dan Pembagian Kuota 10.000-10.000

Lebih mencengangkan, jaksa menggali peran Ridwan dalam menyebarkan informasi kuota tambahan kepada 20-an travel. Ridwan mengaku menerima informasi dari Abdul Muhyi bahwa kuota tambahan 20.000 jemaah akan dibagi – 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Ia lalu menghubungi travel-travel untuk menawarkan apa yang disebutnya 'fee percepatan' alias biaya percepatan keberangkatan.

Fakta ini menguatkan dakwaan KPK bahwa ada praktik pungutan liar dalam penentuan kuota. Jaksa menduga Yaqut dan sejumlah pihak terkait menggunakan kewenangan untuk mengarahkan kuota tambahan kepada PIHK tertentu yang bersedia membayar 'setoran'. Praktik ini persis seperti korupsi kuota haji yang telah lama menggerogoti tata kelola ibadah tahunan.

Kerugian Negara Rp622 Miliar dan 313 PIHK Terseret

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK, kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp622.090.207.166,41. Angka fantastis itu berasal dari selisih biaya yang seharusnya diterima negara dari kuota tambahan, yang justru dikelola secara tidak transparan dan diduga menguntungkan 313 PIHK, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, serta oknum pejabat.

Dalam persidangan, tiga saksi lain turut dihadirkan: Abdul Muhyi, Nila Adulitya Devi (swasta), dan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab. Keterangan mereka diyakini akan semakin membuka tabir aliran uang dan peran masing-masing aktor.

Analisis: Ketika Kuota Ibadah Jadi Komoditas

Kasus ini mengingatkan kita pada ironi besar: haji, yang seharusnya menjadi panggung spiritual, justru menjelma lahan bisnis dan korupsi. Pertemuan Menteri Agama dengan pengusaha travel haji di luar prosedur resmi sudah seharusnya menjadi alarm. Apalagi, dalam BAP disebutkan adanya 'perantara' (Gus Alex) yang menjembatani transaksi. Kehadiran Fuad Maktour sebagai pemilik travel besar dan sosok yang sering dikaitkan dengan lobi keagamaan menjadikan kasus ini ujian nyata bagi komitmen pemberantasan korupsi di tubuh kementerian.

KPK tidak boleh berhenti di persidangan. Penelusuran aset dan keterlibatan pihak lain—termasuk kemungkinan aliran dana ke parpol—harus diusut tuntas. Rakyat yang mengantre bertahun-tahun untuk berangkat haji berhak mendapatkan keadilan dan kepastian biaya, bukan menjadi korban permainan kuota.

FAQ Terkait Berita Ini

Apa inti kasus korupsi kuota haji tambahan 2023-2024?
Kasus ini menyangkut dugaan penyalahgunaan kuota tambahan 20.000 jemaah haji yang diberikan Arab Saudi. Kuota tersebut diduga diatur untuk menguntungkan travel haji tertentu dengan imbalan 'fee' yang merugikan negara hingga Rp622 miliar.

Siapa Fuad Maktour dan apa perannya?
Fuad Hasan Masyhur adalah pemilik PT Makassar Toraja (Maktour), salah satu travel haji besar. Ia terlihat dalam foto pertemuan dengan Menteri Agama dan disebut-sebut sebagai pihak yang menginisiasi pengelolaan kuota tambahan melalui Forum SATHU.

Apakah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka?
Hingga berita ini diturunkan, Yaqut masih berstatus saksi. Namun, BAP dan foto yang dihadirkan di persidangan memperkuat dugaan keterlibatannya. KPK masih mendalami bukti untuk menentukan status hukum.

Meow! Tanya Nesi!
😸