Sawah Banten dan Bali 'Hilang' Ditelan Industri dan Pariwisata, Menteri Nusron Ungkap Langkah Darurat Perlindungan Lahan
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

- Menko Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa angka tersebut akan 'dikunci' dan tidak boleh berkurang.
- Ada yang 77, ada yang 86, tidak boleh lagi berkurang.
- Revisi bisa difokuskan hanya pada pola ruang kawasan sawah, sehingga percepatan perlindungan lahan pangan dapat dilakukan lebih fleksibel.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid secara blak-blakan mengakui bahwa alih fungsi lahan sawah produktif telah menjadi ancaman nyata bagi ketahanan pangan nasional. Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Senin (7/9), Nusron memaparkan data mengejutkan: lahan sawah di Banten masif beralih menjadi kawasan industri dan perumahan, sementara di Bali, sawah-sawah di Badung dan sekitarnya bertransformasi menjadi vila, hotel, hingga restoran di tengah persawahan. Kondisi ini memaksa pemerintah mengambil langkah strategis dengan mempercepat penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang kini telah mencapai 87,52 persen secara nasional, melampaui target RPJMN 2029 yang hanya 87 persen.
Target LP2B Tercapai, Tujuh Provinsi Masih Tertinggal
Nusron menjelaskan bahwa dari total 7,35 juta hektare lahan baku sawah nasional, sekitar 6,43 juta hektare atau 87,52 persen telah ditetapkan sebagai LP2B—sebuah capaian yang menggembirakan mengingat pada awal 2026 penetapan berdasarkan RTRW provinsi baru sekitar 68 persen, dan berdasarkan RTRW kabupaten/kota hanya 41,72 persen. Namun, ia menggarisbawahi bahwa tujuh provinsi masih berada di bawah standar 87 persen, yaitu Riau (77,73%), Jambi (79,10%), Banten (84,04%), Bali (86,61%), Kalimantan Barat (77,81%), Kalimantan Timur (78,19%), dan Papua (78%).
Menko Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa angka tersebut akan 'dikunci' dan tidak boleh berkurang. “Tidak boleh kurang dari itu (87 persen). Jadi kita patok dulu. Ada yang 77, ada yang 86, tidak boleh lagi berkurang. Kita kunci,” ujarnya tegas. Pemerintah memberi waktu bagi daerah yang belum mencapai target untuk menambah cakupan LP2B, meskipun Zulhas mengakui bahwa penambahan tidak mudah bagi wilayah yang sudah padat industri dan pariwisata seperti Banten dan Bali.
Revisi RTRW Parsial Jadi Jurus Andalan
Untuk memperkuat perlindungan lahan, Nusron mengatakan pemerintah akan meminta seluruh kepala daerah segera menyesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan memanfaatkan celah baru dari PP Nomor 34 Tahun 2026 yang memungkinkan revisi RTRW secara parsial—tidak harus menyeluruh dan tidak perlu menunggu periode lima tahun. Revisi bisa difokuskan hanya pada pola ruang kawasan sawah, sehingga percepatan perlindungan lahan pangan dapat dilakukan lebih fleksibel. “Ini semua kami lakukan untuk menopang ketahanan pangan dan swasembada pangan. Swasembada tidak mungkin terjadi tanpa lahan dan air,” tegas Nusron. Pemerintah juga berencana menyeragamkan periodisasi RTRW provinsi dan kabupaten/kota agar selaras dengan masa jabatan kepala daerah, guna mencegah perubahan tata ruang di tengah siklus pembangunan.
Analisis: Dilema Industri dan Pariwisata Vs. Lumbung Pangan
Kisah Banten dan Bali mencerminkan konflik klasik antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan pangan. Di satu sisi, industrialisasi dan pariwisata membuka lapangan kerja serta devisa; di sisi lain, konversi lahan sawah irigasi yang subur—seperti di Bali yang dikenal dengan sistem subak—merupakan kerugian jangka panjang yang sulit dipulihkan. Kebijakan LP2B yang ambisius memang patut diapresiasi, namun tantangan terbesar bukan hanya pada angka penetapan, melainkan pada penegakan dan pengawasan di lapangan. Revisi RTRW parsial memberi kelenturan, tetapi tanpa sanksi tegas terhadap pelanggaran, lahan sawah tetap rentan berubah menjadi proyek komersial. Investor dan pelaku usaha perlu diingatkan bahwa kemandirian pangan adalah harga mati; insentif bagi petani dan pengembangan pertanian modern harus berjalan seiring dengan pembatasan alih fungsi lahan.
FAQ Terkait Berita Ini
1. Apa itu LP2B dan mengapa penting?
LP2B adalah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yaitu lahan sawah yang ditetapkan secara resmi untuk dipertahankan sebagai lahan pertanian dan tidak mudah dialihfungsikan. Penting untuk menjaga produksi pangan domestik dan mengurangi ketergantungan pada impor.
2. Mengapa Banten dan Bali menjadi sorotan dalam alih fungsi lahan?
Banten memiliki kawasan industri yang berkembang pesat, sementara Bali adalah destinasi pariwisata global. Kedua sektor ini mendorong tingginya permintaan lahan untuk pabrik, perumahan, vila, hotel, dan restoran, sehingga mengancam sawah produktif.
3. Bagaimana cara pemerintah memastikan LP2B tidak dilanggar?
Pemerintah mengandalkan revisi RTRW yang mengikat dan pengawasan ketat, serta akan mengunci angka LP2B per provinsi. Namun, efektivitasnya bergantung pada komitmen kepala daerah dan mekanisme sanksi yang jelas bagi pelanggar.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

KSPI Tekan Pemerintah: Naikkan Batas Bebas Pajak JHT ke Rp400 Juta, Ajukan Dasar Emas

LPS Ungkap 14 BPR dan BPRS Tumbang di 2026: Lemahnya Tata Kelola Jadi Biang Kerok Utama

Respons Emiten Affiliates Salim & Sinar Mas: Nyalakan Lampu Kuning Pasca Pemanggilan Bos Sawit oleh Singapura
