Sakit Hati atau Serius? Pengacara Sarwendah Buka Peluang Gugat Balik Ruben Onsu Soal Rumah dan Harta Gono-gini
Menyajikan ulasan tajam seputar film lokal, internasional, dan dunia perfilman.

Perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah ternyata masih menyisakan drama panjang. Kini, giliran Sarwendah yang disebut-sebut bakal melayangkan gugatan wanprestasi ke mantan suaminya. Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, buka suara soal peluang besar itu, terkait janji-janji pembagian harta yang tertuang dalam Akta Notaris Nomor 39 yang diduga belum sepenuhnya dipenuhi Ruben.
Jaenudin mengungkapkan bahwa kliennya sangat mungkin menempuh jalur hukum karena Ruben Onsu (RO) dinilai belum menuntaskan beberapa poin krusial, terutama soal agunan sertifikat rumah di bank yang semestinya menjadi tanggung jawab Ruben untuk dilunasi dan dibaliknama atas nama Sarwendah. "Hak Sarwendah dalam konteks ini bisa juga melakukan gugatan wanprestasi. Terkait kewajiban (Ruben) terhadap Bank BCA," ujar Jaenudin kepada detikcom, Selasa (8/9).
Jika bicara soal aset, Akta 39 memang mengikat kedua pihak, termasuk pembagian rumah di wilayah BDN dan Rempoa serta beberapa unit kendaraan. Namun, yang menjadi sorotan adalah kewajiban Ruben untuk melunasi cicilan dan membalik nama sertifikat. Jaenudin menegaskan, bila Ruben mangkir, hak Sarwendah atas rumah tersebut terancam hilang. "Harusnya RO menyelesaikan terkait cicilan tersebut dan juga membalik nama dari RO ke Sarwendah. Karena itu jelas sudah diatur, bagian RO mana, bagian Sarwendah mana," tegasnya.
Ancaman di Balik Akta Cerai
Di luar urusan harta, ada satu hal menarik lain: hak asuh anak. Dalam akta yang sama, disebutkan bahwa hak utama pengasuhan anak jatuh ke tangan Sarwendah. Ruben hanya diberi keleluasaan untuk bertemu dan berkomunikasi dengan buah hati mereka. "Dalam akta itu tidak dijelaskan hak Ruben untuk bersama anaknya, tapi bahasanya pihak kedua yaitu Sarwendah memberikan keleluasaan, kesempatan untuk bertemu dengan Ruben. Itu dua bahasa yang berbeda," jelas Jaenudin.
Sebagai pengamat budaya pop, saya melihat ini bukan sekadar perang dingin mantan pasangan. Ini tentang kepastian hukum dan eksekusi komitmen yang sudah ditandatangani di atas materai. Sarwendah, yang selama ini terkesan pasrah, kini mulai bergerak. Dan jika gugatan itu benar-benar dilayangkan, publik pasti akan ikut-ikutan bertanya: Ruben Onsu akan seperti apa menghadapi ini? Apakah ini awal dari babak baru sengketa yang lebih panjang, atau justru jadi titik temu keduanya?
Yang jelas, Jaenudin mengingatkan bahwa jika Sarwendah tidak segera bertindak, hak atas rumah yang menjadi tempat tinggalnya bisa melayang. "Sarwendah harusnya melakukan itu (gugatan) karena kalau tidak, ya bisa saja haknya itu akan hilang. Kan itu menjadi haknya Sarwendah, rumah itu," pungkasnya.
FAQ Terkait Berita Ini
Apa yang dimaksud gugatan wanprestasi dalam kasus ini?
Gugatan wanprestasi adalah tuntutan hukum karena salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban yang sudah disepakati dalam perjanjian, dalam hal ini Ruben Onsu dianggap belum melunasi cicilan rumah dan membalik nama sertifikat.
Apakah hak asuh anak sudah final?
Berdasarkan Akta Nomor 39, hak asuh utama diberikan kepada Sarwendah, sedangkan Ruben mendapatkan hak untuk bertemu dan berkomunikasi dengan anak-anaknya, namun tidak disebutkan sebagai hak bersama secara seimbang.
BERITA TERKAIT (Selebriti)

Lolox Ungkap Kesedihan Kehilangan Ayah di Gala Premiere Film GAK ADA MATINYA

Ashanty Bangga Arsy Ikut MUN 2026, Warisi Bakat Diplomasi Mendiang Kakek

8 Kalimat yang Dihindari Orang Berempati Tinggi saat Marah untuk Menjaga Hubungan
