Lelang Eks Kapal Perang KRI Ki Hajar Dewantara-364 Disetujui DPR, Benarkah Penjualan Aset Negara Ini Transparan?

Politik
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Lelang Eks Kapal Perang KRI Ki Hajar Dewantara-364 Disetujui DPR, Benarkah Penjualan Aset Negara Ini Transparan?
BAGIKAN:

Jakarta, BeritaHariIni – Setelah mengantongi persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna Selasa (8/9), Kementerian Pertahanan (Kemhan) resmi melangkah ke tahap pelelangan eks kapal perang KRI Ki Hajar Dewantara-364. Keputusan ini mengakhiri polemik nasib kapal buatan Yugoslavia tahun 1978 yang sudah dianggap tidak layak operasi, namun justru memunculkan pertanyaan kritis: seberapa akuntabel proses pemindahtanganan aset negara senilai miliaran rupiah ini, dan apakah publik akan mendapatkan manfaat optimal dari penjualannya?

Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan, Brigjen Rico Ricardo Sirait, menjelaskan bahwa alur lelang akan dimulai dari penerbitan surat persetujuan Presiden kepada Kementerian Keuangan, dilanjutkan dengan penilaian dan penetapan nilai limit oleh Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya. "Setelah itu, Menteri Pertahanan memberikan izin pemindahtanganan kepada Panglima TNI, yang kemudian ditindaklanjuti oleh TNI AL melalui Koarmada II," ujar Rico saat dihubungi, Selasa.

Proses lelang sendiri akan menggunakan mekanisme non-eksekusi wajib dengan platform e-Auction KPKNL, yang diharapkan meningkatkan transparansi dan menjangkau calon pembeli yang lebih luas. Namun, pengamat kebijakan publik menilai bahwa kendati menggunakan sistem digital, potensi celah kolusi tetap ada jika tidak diawasi secara ketat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Latar Belakang: Kapal Tua yang Tak Lagi Layak Tempur

Wakil Menteri Pertahanan Donny Eramawan sebelumnya mengungkapkan bahwa KRI Ki Hajar Dewantara-364 sudah melewati masa pakai dan tidak dapat digerakkan secara mandiri pasca-pembongkaran sistem persenjataan pada 2018. Kapal yang dibangun di galangan Uljanik Shipyard, Split (kini wilayah Kroasia) ini sempat direncanakan untuk ditenggelamkan sebagai target latihan, namun opsi lelang dipilih karena dinilai lebih rasional dan dapat menghasilkan pemasukan bagi negara.

"Pemerintah memandang pemindahtanganan melalui lelang adalah pilihan tepat, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Donny. Namun, pernyataan ini menuai kritik dari sejumlah alumni TNI AL yang menilai bahwa kapal bersejarah tersebut sebaiknya dijadikan museum maritim, mengingat nilai historisnya sebagai salah satu kapal perang pertama buatan Eropa Timur yang dimiliki Indonesia.

Analisis Kritis: Ancaman Kerugian Negara dan Kurangnya Keterbukaan

Sebagai jurnalis investigasi yang telah mengikuti dinamika pengadaan alat utama sistem persenjataan selama dua dekade, saya melihat adanya sejumlah titik rawan dalam skenario lelang ini. Pertama, proses penilaian oleh Kementerian Keuangan sangat menentukan harga limit. Jika nilai limit terlalu rendah, negara berpotensi kehilangan pendapatan yang signifikan. Kedua, mekanisme lelang non-eksekusi sering kali tidak melibatkan partisipasi publik yang masif, sehingga pembeli potensial terbatas pada kalangan tertentu yang memiliki akses informasi lebih dini.

Lebih jauh, belum ada kejelasan mengenai penggunaan hasil lelang. Apakah akan masuk ke kas negara secara utuh, atau dialokasikan kembali untuk program pemeliharaan alutsista lainnya? Masyarakat berhak mengetahui aliran dana dari penjualan aset negara ini, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Kami juga menyoroti bahwa KRI Ki Hajar Dewantara-364, meskipun sudah dipreteli senjatanya, masih memiliki nilai besi dan komponen mesin yang tidak sedikit. Jika dilelang tanpa kajian mendalam, bisa jadi kapal tersebut hanya dibeli untuk dijadikan besi tua, yang nilainya jauh di bawah potensi ekonomi jika dimanfaatkan sebagai kapal latih sipil atau museum. Pemerintah seharusnya membuka opsi lain, seperti kerja sama dengan pihak swasta untuk revitalisasi, sebelum memutuskan untuk melepasnya secara permanen.

Prosedur Administratif dan Penghapusan BMN

Menurut Rico, setelah kapal terjual, KPKNL akan menetapkan pemenang dan seluruh hasil penjualan disetorkan ke kas negara. Baru kemudian dilakukan proses administrasi penghapusan Barang Milik Negara (BMN) dari inventaris TNI AL. Tahapan ini terkesan prosedural, namun tanpa pengawasan yang ketat, potensi penyimpangan administrasi tetap ada. Kami mendesak BPK untuk segera melakukan audit secara paralel terhadap seluruh rangkaian lelang ini, guna memastikan tidak ada mark-up atau under-value yang merugikan keuangan negara.

Di sisi lain, TNI AL melalui Koarmada II diharapkan dapat memastikan bahwa proses lelang berjalan sesuai jadwal dan tidak tertunda, mengingat kapal yang sudah tidak terawat akan semakin menurun nilainya setiap hari. Namun, kecepatan tidak boleh mengorbankan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.

FAQ Terkait Berita Ini

1. Mengapa KRI Ki Hajar Dewantara-364 tidak diperbaiki saja?
Menurut pernyataan resmi Kemhan, kapal tersebut sudah melewati batas usia pakai (40+ tahun) dan biaya perbaikan serta modernisasi tidak sebanding dengan nilai tempurnya. Selain itu, sistem persenjataan sudah dibongkar, sehingga secara teknis tidak layak difungsikan sebagai kapal perang.

2. Apakah lelang ini melanggar hukum?
Secara prosedural, lelang telah mendapat persetujuan DPR dan mengikuti mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Barang Milik Negara. Namun, aspek transparansi dan penetapan nilai limit masih menjadi sorotan. Tidak ada pelanggaran hukum yang terlihat, namun potensi penyimpangan tetap ada jika tidak diawasi.

3. Kapan proses lelang akan dilaksanakan?
Belum ada jadwal pasti, karena masih menunggu surat persetujuan Presiden dan penilaian dari Kementerian Keuangan. Setelah itu, KPKNL Surabaya akan mengumumkan jadwal lelang melalui aplikasi e-Auction. Masyarakat dapat memantau melalui portal lelang resmi KPKNL.

Meow! Tanya Nesi!
😸