Dua Hari Terkatung-katung di Bandara, Jenazah Tertahan Akibat Abu Vulkanik: Kerugian dan Kepastian yang Tak Kunjung Datang

Nasib pilu menimpa keluarga Iwan Zebua yang harus menahan jenazah kerabatnya selama dua hari di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, akibat penutupan sementara bandara imbas abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Frengki Lase, keponakan almarhum, bersama dua anggota keluarga lainnya, terpaksa mengawal jenazah yang sedianya diterbangkan ke Nias untuk dimakamkan secara adat, namun jadwal keberangkatan terus molor tanpa kepastian sejak Senin (7/9).
Kejadian ini memunculkan pertanyaan kritis: sejauh mana kesiapan maskapai dan otoritas bandara dalam menangani keadaan darurat, terutama bagi penumpang dengan kebutuhan khusus seperti pengiriman jenazah? Keluarga mengaku tidak mendapat informasi yang memadai dan harus menanggung beban tambahan yang tidak direncanakan.
Penantian Panjang dan Biaya Membengkak
Frengki Lase menuturkan, rombongan seharusnya terbang pukul 06.55 WIB, namun penundaan terus terjadi. “Belum ada kepastian, karena kami juga cukup ragu. Dari papan informasi terbaru, kami akan delay lagi sekitar dua sampai tiga jam,” ujarnya di Bandara Soetta, Selasa (8/9). Keluarga sempat mencari alternatif melalui jalur laut, namun informasi yang mereka terima menyebut potensi keterlambatan serupa juga mengintai rute tersebut. “Kita mau tidak mau harus menunggu informasi dari bandara melalui pesawat saja,” imbuhnya.
Selain waktu, persoalan finansial turut membebani. Frengki mengungkapkan pengeluaran tambahan selama menunggu mencapai sekitar Rp1,5 juta, yang sepenuhnya ditanggung pribadi, tanpa kompensasi dari pihak penerbangan. “Dari pihak penerbangan belum ada, tetapi dari kita pribadi memang ada pengeluaran tambahan yang tidak sesuai dengan rencana,” keluhnya.
Kembalinya Operasional Bandara, Namun Kepastian Masih Misterius
Bandara Soetta dan sejumlah bandara lain seperti Halim Perdanakusuma serta Husein Sastranegara kembali dibuka pada Selasa (8/9) pukul 00.01 WIB, menyusul pernyataan resmi Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi. Namun, keluarga Iwan Zebua masih diliputi ketidakpastian karena jadwal penerbangan mereka kembali diundur hingga pukul 09.00 WIB—pun belum tentu terealisasi.
Kondisi ini menyoroti lemahnya koordinasi antara otoritas bandara, maskapai, dan penyedia jasa pengiriman jenazah. Seharusnya, penumpang dengan kondisi darurat seperti ini mendapat prioritas penanganan, informasi yang jelas, dan opsi kompensasi atas kerugian material. Namun, yang terjadi adalah ketidakjelasan yang berlarut-larut.
Analisis: Kurangnya Perlindungan Konsumen dan Standar Darurat
Sebagai jurnalis investigasi, saya menilai kasus ini menjadi cermin buruknya manajemen krisis di sektor penerbangan. Abu vulkanik memang bencana alam yang tak terduga, tetapi protokol penanganan penumpang yang terdampak—terutama yang membawa jenazah—harus lebih humanis dan terukur. Tidak ada alasan bagi maskapai untuk lepas tangan dari biaya tambahan yang timbul akibat penundaan yang bukan murni kesalahan penumpang.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan juga perlu mengevaluasi kebijakan komunikasi publik. Informasi pembukaan bandara yang baru diberikan pada menit-menit terakhir, sementara penumpang sudah terlanjur mengantre berhari-hari. Di sisi lain, jalur laut yang disebut-sebut sebagai opsi nyatanya juga tidak direkomendasikan, sehingga keluarga tak punya pilihan selain pasrah.
Kisah Frengki dan keluarganya hanyalah satu dari sekian banyak yang mungkin tidak terliput. Sudah saatnya ada regulasi yang mewajibkan maskapai dan pengelola bandara menyediakan rencana kontingensi khusus untuk pengiriman jenazah, termasuk jaminan biaya penginapan dan konsumsi selama penundaan, serta jalur prioritas saat operasional normal kembali.
FAQ Terkait Berita Ini
Apa penyebab penutupan Bandara Soetta?
Bandara Soetta ditutup sementara karena abu vulkanik dari Gunung Anak Krakatau yang membahayakan penerbangan. Penutupan berlaku hingga kondisi dinyatakan aman oleh otoritas penerbangan.
Apakah maskapai bertanggung jawab atas biaya tambahan penumpang?
Secara umum, maskapai tidak selalu menanggung biaya akomodasi jika penundaan disebabkan oleh force majeure seperti bencana alam. Namun, keluarga dapat mengajukan klaim asuransi perjalanan atau meminta keringanan secara humanis.
Bagaimana opsi pengiriman jenazah jika pesawat tidak bisa beroperasi?
Alternatif lain adalah jalur laut, tetapi durasi perjalanan jauh lebih panjang dan rentan terhadap cuaca buruk. Selain itu, biaya pengiriman laut seringkali lebih mahal dan tidak semua daerah pelabuhan memiliki fasilitas penanganan jenazah yang memadai.
BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

Warisan Darah Thoroughbred: Transformasi Kuda Pacu Indonesia Melalui Program Persilangan Strategis Sejak 1975

Kapolda Metro Jaya Instruksikan Jajaran Kawal Program Bedah Rumah Palmerah

Ditlantas Polda Metro Buka Dua Gerai SIM Keliling di Jakarta pada Minggu
