Ace Hasan Bantah Namanya Tercantum dalam BAP Kuota Haji: Saya Tak Pernah Minta Jatah Khusus
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Jakarta – Mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, dengan tegas membantah kesaksian Abdul Muhyi, Kasi Pendaftaran Haji Khusus periode 2014–2020, yang menyebut namanya masuk dalam daftar floating kuota haji khusus tambahan 2023–2024. Bantahan itu disampaikan Ace usai nama politikus Partai Golkar itu disebut dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (8/9).
Ace menegaskan bahwa pencatutan namanya untuk jatah haji pribadi tidak berdasar. Ia mengklaim tidak pernah meminta kuota haji khusus, baik saat menjabat sebagai pimpinan Komisi VIII maupun setelahnya. “Saya tidak pernah meminta kuota haji. Sewaktu saya menjadi pimpinan Komisi VIII memang banyak calon jemaah haji daftar tunggu yang datang minta tolong karena mengira pimpinan Komisi VIII punya jalur khusus ke Kemenag,” ujar Ace saat dihubungi, Selasa (8/9).
Lebih lanjut, Ace menegaskan bahwa kewenangan keberangkatan haji sepenuhnya mengikuti aturan dan sistem antrean nasional. “Tapi selalu saya tegaskan, kewenangan keberangkatan itu mutlak ikut aturan. Semua aspirasi percepatan yang masuk, murni saya teruskan ke sistem Kemenag yang memegang data,” tegasnya. Ia menjelaskan bahwa jemaah yang sudah sesuai nomor urut daftar tunggu pasti berangkat, sehingga tidak ada ruang untuk mencatut nama demi jatah pribadi.
Fakta di Persidangan: BAP Memuat Nama Ace Hasan
Nama Ace Hasan Syadzily tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Abdul Muhyi yang dijadikan alat bukti dalam kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tambahan 2023–2024. BAP tersebut memuat daftar plotting nama-nama pendaftar haji beserta kuota yang didapatkan. Dalam persidangan, jaksa secara spesifik menanyakan keberadaan nama Ace, dan Abdul Muhyi mengonfirmasinya: “Itu Pak Ace, Ace Hasan Syadzily. Beliau dulu Komisi 8.”
Abdul Muhyi mengaku bahwa daftar nama jemaah khusus TX (calon dengan masa tunggu tertentu) dan T0 (tanpa masa tunggu) itu berasal dari Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode 2023–2024, M Agus Syafii. Menurut Muhyi, data floating tersebut merupakan hasil pembicaraan dengan Agus Syafii untuk mem-plot sejumlah kuota, meski realisasinya belum final.
Selain Abdul Muhyi, jaksa juga menghadirkan tiga saksi lain: mantan honorer Kementerian Agama Ridwan Kurniawan, swasta Nila Adulitya Devi, dan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab. Kehadiran para saksi ini memperkuat materi pemeriksaan terkait aliran kuota dan dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Kemenag.
Kerugian Negara Rp622 Miliar dan 313 PIHK Diduga Terperkaya
Kasus ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif yang menyebut kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar). Angka fantastis itu diduga berasal dari praktik jual-beli kuota haji khusus yang tidak sesuai prosedur, serta pemberian jatah kepada pihak-pihak tertentu tanpa melalui mekanisme antrean yang sah. Tak hanya itu, perkara ini juga diduga memperkaya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang mendapatkan kuota di luar ketentuan.
Sebagai mantan pimpinan Komisi VIII yang membidangi urusan agama, Ace Hasan berada dalam posisi strategis untuk mengetahui celah sistemik dalam tata kelola haji. Namun, bantahannya yang terkesan normatif—hanya mengandalkan klaim “patuh aturan”—tidak serta-merta menghilangkan pertanyaan publik: bagaimana namanya bisa masuk dalam BAP jika tidak ada komunikasi atau permintaan sama sekali? Jaksa dan KPK tentu memiliki kewajiban untuk mengusut tuntas alur dokumen yang memuat nama-nama tokoh politik tersebut.
Kritik tajam layak dialamatkan kepada Kementerian Agama dan aparat penegak hukum. Jika benar ada pencatutan nama tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka sistem pendataan haji khusus sangat rentan dimanipulasi. Namun jika nama itu muncul karena ada negosiasi di balik layar, maka publik berhak mengetahui sejauh mana keterlibatan para elite dalam kasus yang merugikan negara ratusan miliar rupiah ini. Penegakan hukum harus transparan dan tidak pandang bulu, agar kepercayaan jemaah haji terhadap birokrasi tidak luntur.
FAQ Terkait Berita Ini
Apa isi BAP yang memuat nama Ace Hasan?
BAP tersebut berisi daftar plotting nama-nama calon jemaah haji khusus yang mendapatkan kuota tambahan 2023–2024, di mana nama Ace Hasan tercantum sebagai salah satu penerima kuota. Hal ini diungkap saksi Abdul Muhyi dalam persidangan.
Berapa kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji ini?
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK, kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar), yang diduga berasal dari penyalahgunaan kuota haji khusus dan pengayaan 313 PIHK.
Apakah Ace Hasan sudah diperiksa sebagai tersangka?
Hingga berita ini diturunkan, Ace Hasan masih berstatus saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, bantahannya di ruang publik tidak menghilangkan kewajiban aparat untuk memeriksa keterkaitannya secara mendalam.


