26 Pemda Papua Terancam Kehilangan Dana Otsus Tahap II, Wamendagri Ribka Haluk Beri Ultimatum

Politik
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

26 Pemda Papua Terancam Kehilangan Dana Otsus Tahap II, Wamendagri Ribka Haluk Beri Ultimatum
BAGIKAN:

Jakarta, Berita Hari Ini – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk, memberi peringatan keras kepada 26 pemerintah daerah (pemda) di Tanah Papua yang hingga awal September 2026 belum melengkapi berkas administrasi untuk pencairan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap II. Ancaman penundaan penyaluran dana yang mencapai triliunan rupiah itu mengemuka setelah pemerintah pusat mengaku sudah menyiapkan semua fasilitas, namun sisi birokrasi di daerah justru menjadi penghambat utama.

“Pemerintah pusat sudah siap untuk melayani, tinggal sekarang tergantung kepada pemerintah daerah. Cepat dan lambatnya penyaluran atau realisasi Dana Otsus, semua kembali kepada pemerintah daerah,” ujar Ribka dalam keterangan tertulis, Selasa (8/9). Pernyataan ini sekaligus menjadi alarm bagi gubernur, bupati, dan wali kota di enam wilayah – Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya – untuk segera bergerak.

Kemudahan Syarat yang Tak Dimanfaatkan

Yang menarik, pemerintah pusat justru telah melonggarkan aturan. Pemda tidak lagi dituntut mempertanggungjawabkan 100 persen penggunaan anggaran Tahap I; cukup 50 persen realisasi disertai laporan kinerja, laporan capaian keluaran, serta laporan penggunaan SiLPA dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) tahun sebelumnya. Ribka menegaskan, “Tidak diminta 100 persen, 50 persen saja pertanggungjawaban atau SPJ, itu syarat agar tahap dua segera disalurkan.”

Kelonggaran ini justru memicu pertanyaan kritis: mengapa 26 pemda masih gagal memenuhi syarat yang sudah sangat ringan? Sebagai jurnalis investigasi yang telah lama menyoroti tata kelola dana Otsus, saya menilai ini bukan sekadar persoalan teknis administrasi. Ada indikasi lemahnya kapasitas aparatur, kurangnya koordinasi vertikal, dan – lebih mengkhawatirkan – mungkin ada resistensi terhadap akuntabilitas yang sebenarnya sudah diperlonggar.

Desakan dan Harapan Pendampingan

Ribka meminta para kepala daerah memerintahkan staf teknis untuk mempercepat proses pengurusan berkas. Ia juga membuka ruang pendampingan dan asistensi bagi pemda yang mengalami kendala teknis. “Kalau teman-teman di daerah merasa ada kesulitan, silakan berkoordinasi. Kami selalu siap untuk membantu,” tandasnya.

Namun, tawaran bantuan ini tak boleh menjadi alasan bagi pemda untuk terus menunda. Otonomi Khusus yang telah berjalan 25 tahun seharusnya melahirkan birokrasi yang tanggap dan profesional. Jika hingga tahap kedua masih ada 26 pemda yang tersendat, maka publik berhak menilai bahwa komitmen untuk menghadirkan dampak nyata bagi masyarakat Papua masih setengah hati.

Prinsip 5T dan Akuntabilitas Publik

Di sisi lain, Ribka menyoroti pentingnya transparansi dan penggunaan data Orang Asli Papua (OAP) berbasis by name by address dengan prinsip 5T: tepat waktu, tepat sasaran, tepat uang, tepat pertanggungjawaban, dan berorientasi hasil. Ini merupakan komitmen pembenahan bersama setelah dua dekade lebih perjalanan Otsus. Ia menegaskan, “Sebagai akuntabilitas publik, silakan menyampaikan kepada publik terkait dengan kondisi realisasi dan penggunaan Dana Otonomi Khusus.”

Pernyataan itu patut diapresiasi, tetapi perlu diingat bahwa akuntabilitas bukan hanya soal laporan ke pemerintah pusat, melainkan juga kepada masyarakat di tanah Papua yang selama ini kerap merasa bahwa dana besar belum sepenuhnya menyentuh kebutuhan dasar mereka. Wamendagri perlu memastikan bahwa kemudahan persyaratan tidak menjadi celah untuk pengelolaan yang kurang terkontrol, melainkan justru mendorong pemda untuk lebih cepat dalam merealisasikan pembangunan.

Pemerintah pusat menyebut tahun 2025 sebagai tonggak perbaikan tata kelola Otsus secara menyeluruh. Namun, nyatanya di 2026 masih ada 26 pemda yang terhambat di pintu administrasi. Jika ini terus berulang, maka bukan tidak mungkin masyarakat Papua kembali menjadi korban dari lambannya birokrasi yang seharusnya melayani mereka.

FAQ Terkait Berita Ini

1. Mengapa 26 pemda di Papua belum mencairkan Dana Otsus Tahap II?
Karena belum melengkapi berkas administrasi, terutama laporan pertanggungjawaban realisasi anggaran Tahap I yang hanya disyaratkan minimal 50 persen. Namun, hingga awal September 2026, mereka belum memenuhi ketentuan tersebut.

2. Apa konsekuensi jika pemda terus menunda?
Penyaluran Dana Otsus Tahap II akan tertunda, sehingga manfaat bagi masyarakat – seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan – ikut terhambat. Pemerintah pusat dapat memberikan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.

3. Apakah pemerintah pusat memberikan bantuan teknis?
Ya, Wamendagri Ribka Haluk menyatakan siap memberikan pendampingan dan asistensi bagi pemda yang mengalami kesulitan teknis dalam pengurusan dokumen. Pemda diminta aktif berkoordinasi agar kendala dapat segera diatasi.

Meow! Tanya Nesi!
😸