Rabu, 4 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Erupsi Gunung Ancam WNA, Ditjen Imigrasi Beri Amnesti Overstay 30 Hari dan Gratiskan Denda

Berita DaerahSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Erupsi Gunung Ancam WNA, Ditjen Imigrasi Beri Amnesti Overstay 30 Hari dan Gratiskan Denda
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Ringkasan Singkat Ditjen Imigrasi memperpanjang masa tinggal WNA terdampak erupsi gunung berapi hingga 30 hari melalui mekanisme Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT).
  • Biaya overstay atau denda masa tinggal lebih dihitung Rp0 alias digratiskan, sepanjang WNA dapat menunjukkan bukti pembatalan penerbangan dari maskapai atau otoritas bandara.
  • Kebijakan ini dikeluarkan menyusul peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau, Semeru, dan Ili Lewitolok yang memicu penundaan serta pembatalan penerbangan di sejumlah bandara.

Ringkasan Singkat

  • Ditjen Imigrasi memperpanjang masa tinggal WNA terdampak erupsi gunung berapi hingga 30 hari melalui mekanisme Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT).
  • Biaya overstay atau denda masa tinggal lebih dihitung Rp0 alias digratiskan, sepanjang WNA dapat menunjukkan bukti pembatalan penerbangan dari maskapai atau otoritas bandara.
  • Kebijakan ini dikeluarkan menyusul peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau, Semeru, dan Ili Lewitolok yang memicu penundaan serta pembatalan penerbangan di sejumlah bandara.

Jakarta — Menyusul meningkatnya aktivitas vulkanik di sejumlah wilayah Indonesia, Ditjen Imigrasi mengambil langkah cepat dengan memberikan keringanan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang terlanjur terjebak di Tanah Air. Kebijakan tersebut diumumkan secara resmi melalui akun Instagram resmi Ditjen Imigrasi pada Senin (7/9).

Langkah konkret yang diambil adalah penerbitan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 hari. Izin ini dapat diperpanjang lebih lanjut apabila situasi darurat masih berlangsung dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Tidak hanya berhenti pada perpanjangan masa tinggal, Ditjen Imigrasi juga menetapkan tarif overstay atau biaya beban sebesar Rp0 bagi WNA yang mengalami masa tinggal lebih akibat kondisi darurat tersebut. Syaratnya, pelapor wajib melampirkan surat keterangan resmi dari maskapai penerbangan atau otoritas bandara setempat yang menyatakan bahwa penerbangan mereka tertunda atau dibatalkan.

"Tarif biaya beban Rp0 bagi orang asing yang mengalami overstay akibat kondisi tersebut dengan melampirkan surat keterangan dari maskapai atau otoritas bandara," tulis Ditjen Imigrasi dalam keterangannya.

WNA yang terdampak diimbau untuk segera mendatangi kantor imigrasi terdekat dengan membawa dokumen perjalanan, surat keterangan pembatalan dari Aviation Civil Authority, serta bukti pendukung lainnya. Langkah ini merupakan bagian dari peningkatan kesiapsiagaan Ditjen Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara.

"Ditjen Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di TPI Udara menyusul peningkatan aktivitas vulkanik di sejumlah wilayah yang memicu penundaan dan pembatalan penerbangan," demikian pernyataan resmi tersebut.

Saat ini, setidaknya tiga gunung berapi di Indonesia berstatus siaga dan menjadi perhatian serius, yaitu Gunung Anak Krakatau di Lampung, Gunung Semeru di Jawa Timur, dan Gunung Ili Lewitolok di Nusa Tenggara Timur. Ketiganya berpotensi mengganggu jadwal penerbangan dan keselamatan warga, termasuk pelancong mancanegara.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis senior yang telah meliput dinamika kebijakan keimigrasian selama lebih dari dua dekade, saya menilai langkah Ditjen Imigrasi ini merupakan kebijakan yang tidak hanya tepat secara hukum, tetapi juga strategis secara diplomasi. Penerbitan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) bukanlah kebijakan baru dalam sistem keimigrasian Indonesia, namun penerapannya dalam konteks bencana alam lintas negara seperti erupsi gunung berapi ini menunjukkan tingkat kematangan birokrasi yang patut diacungi jempol. Banyak negara lain yang justru membiarkan WNA-nya terkatung-katung tanpa kepastian hukum saat bencana terjadi, sehingga Indonesia justru tampil lebih humanis.

Namun, kebijakan ini juga menyimpan tantangan implementasi yang tidak boleh diabaikan. Pertama, soal verifikasi dokumen. Tidak semua maskapai atau otoritas bandara di daerah terpencil memiliki kapasitas untuk menerbitkan surat keterangan dengan cepat dan terstandarisasi. WNA yang berada di sekitar zona merah erupsi, seperti di sekitar Anak Krakatau atau Semeru, kemungkinan besar mengalami kesulitan akses komunikasi dan transportasi untuk mendapatkan dokumen tersebut. Ditjen Imigrasi perlu menyiapkan kanal darurat, misalnya verifikasi melalui sistem digital terintegrasi dengan maskapai, agar kebijakan ini tidak hanya berhenti di atas kertas.

Kedua, dari sisi komunikasi publik, kebijakan ini diumumkan melalui Instagram—platform yang memang efektif untuk menjangkau audiens muda dan wisatawan, tetapi belum tentu menjangkau WNA yang tidak aktif di media sosial, khususnya lansia atau pekerja migran yang mungkin tidak memiliki akses internet memadai. Ditjen Imigrasi seharusnya juga menyosialisasikan kebijakan ini melalui kedutaan besar, konsulat, hingga asosiasi旅游业 (pariwisata) internasional. Tanpa sosialisasi masif, kebijakan yang baik ini bisa jadi tidak optimal menyentuh mereka yang paling membutuhkan.

Ketiga, yang paling krusial adalah soal mitigasi jangka panjang. Erupsi gunung berapi di Indonesia bukan fenomena musiman, melainkan siklus geologis yang akan terus berulang. Indonesia duduk di atas Cincin Api Pasifik dengan lebih dari 130 gunung berapi aktif. Artinya, kebijakan ITKT dan pembebasan overstay ini seharusnya tidak hanya bersifat reaktif, melainkan menjadi bagian dari protokol tetap (standing operating procedure) yang sudah teruji. Saya mendesak Ditjen Imigrasi untuk segera menyusun kerangka regulasi permanen yang mengatur hak dan kewajiban WNA dalam situasi darurat bencana, termasuk simulasi rutin bersama maskapai, otoritas bandara, dan BPBD daerah.

Terakhir, kebijakan penggratisan overstay ini juga bisa dibaca sebagai sinyal positif bagi industri pariwisata Indonesia. Di tengah upaya pemerintah memulihkan sektor parekraf pasca-pandemi, menunjukkan bahwa Indonesia adalah destinasi yang aman dan ramah terhadap wisatawan, bahkan dalam kondisi darurat, adalah bentuk diplomasi publik yang sangat berharga. Satu kebijakan kecil dari Ditjen Imigrasi bisa menjadi cerita besar yang tersebar di media internasional—bahwa Indonesia tidak hanya menjual keindahan alam, tetapi juga tanggung jawab kemanusiaan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Q: Apa itu Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT)?
A: ITKT adalah izin tinggal yang diberikan oleh Ditjen Imigrasi kepada WNA dalam kondisi darurat atau keadaan terpaksa, seperti bencana alam, dengan masa berlaku tertentu yang dapat diperpanjang.

Q: Apakah biaya overstay WNA terdampak erupsi gunung berapi benar-benar digratiskan?
A: Ya, Ditjen Imigrasi menetapkan tarif Rp0 untuk biaya overstay WNA yang terdampak erupsi, sepanjang mereka dapat menunjukkan surat keterangan pembatalan penerbangan dari maskapai atau otoritas bandara.

Q: Gunung berapi mana saja yang saat ini berstatus siaga di Indonesia?
A: Per September 2025, tiga gunung berapi yang berstatus siaga adalah Gunung Anak Krakatau (Lampung), Gunung Semeru (Jawa Timur), dan Gunung Ili Lewitolok (Nusa Tenggara Timur).

Meow! Tanya Nesi!
😸