Ancaman Pidana Mengintai Pengelola SPPG Jika Lalai, KSP: Ada Unsur Pidana!

Hukum
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Ancaman Pidana Mengintai Pengelola SPPG Jika Lalai, KSP: Ada Unsur Pidana!
BAGIKAN:

Yogyakarta, 7 September 2026 – Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menegaskan bahwa pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat diproses secara hukum apabila kelalaian dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyebabkan penerima manfaat mengalami keracunan. Tenaga Ahli Utama KSP, Aby Ismawan, menyatakan bahwa setiap kelalaian—baik disengaja maupun tidak—yang mengandung unsur pidana akan diusut tuntas sesuai peraturan perundang-undangan. Pernyataan ini disampaikan Aby saat meninjau SPPG Sorosutan 3, Umbulharjo, Yogyakarta, Senin (7/9), menyusul sejumlah laporan keracunan yang mencoreng program prioritas nasional tersebut.

Standar Operasional Prosedur Jadi Patokan, Kelalaian Tak Kena Toleransi

Aby mengingatkan bahwa setiap pengelola SPPG wajib mematuhi seluruh Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan pemerintah dan Badan Gizi Nasional (BGN). Kepatuhan ini, menurutnya, bukan sekadar formalitas, melainkan garda terdepan untuk mencegah terulangnya kasus keracunan massal yang sempat mengguncang kepercayaan publik. "Pak Sudaryono (Kepala BGN) sudah sampaikan, kelalaian itu akan diusut, apalagi jika berdampak pada kesehatan anak-anak dan ibu hamil sebagai penerima manfaat," tegas Aby.

Dalam tinjauannya, Aby menyoroti pentingnya evaluasi berkelanjutan terhadap setiap SPPG yang pernah dilaporkan mengalami insiden keracunan. Ia menekankan bahwa evaluasi bukan sekadar ajang cari-cari kesalahan, melainkan upaya perbaikan sistem yang harus transparan dan terukur. "Sampai sekarang kita terus minta dievaluasi, di mana perbaikannya, dan jika masih ada kekurangan, akan disempurnakan," ujarnya.

Tanggung Jawab Penuh Kepala SPPG, Wajib Awasi Dapur Mulai Memasak

Pemerintah kini mewajibkan kepala SPPG berada di lokasi selama seluruh proses pengolahan makanan berlangsung. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas temuan bahwa beberapa kasus keracunan terjadi akibat lemahnya pengawasan di dapur. Aby menegaskan bahwa kepala SPPG, didampingi ahli gizi, memikul tanggung jawab penuh atas higienitas dan keamanan pangan. "Pada saat proses masak, kepala SPPG harus ada, harus mengawasi setiap tahap. Jika terjadi sesuatu, itu akan menjadi bahan evaluasi berikutnya, dan jangan heran jika proses hukum mengikuti," kata Aby dengan nada tegas.

Kebijakan ini, meskipun terlihat reaktif, setidaknya memberikan sinyal bahwa pemerintah serius menekan angka kecelakaan gizi. Namun, sebagai jurnalis investigasi, saya menilai bahwa kehadiran fisik kepala SPPG saja tidak cukup. Masih diperlukan sistem pelacakan bahan baku, uji laboratorium mendadak, dan sanksi administratif yang progresif sebelum ranah pidana disentuh. Tanpa penguatan tersebut, ancaman pidana bisa menjadi sekadar gertakan yang tidak membawa perubahan berarti.

Satgas Daerah Diperkuat, Koordinasi dengan Pemda Jadi Kunci

Untuk memperkuat pengawasan operasional, KSP meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah melalui satuan tugas (Satgas) yang telah dibentuk. Satgas ini diharapkan dapat bergerak cepat melakukan evaluasi jika ditemukan penyimpangan di lapangan. Aby mengungkapkan, "Satgas sudah dibentuk, sehingga jika terjadi hal di luar keinginan, mereka sudah lebih tahu dan akan melangkah untuk evaluasi berikutnya."

Namun, pertanyaan kritis yang harus diajukan adalah sejauh mana Satgas memiliki kewenangan dan sumber daya untuk menindaklanjuti temuan di tingkat lokal. Selama ini, koordinasi birokrasi seringkali menjadi batu sandungan. Jika Satgas hanya menjadi tim administratif tanpa wewenang eksekusi, maka ancaman pidana akan tetap sulit diwujudkan.

Kasus keracunan program MBG bukan hanya persoalan teknis dapur, melainkan cerminan tata kelola yang terburu-buru. Pemerintah perlu mengevaluasi kembali mekanisme sertifikasi vendor, standar gizi, hingga rantai distribusi. Karena pada akhirnya, efek dari kelalaian bukan hanya pidana, tetapi nyawa dan masa depan generasi yang dipertaruhkan.

FAQ Terkait Berita Ini

1. Apa yang dimaksud dengan SPPG dan apa perannya dalam MBG?
SPPG adalah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, yaitu unit pelaksana di daerah yang bertanggung jawab menyediakan makanan bergizi gratis bagi anak sekolah, ibu hamil, dan kelompok rentan. SPPG menjadi ujung tombak pelaksanaan program MBG.

2. Siapa yang bisa dijerat pidana jika terjadi keracunan?
Kepala SPPG dan pengelola yang terbukti lalai dalam menerapkan SOP, terutama jika kelalaian itu menyebabkan dampak kesehatan serius. Proses hukum akan bergantung pada hasil penyelidikan kepolisian dan kajian ahli.

3. Apakah ancaman pidana ini sudah ada ketentuannya?
Ancaman pidana merujuk pada undang-undang pangan, perlindungan konsumen, dan KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan cedera atau kematian. Namun, penerapannya membutuhkan pembuktian unsur kesalahan yang kuat.

Meow! Tanya Nesi!
😸