Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik? Ini Trik Legal yang Bisa Kamu Manfaatkan!

OtomotifDoni SuryaDoni SuryaSumber: CNN Otomotif
Doni Surya
Doni Surya
Reviewer Mobil

Mengupas tuntas performa mobil terbaru dan memberikan tips otomotif terpercaya.

Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik? Ini Trik Legal yang Bisa Kamu Manfaatkan!
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Pemerintah memberi relaksasi perpanjangan STNK tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik lama, khusus untuk pembeli kendaraan bekas yang belum balik nama.
  • Kebijakan ini berlaku secara nasional sepanjang tahun 2026, dan ditujukan agar pemilik baru bisa mengesahkan STNK tanpa biaya balik nama terlebih dahulu.
  • Mulai 2027, balik nama menjadi wajib saat kendaraan berpindah tangan, sehingga relaksasi ini adalah kesempatan terbatas yang harus dimanfaatkan sekarang.

Buat lo yang baru saja membeli mobil atau motor bekas, tapi masih bingung urusan perpanjangan STNK karena belum balik nama—tenang, ada angin segar. Pemerintah melalui Korlantas Polri resmi memberikan kelonggaran: lo bisa perpanjang STNK tahunan dan bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa perlu repot-repot meminjam KTP pemilik lama. Ini bukan isapan jempol, lho!

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Brigjen Wibowo menjelaskan bahwa skema relaksasi ini sengaja diluncurkan untuk memberi napas bagi warga yang terkendala biaya balik nama. Meskipun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNB) II saat ini gratis, banyak pemilik baru yang masih ogah-ogahan karena proses administrasi atau biaya lain yang membengkak. Nah, dengan kebijakan ini, lo cukup mengisi Formulir Pernyataan Kepemilikan di kantor Samsat setempat, tanpa perlu menyertakan KTP si pemilik lama.

Yang penting dicatat, relaksasi ini berlaku nasional, bukan cuma untuk wilayah DKI Jakarta. Jadi, dari Aceh sampai Papua, semua Samsat wajib melayani perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik asli selama tahun 2026. Tapi ingat, ini hanya sementara. Kebijakan ini tetap mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61 yang sebenarnya mewajibkan lampiran KTP pemilik asli—namun kali ini diberikan pengecualian dengan syarat pemilik baru berjanji akan melakukan balik nama paling lambat tahun depan.

"Kami tidak mau menabrak aturan, tapi kami juga memberi ruang bagi masyarakat. Jadi, kami berikan kesempatan balik nama maksimal tahun 2027," tegas Brigjen Wibowo. Artinya, mulai 2027, seluruh kendaraan bekas yang ganti tangan wajib langsung balik nama. Jadi, ini saat yang tepat buat lo yang belum sempat mengurus administrasi—manfaatkan momen ini sebelum pintu ditutup!

Analisis Pakar

Sebagai reviewer otomotif yang sudah puluhan tahun mengamati dinamika birokrasi kendaraan, saya melihat kebijakan ini adalah langkah maju yang cerdas, meskipun masih setengah hati. Pertama, dari sisi teknis, penghapusan kewajiban KTP pemilik lama saat perpanjangan STNK adalah terobosan yang sangat pragmatis. Selama ini, banyak pembeli kendaraan bekas terjebak dalam lingkaran setan: mereka tidak bisa bayar pajak karena STNK atas nama orang lain, dan tidak bisa balik nama karena biaya dan prosedur yang berbelit. Akibatnya, banyak kendaraan beroperasi dengan STNK mati, yang ujung-ujungnya merugikan negara dan pemilik itu sendiri. Relaksasi ini memutus rantai masalah itu, setidaknya untuk tahun ini.

Namun, saya perlu mengkritisi durasi kebijakan yang hanya setahun. Mengapa tidak diperpanjang hingga 2-3 tahun? Saya memahami bahwa Korlantas Polri ingin mendorong kepatuhan balik nama, tetapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa biaya balik nama bukan satu-satunya hambatan. Ada juga kendala administratif seperti syarat fisik kendaraan, uji emisi (di beberapa daerah), dan ketidakjelasan status BPKB. Dengan tenggat yang ketat, justru bisa memicu kepanikan massal di akhir 2026—bayangkan antrean Samsat yang meledak pada Desember nanti. Saya menyarankan pemerintah untuk memperpanjang masa relaksasi atau setidaknya menyediakan jalur cepat balik nama dengan subsidi biaya, agar transisi ke 2027 berjalan mulus.

Dari perspektif teknis otomotif, saya juga menyoroti bahwa perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama tidak mengurangi kewajiban pemilik baru untuk memastikan kondisi kendaraan layak jalan. Banyak pembeli bekas yang mengabaikan aspek keselamatan karena fokus pada urusan pajak. Saya berharap Samsat tidak hanya melayani perpanjangan, tetapi juga mengingatkan pemilik untuk melakukan pengecekan rem, ban, dan sistem pengereman—sesuai dengan standar uji berkala. Karena pada akhirnya, STNK yang sah tetapi kendaraan tidak laik jalan sama bahayanya dengan STNK mati.

Kesimpulan saya: Kebijakan ini adalah angin segar, tapi jangan terjebak euforia. Gunakan momen ini untuk mengurus semua administrasi sekaligus, bukan hanya perpanjangan. Segera rencanakan balik nama di awal 2027, jangan menunggu akhir tahun. Dan yang paling penting, pastikan kendaraan lo dalam kondisi prima—karena urusan pajak itu urusan sekunder, keselamatan adalah primer. Saya Doni Surya, tetap semangat berkendara dan patuh aturan!

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apakah perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik berlaku untuk semua kendaraan?
    A: Berlaku untuk kendaraan bekas yang sudah berpindah tangan namun belum balik nama, asalkan pemilik baru mengisi formulir pernyataan kepemilikan di Samsat. Tidak berlaku untuk kendaraan baru atau kendaraan yang sudah balik nama.
  • Q: Berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk memanfaatkan relaksasi ini?
    A: Biaya tetap sama dengan perpanjangan STNK tahunan biasa, yaitu PKB + SWDKLLJ + biaya administrasi Samsat. Tidak ada biaya tambahan untuk relaksasi, tapi pastikan Anda membawa formulir pernyataan yang sudah diisi.
  • Q: Bagaimana jika saya tidak bisa balik nama sampai 2027? Apakah ada sanksi?
    A: Mulai 2027, kendaraan yang tidak segera balik nama setelah perpanjangan STNK akan dianggap melanggar Perpol No. 7/2021. Sanksi berupa denda administrasi dan penolakan perpanjangan berikutnya. Jadi, rencanakan balik nama sebelum tahun 2027 berakhir.
Meow! Tanya Nesi!
😸