DPR Perluas Jaring Perampasan Aset: Bisnis Gelap Pajak & Bank Mulai 'Keringatan'

Hukum
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

DPR Perluas Jaring Perampasan Aset: Bisnis Gelap Pajak & Bank Mulai 'Keringatan'
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Anggota DPR Harris Turino mendesak RUU Perampasan Aset tidak hanya untuk koruptor, tapi juga menjerat kejahatan perbankan, pajak, dan perdagangan organ.
  • DPR menargetkan RUU ini rampung pada 15 Desember 2026 menyusul tekanan aksi massa AMPB yang mengancam mundurannya pimpinan dewan.
  • Dalam draf terbaru, setidaknya ada 13 jenis tindak pidana yang asetnya bisa dirampas negara, termasuk terorisme dan perusakan lingkungan.

Jakarta – Wacana perluasan cakupan RUU Perampasan Aset kembali mencuat di Senayan. Anggota Komisi XI DPR, Harris Turino, secara terbuka meminta agar payung hukum tersebut tidak hanya menjadi 'gigi' bagi pemberantasan korupsi, melainkan juga menjangkau seluruh tindak pidana, termasuk kejahatan di sektor perbankan dan perpajakan yang selama ini kerap luput dari sasaran sita aset.

"Undang-Undang Perampasan Aset tidak bisa hanya kepada tindak pidana korupsi. Semua tindak pidana," tegas Harris dalam keterangannya, Sabtu (5/9). Ia menyoroti absurditas hukum saat ini di mana pelaku penggelapan pajak atau penipuan perbankan masih bisa menikmati harta haramnya karena kendala pembuktian di pengadilan pidana konvensional.

Politisi tersebut menekankan bahwa kejahatan perbankan bahkan dinilai lebih 'sadis' dari korupsi karena berdampak langsung pada perekonomian rakyat kecil. "Orang dagang narkoba, asetnya enggak bisa disita, ya, kan? Nah, kita tinggal tunggu, bareng-bareng kawal," ujarnya, menyinggung perlunya komitmen bersama untuk membersihkan sistem secara menyeluruh tanpa pengecualian.

Desakan ini muncul di tengah janji DPR yang dipimpin Sufmi Dasco Ahmad untuk menuntaskan RUU tersebut sebelum 15 Desember 2026. Tenggat waktu ini merupakan konsekuensi dari kesepakatan dengan massa aksi yang dikomandoi masyarakat AMPB dari Pati, Jawa Tengah, pada 27 Agustus lalu, yang mengancam mundurnya pimpinan DPR jika gagal.

Dalam draf yang masih bergulir, setidaknya 13 tindak pidana masuk radar perampasan aset. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyebut pembatasan ini dilakukan setelah mempertimbangkan masukan ahli dan studi banding ke Selandia Baru, Singapura, dan Swiss. Daftar tersebut mencakup korupsi, narkotika, terorisme, hingga kejahatan lingkungan hidup dan kelautan.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis yang telah puluhan tahun menelusuri jejak uang haram di republik ini, saya melihat manuver DPR kali ini adalah 'tes air' sekaligus upaya penyelamatan muka setelah didesak publik. Pernyataan Harris Turino bahwa kejahatan perbankan lebih sadis dari korupsi adalah kebenaran yang menyakitkan, namun pertanyaannya: apakah DPR benar-benar berani menyentuh 'orang dalam' yang selama ini bermain di sektor perbankan dan perpajakan? Jangan-jangan, UU ini hanya akan menjadi gergaji listrik yang hanya memotong dahan kecil, sementara akar pohon kejahatan ekonomi tetap subur karena dilindungi kekuasaan.

Kita harus kritis terhadap mekanisme pembuktian terbalik yang diusulkan. Jika tidak diatur secara presisi, UU Perampasan Aset justru berpotensi menjadi alat represi penguasa untuk menyita aset lawan politik atau pengusaha kecil yang tersandung masalah administratif. Pengalaman di beberapa negara menunjukkan, tanpa independensi kejaksaan dan pengadilan yang kuat, UU ini bisa melenceng menjadi 'perampokan legal' oleh negara.

Lebih lanjut, komitmen 15 Desember 2026 terasa seperti jualan janji politik jangka panjang yang sengaja dibuat jauh agar panasnya demonstrasi hari ini segera redam. Mengapa harus menunggu 2026 jika draf sudah ada? Ini menunjukkan bahwa DPR masih bermain aman dengan rentang waktu yang longgar. Masyarakat, terutama AMPB yang telah berjuang, harus terus menyalakan lampu sorot agar janji tersebut tidak menjadi arsip kelali seperti RUU lainnya.

Yang tak kalah penting, transparansi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah harus dibuka ke publik. Jangan sampai pasal-pasal krusial tentang perbankan dan pajak 'hilang' di meja rapat tertutup karena lobi-lobi pengusaha hitam. Indonesia butuh UU ini bukan untuk pamer, tapi untuk mengembalikan triliunan rupiah yang selama ini mengalir ke luar negeri melalui skema perbankan gelap.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Q: Apa itu RUU Perampasan Aset?
A: RUU yang mengatur pencabutan hak atas harta kekayaan seseorang yang diperoleh dari tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pengadilan pidana yang berkekuatan hukum tetap dalam semua aspek.

Q: Kapan RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai?
A: DPR menargetkan RUU ini disahkan menjadi Undang-Undang sebelum 15 Desember 2026.

Q: Apa saja 13 tindak pidana yang masuk dalam draf RUU?
A: Meliputi korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan manusia, senjata, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan, dan perdagangan orang.

Meow! Tanya Nesi!
😸