ATSI Dukung Penataan Platform Digital Global: Ancaman atau Peluang bagi Bisnis Lokal?
Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Ringkasan Singkat
- KPPU soroti dominasi platform digital asing yang menggeser bisnis lokal tanpa aturan setara.
- ATSI dukung penataan platform global asal kebijakan tidak membebani konsumen dan terapkan prinsip level playing field.
- Pemerintah akan revisi PP PSTE No. 71/2019 untuk perkuat pengawasan tanpa hambat inovasi.
Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menyoroti hegemoni platform digital global di Indonesia. Dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Senin (31/8), Ketua KPPU Gopprera Panggabean menegaskan bahwa raksasa digital seperti Google, Meta, dan TikTok telah menguasai berbagai celah ekonomi digital—mulai dari iklan, konten, hingga data—tanpa diimbangi aturan hukum yang komprehensif. Akibatnya, bisnis lokal dan konvensional, termasuk industri telekomunikasi, periklanan, dan media massa, tergerus secara perlahan namun pasti.
Gopprera memaparkan tiga tantangan utama: ketimpangan asimetris antara platform global dan operator telekomunikasi, risiko gatekeeper yang memungkinkan platform dominan menentukan akses dan harga, serta regulasi yang masih sektoral dan tidak adaptif. "Perkembangan pasar digital membutuhkan regulasi yang komprehensif dan adaptif untuk menciptakan level playing field, memastikan akses yang terbuka dan nondiskriminatif, serta mencegah dominasi pasar," ujarnya di hadapan unsur parlemen, regulator, akademisi, dan pelaku industri.
Dukungan datang dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). Ketua Umum ATSI, Dian Siswarini, menyatakan bahwa ATSI mendukung penataan platform digital global, asalkan kebijakan tersebut tidak membebani masyarakat pengguna. "ATSI mendukung langkah pemerintah dalam menata platform digital global untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat dan berimbang, sepanjang kebijakan yang diterapkan tidak membebani masyarakat sebagai pengguna," tegas Dian. Ia juga menekankan bahwa pemerataan konektivitas adalah tanggung jawab bersama, sehingga penataan harus disertai prinsip fair share, di mana platform global ikut berkontribusi secara adil terhadap pembangunan infrastruktur jaringan dan peningkatan kualitas internet.
Pemerintah sendiri bergerak cepat. Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Muchtarul Huda, mengungkapkan bahwa PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) akan disempurnakan. "Penyempurnaan regulasi ini akan menjadi landasan pengawasan pasar dan ekosistem digital. Komdigi memastikan platform digital dapat diatur dan dijangkau oleh yurisdiksi hukum nasional. Penyempurnaan ini juga dilaksanakan secara objektif, tidak diskriminatif untuk memperkuat kepatuhan tanpa menghambat inovasi maupun menambah beban konsumen," jelas Muchtarul. FGD ini turut menghadirkan Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen DPR RI, Muhammad Husein Fadlulloh, serta akademisi Universitas Padjadjaran Prof. Ahmad M. Ramli, yang sepakat perlunya pendekatan lintas sektor dalam mengatur ekosistem digital.
Analisis Pakar
Langkah KPPU dan ATSI ini adalah sinyal kuat bahwa Indonesia tidak lagi bisa tinggal diam menghadapi oligarki digital global. Namun, saya menilai bahwa semangat level playing field sering kali terjebak dalam romantisme proteksionisme. Pertanyaannya: apakah penataan ini akan benar-benar menciptakan persaingan sehat, atau justru menambah birokrasi yang menghambat inovasi? Pengalaman negara lain seperti Uni Eropa dengan Digital Markets Act (DMA) menunjukkan bahwa regulasi ketat bisa efektif, tetapi juga memicu perlambatan investasi dan eksodus startup ke yurisdiksi lebih longgar. Indonesia harus belajar dari itu: jangan sampai kebijakan yang dibuat hanya untuk membatasi asing malah menjerat pelaku usaha lokal yang masih tumbuh.
Yang lebih krusial adalah skema fair share yang diusung ATSI. Jika platform global dipaksa membayar biaya infrastruktur ke operator telekomunikasi, maka biaya itu ujungnya akan ditanggung konsumen melalui kenaikan harga layanan atau iklan. Ini ironi: di satu sisi kita ingin melindungi konsumen, tetapi di sisi lain kebijakan bisa membebani konsumen. Karena itu, pemerintah harus merancang formula kontribusi yang proporsional dan transparan, bukan pungutan tambahan yang tidak jelas. Saya mengapresiasi komitmen Komdigi untuk tidak menambah beban konsumen, tetapi implementasi di lapangan sering kali berbeda. Pengawasan yang objektif dan tidak diskriminatif adalah kunci—jangan sampai ada favoritisme terhadap platform tertentu yang justru merusak iklim usaha.
Tak kalah penting, revisi PP PSTE harus memuat mekanisme pengawasan yang cepat dan fleksibel. Dunia digital bergerak lebih cepat dari birokrasi; jika regulasi baru memakan waktu bertahun-tahun, maka saat aturan jadi, bisnis sudah bertransformasi lagi. Saya mendorong adanya sandbox regulation dan uji coba kebijakan sebelum diterapkan secara penuh, sehingga dampaknya bisa diukur. Selain itu, perlu ada keterlibatan aktif akademisi dan praktisi, seperti yang dilakukan dalam FGD ini, untuk memastikan aturan tidak tumpang tindih dengan sektor lain. Pada akhirnya, tujuan utama adalah ekosistem digital yang adil, tetapi juga kompetitif—bukan sekadar memberangus dominasi asing, melainkan menumbuhkan kekuatan lokal yang mampu bersaing secara natural. Jika tidak, kita hanya menukar penjajahan digital dengan belenggu regulasi yang sama merugikannya.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa isi PP PSTE Nomor 71 Tahun 2019 yang akan direvisi?
A: PP PSTE mengatur penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik. Revisi bertujuan memperkuat pengawasan pasar digital, memastikan platform global tunduk pada hukum Indonesia, dan menciptakan persaingan setara tanpa menghambat inovasi. - Q: Mengapa ATSI mendukung penataan platform digital global?
A: Karena ATSI melihat ketimpangan antara operator telekomunikasi lokal (yang membangun infrastruktur) dan platform global (yang menikmati akses tanpa biaya adil). Dukungan diberikan asalkan kebijakan tidak membebani konsumen dan menerapkan prinsip fair share. - Q: Apa dampak bagi konsumen jika regulasi ini diterapkan?
A: Jika dirancang tepat, konsumen akan mendapat layanan internet yang lebih berkualitas dan persaingan harga yang sehat. Namun, jika biaya fair share dibebankan ke pengguna, harga layanan atau iklan bisa naik. Pemerintah berjanji menjaga agar konsumen tidak terbebani.

