Kabut Asap Lintas Batas: RI Patuh Laporan Harian ke ASEAN, Namun Ancaman Ekonomi Masih Nyata

Ekonomi & Pasar
Dian KusumaDian Kusuma
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Kabut Asap Lintas Batas: RI Patuh Laporan Harian ke ASEAN, Namun Ancaman Ekonomi Masih Nyata
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • ASEAN menetapkan status siaga Alert Level 3 sejak 26 Agustus 2026, mewajibkan laporan harian dari seluruh negara anggota.
  • Indonesia melalui Kemlu RI memastikan pemenuhan kewajiban pelaporan harian sesuai mekanisme AATHP dan MAJER, mencakup data titik panas hingga respons darurat.
  • Pemerintah juga mendorong percepatan operasional pusat koordinasi ASEAN untuk memperkuat respons bersama terhadap kabut asap lintas batas.

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI merespons meningkatnya perhatian terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta sebaran kabut asap di sejumlah wilayah Indonesia dan Asia Tenggara. RI kini berada dalam koordinasi kawasan setelah ASEAN menetapkan status siaga Alert Level 3 sejak 26 Agustus 2026.

Juru Bicara II Kemlu RI, Vahd Nabyl Achmad Mulachela, menegaskan bahwa pemerintah terus memperkuat pengendalian karhutla di dalam negeri sekaligus berkomunikasi dengan negara-negara tetangga. "Indonesia senantiasa mengedepankan kerja sama dengan negara-negara tetangga, menjaga hubungan bilateral yang baik, khususnya dalam menghadapi isu lingkungan yang memiliki dampak lintas batas seperti kabut asap," ujarnya, dikutip Sabtu (5/9/2026).

Menurut Nabyl, Indonesia bersama negara-negara di kawasan juga mendorong peningkatan kewaspadaan menghadapi cuaca kering akibat kondisi iklim. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi meluasnya kebakaran maupun dampak asap lintas batas. Penanganan kabut asap turut dilakukan melalui mekanisme ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP).

"Mekanisme ASEAN berdasarkan AATHP untuk menangani isu kabut asap sudah berjalan," kata Nabyl. Melalui Interim ASEAN Coordinating Centre for Transboundary Haze Pollution Control (ACC THPC), seluruh negara ASEAN diminta menyampaikan Situation Report (SITREP) setiap hari. Laporan tersebut mencakup antara lain peta trajektori asap dan selanjutnya didistribusikan kepada seluruh National Focal Point negara anggota ASEAN.

Indonesia memastikan kewajiban tersebut terus dipenuhi sesuai prosedur Monitoring, Assessment, and Joint Emergency Response (MAJER). "Indonesia selalu memenuhi seluruh kewajiban pelaporan harian dan tindakan wajib Alert Level 3," ujar Nabyl. Dalam pelaporan harian, Indonesia menyampaikan data titik panas, kondisi lingkungan, indikasi pergerakan asap, hingga langkah penanggulangan karhutla. Pemerintah juga melaporkan respons darurat nasional, operasi pemadaman skala luas, serta intensifikasi kerja sama antara pemerintah, swasta, dan komunitas lokal kepada Sekretariat ASEAN selaku kantor interim ACC THPC.

Di tengah status siaga kawasan tersebut, Indonesia juga terus mendorong percepatan operasional ASEAN Coordinating Centre for Transboundary Haze Pollution Control (ACCTHPC) secara penuh. Pusat koordinasi tersebut diharapkan dapat memperkuat respons bersama negara-negara ASEAN dalam menangani persoalan kabut asap lintas batas.

Analisis Pakar

Sebagai pakar ekonomi makro, saya menilai ketaatan Indonesia pada kewajiban pelaporan adalah langkah positif, namun tidak serta-merta menyelesaikan akar masalah. Biaya ekonomi dari kabut asap setiap tahunnya sangat signifikan. Sektor pariwisata, yang menyumbang devisa besar, seringkali terpukul akibat penurunan kunjungan wisatawan asing. Selain itu, produktivitas tenaga kerja menurun drastis karena gangguan kesehatan pernapasan, sementara biaya perawatan kesehatan masyarakat membengkak. Bank Dunia pernah memperkirakan kerugian ekonomi akibat karhutla di Indonesia bisa mencapai Rp 30 triliun per tahun, dan angka itu kemungkinan lebih tinggi jika memperhitungkan dampak jangka panjang terhadap iklim investasi.

Mekanisme ASEAN memang telah berjalan, tetapi koordinasi lintas batas masih menunjukkan kelemahan struktural. Negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura kerap mengeluhkan minimnya tindakan nyata di lapangan. Indonesia perlu menunjukkan komitmen yang lebih kuat—bukan hanya sekadar laporan harian. Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan harus dipertegas, termasuk pencabutan izin perusahaan yang terbukti lalai. Selain itu, investasi dalam teknologi pemantauan titik panas berbasis satelit dan sistem peringatan dini berbasis masyarakat harus menjadi prioritas.

Percepatan operasional ACCTHPC patut diapresiasi, namun efektivitas pusat koordinasi tersebut sangat bergantung pada ketersediaan data real-time dan mekanisme sanksi yang jelas. Tanpa kedua elemen itu, status siaga hanya akan menjadi prosedur administratif yang tidak berdampak pada pengurangan titik api. Dari perspektif makroekonomi, kabut asap yang berulang setiap tahun menciptakan ketidakpastian bagi investor asing, terutama yang bergerak di sektor ramah lingkungan. Indonesia yang berambisi menjadi hub ekonomi hijau justru akan kehilangan kredibilitas jika tidak mampu mengatasi masalah ini secara tuntas.

Lebih jauh, perubahan iklim memperparah musim kemarau, menjadikan karhutla bukan lagi fenomena musiman tetapi ancaman struktural. Pemerintah harus mengintegrasikan strategi penanganan karhutla ke dalam rencana adaptasi perubahan iklim nasional, dengan alokasi anggaran yang memadai. Kolaborasi dengan sektor swasta melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) juga bisa menjadi solusi pendekatan. Namun, yang tak kalah penting adalah transparansi data: akses publik terhadap informasi titik panas dan upaya pemadaman harus dibuka seluas-luasnya agar tekanan dari masyarakat sipil dapat mendorong percepatan aksi. Tanpa itu, laporan harian ke ASEAN hanya akan menjadi dokumen rutin tanpa dampak berarti.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa itu Alert Level 3 ASEAN?
    A: Alert Level 3 adalah status siaga tertinggi yang ditetapkan ASEAN untuk menghadapi kebakaran hutan dan kabut asap lintas batas, mewajibkan negara anggota menyampaikan laporan situasi harian dan mengaktifkan respons darurat nasional.
  • Q: Bagaimana mekanisme pelaporan Indonesia ke ASEAN?
    A: Indonesia melaporkan melalui National Focal Point ke ACC THPC setiap hari, mencakup data titik panas, peta trajektori asap, dan langkah penanggulangan, sesuai prosedur MAJER.
  • Q: Apa dampak ekonomi kabut asap bagi Indonesia?
    A: Kabut asap menyebabkan kerugian ekonomi signifikan dari sektor pariwisata, kesehatan, dan produktivitas, serta dapat menurunkan kepercayaan investor asing terhadap komitmen lingkungan Indonesia.
Meow! Tanya Nesi!
😸