Vonis Ringan & Pemecatan Dihapus: TAUD Kecam Peradilan Sesat dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Ringkasan Singkat
- Pengadilan Tinggi Militer membatalkan pidana tambahan pemecatan terhadap dua prajurit BAIS TNI yang menjadi eksekutor penyiraman air keras pada aktivis KontraS, Andrie Yunus.
- TAUD menilai putusan banding mengindikasikan peradilan sesat dan menguatkan impunitas di tubuh militer, dengan mengurangi hukuman tanpa kejelasan status pemecatan.
- Korban Andrie Yunus menderita kerusakan penglihatan dan luka bakar 20%, namun putusan banding dinilai tidak mempertimbangkan penderitaan korban dan berlangsung secara tertutup.
Jakarta, - Gugatan keadilan kembali terasa pahit bagi Andrie Yunus, Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Pengadilan Tinggi Militer (Dilmilti) II Jakarta secara mengejutkan mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang sebelumnya menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap dua terdakwa pelaku penyiraman air keras, yaitu Serda Mar Edi Sudarko dan Lettu Mar Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.
Dalam putusan banding bernomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, majelis hakim tingkat banding menerima permohonan banding para terdakwaâyang juga mencakup Kapten Mar Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Pas Sami Lakkaâdan menghapus pidana pemecatan bagi dua eksekutor utama. Pidana pokok berupa penjara tetap dipertahankan: 3 tahun untuk Edi Sudarko dan 2 tahun 6 bulan untuk Budhi Hariyanto, sementara dua terdakwa lainnya mendapat 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan penjara. Namun, hilangnya sanksi pemecatan menjadi sorotan tajam dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang mendampingi Andrie Yunus sepanjang proses peradilan.
Jane Rosalina Rumpia, perwakilan KontraS yang tergabung dalam TAUD, menyatakan dalam keterangan pers Jumat (4/9) bahwa amar putusan banding justru menimbulkan kegalauan hukum. "Di satu sisi pidana pokok diubah, namun di sisi lain tidak ada kejelasan apakah pidana tambahan pemecatan yang telah dijatuhkan tingkat pertama turut diubah atau tetap berlaku," ujarnya. Ketidakjelasan ini, menurut TAUD, secara wajar menimbulkan kesan bahwa pemecatan terhadap kedua terdakwa telah dianulirâsebuah langkah yang dinilai sebagai bentuk perlindungan institusional terhadap oknum militer.
TAUD menegaskan bahwa putusan ini semakin memperlihatkan pola impunitas di lingkungan peradilan militer. Mereka mengingatkan kasus serupa pada masa lalu, seperti penculikan dan penghilangan paksa aktivis pro-demokrasi pada 1997â1998 oleh Tim Mawar Kopassus, di mana pidana pemecatan hanya dijatuhkan kepada satu dari lima terdakwa setelah melalui banding dan kasasi. "Peradilan militer masih menggunakan regulasi Orde Baru dan tidak mengedepankan perspektif korban," tegas Jane. Ia menyoroti bahwa putusan banding sama sekali tidak mempertimbangkan penderitaan Andrie Yunus yang mengalami kerusakan permanen pada indera penglihatan serta luka bakar sekitar 20 persen permukaan kulit.
Lebih jauh, TAUD mempertanyakan kompetensi majelis hakim tingkat banding dalam menerapkan sistem pemidanaan yang adil. Menurut Jane, pelaku yang merupakan aparat negara dengan akses intelijen seharusnya mendapat pertimbangan lebih berat, bukan malah keringanan. Proses persidangan yang berlangsung tertutup juga dianggap berpotensi mengabaikan bukti-bukti ilmiah dan fakta relevan, sehingga pencarian kebenaran materiil menjadi tidak utuh. "Konstruksi hukum demikian bukan hanya merusak martabat kekuasaan kehakiman, tetapi juga menggerus prinsip negara hukum yang menjamin kepastian, transparansi, dan keadilan," ucapnya.
TAUD mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk menindaklanjuti pengaduan etik terhadap majelis hakim di kedua tingkat peradilan, serta menonaktifkan ketua Dilmil II-08 dan Dilmilti II Jakarta atas dugaan pelanggaran etik dan integritas. Selain itu, mereka meminta Polri menangani laporan polisi kasus ini secara profesional dan Komnas HAM melakukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan pelanggaran HAM berat. Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras pada 12 Maret 2026, usai menjadi pembicara dalam siniar di Kantor YLBHI yang membahas remiliterisasi dan judicial review UU TNI.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis investigasi yang telah lama mencermati dinamika peradilan militer di negeri ini, saya melihat putusan banding ini bukan sekadar anomali teknis, melainkan cermin dari kegagalan sistemik yang terus berulang. Penghapusan pidana pemecatan terhadap dua prajurit yang secara fisik menyerang seorang aktivis sipil dengan air keras adalah pesan yang sangat jelas: nyawa dan martabat warga sipil tak sebanding dengan "kehormatan korps". Peradilan militer, dengan segala kekurangan regulasi dan kultur tertutupnya, telah menjadi benteng terakhir bagi oknum berseragam untuk lolos dari pertanggungjawaban penuh.
Yang paling mencengangkan adalah alasan hakim banding yang tidak pernah dipublikasikan secara terbuka. Dalam sistem peradilan modern, perubahan signifikan seperti penghapusan sanksi pemecatan mestinya didasari pada pertimbangan hukum yang terang dan dapat diuji. Namun, dengan persidangan tertutup dan akses informasi yang terbatas, publik hanya bisa berspekulasi. Apakah ada intervensi dari atasan? Apakah ada negosiasi di balik layar? Ini adalah pertanyaan yang sah, mengingat keterlibatan BAISâbadan intelijen strategisâyang notabene memiliki akses dan pengaruh luas. Kasus ini mengulang pola lama: pelaku berpangkat lebih tinggi justru mendapat hukuman lebih ringan (seperti terlihat pada terdakwa III dan IV yang lebih tinggi pangkatnya namun hukumannya lebih rendah), menunjukkan bahwa hirarki militer masih mendikte keadilan, bukan bobot pelanggaran.
Dari perspektif korban, putusan ini adalah tamparan keras. Andrie Yunus kehilangan sebagian penglihatannya dan menderita luka bakar yang mengubah kehidupannya. Namun, dalam pertimbangan hakim, penderitaan itu seolah tidak bernilai. Padahal, dalam perkembangan hukum pidana modern, dampak pada korban dan rasa keadilan masyarakat menjadi faktor penentu yang signifikan. Ketidakmampuan peradilan militer untuk mengakomodasi perspektif korban menunjukkan bahwa sistem ini masih terperangkap dalam paradigma lama yang mengutamakan disiplin internal di atas hak asasi manusia. Inilah mengapa reformasi peradilan militer tidak bisa ditunda lagiâbukan sekadar revisi aturan, tetapi perubahan fundamental yang mencakup transparansi, partisipasi publik, dan pengawasan eksternal yang efektif.
Saya juga menyoroti kelemahan mekanisme kasasi yang hanya menguji penerapan hukum (judex juris) dan tidak dapat membuka kembali fakta. Dengan demikian, kesalahan dalam pembuktian di tingkat banding akan sulit diperbaiki. Inilah celah yang kerap dimanfaatkan untuk mengkonsolidasi keputusan yang merugikan korban. Jika Mahkamah Agung hanya memberi penghargaan pada fakta yang telah ditetapkan pengadilan sebelumnya, maka upaya keadilan bagi Andrie dan korban lainnya menjadi buntu. TAUD tepat menuding adanya "peradilan sesat"âistilah yang tidak berlebihan. Kita membutuhkan keberanian dari institusi pengawas, seperti Komisi Yudisial, untuk benar-benar menindak hakim yang lalai, serta dorongan kuat dari masyarakat sipil untuk memecah tembok impunitas yang telah terlalu kokoh.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa isi putusan banding dalam kasus penyiraman air keras Andrie Yunus?
A: Pengadilan Tinggi Militer menerima banding para terdakwa, mengubah pidana pokok (tetap penjara) dan menghapus pidana tambahan pemecatan dari dinas militer untuk dua eksekutor utama, tanpa memberikan kejelasan status pemecatan tersebut. - Q: Mengapa TAUD menilai putusan ini sebagai peradilan sesat?
A: TAUD menilai putusan banding mengindikasikan perlindungan terhadap pelaku, mengabaikan penderitaan korban, berlangsung tertutup, dan menguatkan pola impunitas di peradilan militer yang sudah lama dikritik. - Q: Apa tuntutan TAUD setelah putusan banding ini?
A: TAUD mendesak MA dan KY menindak etik hakim, Polri menuntaskan penyidikan, dan Komnas HAM menyelidiki pelanggaran HAM. Mereka juga menuntut reformasi peradilan militer agar sejalan dengan prinsip keadilan modern dan perlindungan korban.


