Bencana Rp64 Triliun, Asuransi Hanya Tanggung Rp3 Triliun! AAUI: 99% Aset Rakyat Tak Terlindungi
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Ringkasan Singkat
- Kesenjangan perlindungan asuransi bencana di Indonesia mencapai 95–99%, artinya hanya 1–5% kerugian yang ditanggung asuransi.
- Banjir Kalimantan rugi Rp64 triliun, tapi klaim asuransi umum hanya Rp2–3 triliun (kurang dari 5% total kerugian).
- AAUI mendesak pemerintah menerapkan asuransi wajib dan perluas skema perlindungan aset daerah demi menekan kesenjangan.
Jakarta, CNBC Indonesia – AAUI (Asosiasi Asuransi Umum Indonesia) memperingatkan bahwa protection gap atau kesenjangan perlindungan asuransi di Indonesia masih sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan riset internasional terbaru, hanya 1%–5% dari total kerugian akibat bencana alam yang memiliki perlindungan asuransi. Artinya, 95%–99% risiko bencana sama sekali tidak tertutup polis.
Direktur Eksekutif AAUI, Cipto Hartono, mengungkapkan bahwa temuan ini sejalan dengan kondisi domestik. Lonjakan rasio klaim asuransi umum pada awal tahun ini, yang dipicu oleh pembayaran klaim bencana akhir tahun lalu, menjadi bukti nyata. Ia mencontohkan bencana banjir Kalimantan yang menimbulkan kerugian ekonomi mencapai Rp64 triliun. Namun, industri asuransi hanya menanggung sekitar Rp2–3 triliun, atau cuma 3% dari total kerugian.
Cipto menambahkan, angka tersebut bahkan lebih parah jika melihat aset pribadi masyarakat. Saat ini, sebagian besar objek yang diasuransikan adalah aset pemerintah pusat, seperti jembatan dan rumah sakit. Sedangkan aset rumah tangga dan usaha kecil, tingkat protection gap-nya diperkirakan mencapai 99% bahkan lebih. Akibatnya, masyarakat yang terdampak hanya mengandalkan bantuan pemerintah sebagai penyangga keuangan, padahal asuransi bisa mempercepat pemulihan ekonomi pascabencana.
Ketua Umum AAUI, Budi Herawan, menambahkan bahwa kebakaran hutan dan lahan di Sumatera, Kalimantan, hingga kebakaran di Solo juga menunjukkan rendahnya perlindungan. Menurutnya, upaya menekan kesenjangan tidak bisa hanya dari industri. Pemerintah pusat dan daerah harus hadir, salah satunya melalui kebijakan asuransi wajib untuk risiko-risiko tertentu. AAUI mengapresiasi rencana pemerintah memperluas skema perlindungan aset daerah (APBD) yang sebelumnya hanya untuk Barang Milik Negara (BMN) melalui APBN, dengan membentuk pooling fund bersama.
Namun, Budi menegaskan bahwa pengurangan protection gap belum menjadi prioritas nasional. Padahal, dampak ekonomi bencana kian membesar, dan Indonesia termasuk negara dengan tingkat kesenjangan tertinggi di dunia. AAUI berkomitmen terus mendorong isu ini agar mendapat perhatian khusus.
Analisis Pakar
Angka 95–99% protection gap bukan sekadar statistik; ini adalah cerminan kegagalan sistemik dalam manajemen risiko nasional. Sebagai pakar ekonomi makro, saya menilai bahwa ketergantungan pada APBN dan APBD untuk penanggulangan bencana adalah kebijakan yang boros dan tidak berkelanjutan. Setiap tahun, triliunan rupiah dialokasikan untuk dana darurat, namun itu hanya bersifat reaktif. Asuransi, sebaliknya, adalah instrumen preventif dan distributif yang dapat meringankan beban fiskal negara serta mempercepat pemulihan sektor usaha dan perumahan rakyat.
Yang menarik dari pernyataan AAUI adalah sorotan terhadap aset daerah dan pribadi. Selama ini, skema asuransi BMN hanya melindungi aset pusat, sementara aset daerah—yang nilainya tak kalah besar—justru tidak tersentuh. Jika pooling fund daerah direalisasikan, ini bisa menjadi terobosan, tetapi saya meragukan komitmen pemerintah daerah karena asuransi dianggap 'biaya tambahan' ketimbang investasi. Padahal, tanpa perlindungan, kerugian bencana akan langsung membebani APBD dan menghambat pembangunan infrastruktur lokal.
Lebih kritis lagi, usulan asuransi wajib perlu dikaji secara matang. Di satu sisi, itu dapat meningkatkan penetrasi, tetapi di sisi lain, masyarakat dengan daya beli rendah akan sulit membayar premi. Pemerintah harus menyiapkan subsidi silang atau skema gotong royong, seperti yang diterapkan di negara-negara maju. Selain itu, edukasi literasi asuransi masih sangat rendah—masyarakat menganggap asuransi sebagai 'pemborosan' sampai bencana terjadi. Ini adalah pekerjaan rumah bagi OJK dan industri untuk mengubah pola pikir, bukan sekadar menambah produk.
Terakhir, saya menyoroti ketidaksejalanan antara data riset internasional dan kebijakan nasional. Jika Indonesia ingin keluar dari 'darurat bencana', maka asuransi harus dijadikan pilar utama dalam rencana pembangunan jangka menengah. Tanpa itu, setiap bencana akan selalu menjadi pukulan ganda: kerugian material dan lonjakan utang negara untuk rekonstruksi. AAUI sudah memberi alarm, kini giliran eksekutif dan legislatif bertindak—bukan sekadar mendengar.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa itu protection gap dalam asuransi?
A: Protection gap adalah selisih antara total kerugian ekonomi akibat bencana dengan nilai kerugian yang tertutup asuransi. Di Indonesia, gap-nya mencapai 95–99%, artinya hampir seluruh kerugian ditanggung sendiri oleh korban atau pemerintah. - Q: Kenapa aset pribadi seperti rumah jarang diasuransikan?
A: Karena rendahnya literasi asuransi, anggapan premi mahal, dan kurangnya produk yang terjangkau. Selain itu, banyak masyarakat mengandalkan bantuan pemerintah, sehingga asuransi dianggap tidak perlu. - Q: Apa dampak ekonomi jika protection gap terus tinggi?
A: Negara harus mengalokasikan dana darurat yang besar setiap kali bencana, mengganggu anggaran pembangunan, dan memperlambat pemulihan ekonomi. Bagi individu, kerugian total dapat memicu kemiskinan dan kebangkrutan usaha.


