Vonis Banding Prajurit BAIS: Pemecatan Dihapus, Hukuman Dipotong, KontraS Kecam Peradilan Militer
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Pengadilan Tinggi Militer mengabulkan banding empat prajurit BAIS TNI yang menyiram air keras ke aktivis Andrie Yunus, sekaligus menganulir pidana pemecatan terhadap dua eksekutor.
- Vonis pidana badan dipotong: terdakwa I dari 3 tahun menjadi 2,5 tahun; terdakwa II dari 2,5 tahun menjadi 2 tahun; dua lainnya tetap 2 tahun dan 1,5 tahun.
- Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai putusan ini bukti peradilan sesat dan infrastruktur impunitas, sementara korban masih menjalani perawatan intensif akibat luka bakar dan kerusakan mata.
Jakarta â Keputusan mengejutkan datang dari Pengadilan Tinggi Militer. Empat anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, resmi lolos dari hukuman pemecatan. Putusan banding yang dibacakan Jumat (4/9/2026) mengubah vonis Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang sebelumnya menjatuhkan pidana tambahan pemecatan bagi dua eksekutor utama.
Berdasarkan salinan putusan yang diakses dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08, majelis hakim tinggi militer menerima secara formal permohonan banding yang diajukan keempat terdakwa: Serda Mar Edi Sudarko (terdakwa I), Lettu Mar Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (II), Kapten Mar Nandala Dwi Prasetya (III), dan Lettu Pas Sami Lakka (IV). Tanpa menyebut susunan majelis hakim, pengadilan memutuskan hukuman badan yang lebih ringan: terdakwa I menjadi 2 tahun 6 bulan penjara (sebelumnya 3 tahun), terdakwa II menjadi 2 tahun (sebelumnya 2,5 tahun), sementara terdakwa III tetap 2 tahun dan terdakwa IV tetap 1,5 tahun. Hakim juga memerintahkan mereka tetap ditahan dan membebankan biaya perkara masing-masing Rp15.000â20.000.
Yang menjadi sorotan utama adalah pidana tambahan. Di tingkat pertama, hakim menjatuhkan pemecatan dari dinas militer hanya kepada terdakwa I dan II â keduanya berperan sebagai eksekutor langsung penyiraman air keras. Namun dalam putusan banding, amar putusan tidak secara eksplisit menyebut status pidana tambahan tersebut. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang terdiri dari KontraS dan sejumlah organisasi sipil menilai kejanggalan ini secara de facto menganulir pemecatan, menimbulkan kesan bahwa kedua pelaku utama tetap dapat bertahan di kesatuan militer.
Kronologi kasus ini bermula pada 12 Maret 2026, saat Andrie Yunus usai mengisi siniar bertajuk "Remiliterisasi & Judicial Review UU TNI" di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Ia diserang oleh prajurit BAIS dengan air keras, mengakibatkan luka bakar di sekitar seperlima bagian tubuh kanan, serta kerusakan parah pada mata kanan. Dokter spesialis mata dr. Faraby Martha dalam persidangan 20 Mei 2026 mengungkapkan paparan air keras merusak sel punca kornea mata kanan hingga 40 persen, menyebabkan mata kanan Andrie hanya mampu menangkap cahaya dan tidak bisa mengenali huruf terbesar sekalipun.
Hingga pertengahan Agustus, Andrie telah menjalani tiga kali operasi mata dan empat kali operasi bedah plastik. Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menyampaikan bahwa kondisi terkini masih mengharuskan mata kanan ditutup dengan jaringan selaput dan kelopak dijahit selama 4â6 bulan untuk melindungi struktur mata. Meski demikian, tim dokter masih memiliki peluang untuk menyelamatkan fungsi penglihatan, dan risiko kebutaan permanen dapat diminimalkan. Selain itu, Andrie juga menjalani cangkok kulit serta menggunakan pressure garment, dan masih memerlukan operasi lanjutan di bagian leher.
Jane Rosalina Rumpia dari KontraS yang tergabung dalam TAUD menegaskan, ketidakjelasan amar putusan banding memperkuat kecurigaan publik bahwa peradilan militer adalah "infrastruktur impunitas" yang melindungi sesama prajurit. âJika dibaca, amar putusan terkesan janggal dan tidak lazim. Di satu sisi mengubah pidana pokok, di sisi lain tidak memberikan kejelasan apakah pidana tambahan pemecatan tetap berlaku atau dihapus,â ujarnya. TAUD menilai vonis yang ringan dan penghapusan pemecatan ini merupakan bentuk peradilan sesat yang mengkhianati rasa keadilan korban dan masyarakat.
Analisis Pakar
Oleh: Budi Santoso, Pimpinan Redaksi & Jurnalis Senior Investigasi
Kasus ini bukan sekadar persoalan hukum pidana militer, melainkan cermin nyata dari mandulnya reformasi internal TNI dan lemahnya pengawasan sipil terhadap kekuasaan peradilan yang tertutup. Ketika dua orang yang terbukti secara sah menyiramkan air keras ke seorang aktivis HAM hanya dihukum 2,5 dan 2 tahun penjara â sementara korban harus menjalani belasan operasi dan potensi cacat seumur hidup â maka hitungan keadilan kita sedang bermain di angka yang sangat timpang. Yang lebih parah, pidana pemecatan yang seharusnya menjadi sanksi etik sekaligus disiplin militer justru dihapus secara diam-diam melalui mekanisme banding yang tidak transparan. Kita tidak pernah tahu alasan hukum apa yang mendasari penghapusan itu, karena amar putusan pun kabur.
Ini adalah pola klasik dari apa yang disebut sebagai budaya impunitas di lingkungan militer. Peradilan militer memang dirancang untuk menjaga disiplin prajurit, tetapi dalam praktiknya kerap berubah menjadi benteng perlindungan bagi oknum yang melakukan kejahatan berat terhadap warga sipil. Tidak ada mekanisme pengadilan terbuka yang bisa diakses publik secara utuh, tidak ada partisipasi jaksa sipil atau komisioner HAM, dan yang paling mengkhawatirkan, tidak ada rasa malu institusional ketika anak buahnya terbukti menjadi penyerang di malam hari. Bayangkan, seorang Kapten dan Lettu yang seharusnya menjadi teladan justru terlibat dalam aksi premanisme berbalut intelijen. Lalu, atas nama âkehormatan satuanâ, hukuman pemecatan dibatalkan. Ini sama saja dengan memberi lampu hijau bagi aksi serupa di masa depan.
Kita juga tidak bisa mengabaikan fakta bahwa Andrie Yunus diserang tepat setelah menyuarakan kritik terhadap Rancangan Undang-Undang TNI dan isu remiliterisasi. Ancaman fisik terhadap aktivis yang menyuarakan kebijakan publik adalah serangan langsung terhadap demokrasi dan kebebasan berpendapat. Jika negara melalui aparatnya justru menjadi pihak yang membungkam kritik dengan kekerasan kimia, maka kita sedang menyaksikan degradasi tata kelola keamanan yang serius. Putusan banding yang meringankan hukuman dan menghapus pemecatan adalah sinyal bahwa institusi militer masih alergi terhadap akuntabilitas. Saya mendesak DPR, Komnas HAM, dan Presiden untuk membuka ruang audit atas proses peradilan ini, serta mendorong pembentukan pengadilan HAM ad hoc jika diperlukan. Tanpa tekanan publik yang kuat, kasus-kasus semacam ini akan terus berulang, dan korban sipil akan selalu menjadi pihak yang kalah.
Terakhir, kita harus mengingat bahwa nyawa dan martabat Andrie Yunus bukanlah alat tawar-menawar dalam politik internal TNI. Operasi mata dan cangkok kulit yang dijalaninya adalah bukti fisik dari biaya kemanusiaan yang sangat nyata. Menurunkan hukuman dan membatalkan pemecatan adalah penghinaan terhadap penderitaan korban dan keluarganya. Sebagai jurnalis, saya menilai ini adalah tugas kita untuk terus mengawal kasus ini, mengungkap semua fakta persidangan, dan memastikan bahwa publik tahu persis siapa yang bermain di balik layar peradilan militer. Jangan biarkan kasus ini tenggelam seperti banyak kasus pelanggaran HAM masa lalu. Keadilan bagi Andrie adalah ujian bagi komitmen reformasi hukum di negeri ini.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa isi putusan banding dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus?
A: Pengadilan Tinggi Militer menerima banding empat prajurit BAIS, memotong masa hukuman penjara dan menghapus pidana tambahan pemecatan dari dinas militer bagi dua eksekutor utama, meskipun dalam amar putusan tidak disebutkan secara eksplisit sehingga menimbulkan ketidakjelasan. - Q: Bagaimana kondisi terkini Andrie Yunus setelah disiram air keras?
A: Andrie telah menjalani tiga operasi mata dan empat operasi bedah plastik. Mata kanannya hanya mampu menangkap cahaya, masih ditutup jaringan selaput, dan kelopak dijahit selama 4â6 bulan. Ia juga memiliki luka bakar di seperlima tubuh kanan yang meninggalkan keloid dan kontraktur, serta masih memerlukan operasi lanjutan. - Q: Mengapa hukuman pemecatan terhadap pelaku dihapus dalam putusan banding?
A: Amar putusan banding tidak secara tegas menyebutkan status pidana tambahan tersebut, sehingga TAUD menilai secara de facto pemecatan dianulir. Publik menduga ini bentuk perlindungan institusional dan bukti lemahnya akuntabilitas peradilan militer.


