Mewah di Tengah Krisis Gizi: Kejagung Sita Jam Rolex dan Tumpukan Dolar Eks Kepala BGN
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Kejaksaan Agung menyita aset senilai Rp8,4 miliar lebih dari mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan eks Wakilnya Sony Sonjaya, termasuk jam Rolex dan uang tunai asing.
- Penyitaan terkait dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026, dengan temuan mark-up pengadaan barang seperti motor listrik dan televisi.
- Total tersangka mencapai 7 orang, termasuk pejabat BGN dan pihak swasta, dengan modus penunjukan yayasan afiliasi dan penggelembungan harga.
Jakarta â Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap praktik korupsi yang menggunung di balik program sosial bergengsi. Kali ini, giliran Dadan Hindayana, eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), dan jajarannya yang harus berhadapan dengan penyidik. Mereka tak hanya kehilangan jabatan, tetapi juga sejumlah barang mewah dan uang tunai asing yang diduga hasil korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis Jumat (4/9), merinci total nilai aset yang disita dari Dadan mencapai Rp8.436.069.815. Barang bukti yang terbilang mencolok antara lain satu jam tangan Rolex model 52509 bernilai sekitar Rp300 juta, satu unit Toyota Innova Zenix hitam, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing yang disimpan dalam cash box.
Rincian uang tunai dari Dadan meliputi SGD 75.000 pecahan 1.000, SGD 30.000 pecahan 100, USD 20.000 pecahan 100, dan puluhan ribu dolar Singapura lainnya, ditambah Rp20 juta. Tak hanya itu, penyidik juga menemukan uang tunai di tiga kendaraan yang terparkir di apartemen Sentul, Jawa Barat: mobil Suzuki Carry berisi USD 240.000, Honda WRV dengan USD 20.000 dan uang rupiah, serta Toyota Avanza berisi Rp24,5 juta. Total uang tunai asing yang diamankan dari Dadan dan kendaraannya mencapai lebih dari Rp5 miliar jika dikonversi.
Sementara itu, dari tangan Sony Sonjaya, eks Wakil Kepala BGN, penyidik menyita satu jam mewah Bell & Ross serta 11 cincin batu permata dan 1 batu permata lepas. Adapun Asep Yusuf Somantri, orang kepercayaan Sony, kehilangan dua unit mobil mewah BMW dan Toyota Alphard, ditambah uang tunai USD 8.658 dan SGD 1.800. Total aset yang disita dari ketiga tersangka utama ini menunjukkan gaya hidup yang sangat kontras dengan tujuan program MBG yang seharusnya menyejahterakan anak-anak sekolah.
Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam praktiknya, banyak SPPG ditunjuk karena memiliki hubungan dengan petinggi BGN, bukan karena kelayakan. Lebih parah, banyak yayasan yang bahkan tidak memenuhi syarat sebagai mitra. Modus ini memungkinkan terjadinya penggelembungan harga (mark-up) pengadaan barang yang merugikan negara dan mengganggu operasional MBG.
Modus penggelembungan terlihat dari pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 tablet, dan 5.400 televisi 75 inci â semua dengan harga yang diduga tidak wajar. Total tersangka dalam kasus ini kini mencapai tujuh orang, termasuk mantan Wakil BGN lainnya, Lodewyk Pusung, serta sejumlah pihak swasta dan yayasan. Mereka dijerat dengan pasal korupsi berlapis yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup.
Analisis Pakar
Kasus ini bukan sekadar persoalan oknum, melainkan cerminan kegagalan sistemik dalam pengelolaan program-program sosial yang seharusnya menjadi tulang punggung penanganan kemiskinan dan gizi buruk. Ketika seorang pejabat publik menyimpan uang tunai asing dalam jumlah fantastis di cash box dan mobil-mobil mewah, sementara anak-anak di pelosok negeri masih berjuang mendapatkan satu porsi makanan bergizi, maka ada kemerosotan moral yang akut di tingkat birokrasi tertinggi.
Saya melihat adanya pola yang terstruktur dan masif. Penunjukan yayasan afiliasi bukanlah kebetulan, melainkan strategi untuk mengelabui mekanisme pengawasan. Hal ini diperparah dengan mark-up harga yang terang-terangan, seolah-olah tidak ada auditor yang bekerja. Kejagung perlu menggali lebih dalam: berapa sebenarnya kerugian negara yang ditimbulkan? Dan apakah ada pihak lain, termasuk pengusaha pemasok, yang ikut menikmati aliran dana ini? Jangan sampai hanya pejabat kecil yang dihukum, sementara otak di balik skema ini masih bebas berkeliaran.
Tak kalah penting, kita harus mempertanyakan efektivitas Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa dan BPK. Apakah mereka tutup mata, atau memang kewalahan dengan kecanggihan modus korupsi? Saya mendesak agar Kejagung tidak berhenti di penyitaan aset, tetapi juga membongkar aliran dana ke rekening luar negeri dan aset-aset tersembunyi lainnya. Kasus ini harus menjadi titik balik reformasi tata kelola bantuan sosial, dengan penguatan partisipasi publik dan pengawasan berbasis teknologi.
Terakhir, publik perlu waspada bahwa korupsi di sektor pangan dan gizi adalah kejahatan luar biasa yang mengancam masa depan generasi bangsa. Hukuman seberat-beratnya dan pengembalian aset yang maksimal adalah tuntutan mutlak. Jangan biarkan para tersangka hanya kehilangan barang mewah, tetapi juga kehilangan kepercayaan rakyat yang sudah susah payah membayar pajak. Saya berharap pengadilan nantinya menjatuhkan vonis yang memberikan efek jera, tidak sekadar permainan prosedur yang berakhir dengan keringanan hukuman.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Q: Apa saja aset yang disita dari Dadan Hindayana?
A: Aset yang disita berupa jam Rolex senilai Rp300 juta, mobil Toyota Innova Zenix, dan uang tunai asing serta rupiah dengan total estimasi Rp8,4 miliar, termasuk dolar Singapura dan dolar AS yang ditemukan di cash box dan kendaraan.
Q: Siapa saja tersangka dalam kasus korupsi MBG ini?
A: Tersangka berjumlah tujuh orang, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (kaki tangan Sony), Andri Mulyono (Komisaris PT YAT), Glory Harimas Sihombing (Ketua Yayasan), dan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (Sekretaris Deputi BGN).
Q: Berapa total kerugian negara dalam kasus ini?
A: Kerugian sementara diduga berasal dari mark-up pengadaan 21.801 motor listrik, 32.000 sepatu, 31.994 tablet, dan 5.400 televisi 75 inci, dengan nilai proyek mencapai triliunan rupiah. Namun, angka pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh tim penyidik Kejagung.


