Avtur Naik 6,5%, Harga Tiket Pesawat Siap Melambung Tinggi
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Ringkasan Singkat
- Harga avtur per 1 September 2026 rata-rata Rp23.315/liter, naik 6,5% dari periode sebelumnya.
- Pemerintah menaikkan batas maksimal fuel surcharge (FS) kelas ekonomi dari 30% menjadi 40% dari tarif batas atas.
- Maskapai bisa mengenakan FS hingga batas baru, namun tetap mempertimbangkan daya beli penumpang.
Jakarta, CNBC Indonesia â Harga bahan bakar pesawat atau avtur kembali mengalami kenaikan. Per 1 September 2026, rata-rata harga avtur tercatat Rp23.315 per liter, melonjak sekitar 6,5% dibandingkan periode sebelumnya. Kondisi ini memaksa pemerintah menyesuaikan kebijakan fuel surcharge (FS) yang boleh dipungut maskapai kepada penumpang kelas ekonomi.
Melalui Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 1041 Tahun 2026, batas maksimal FS dinaikkan dari semula 30% menjadi 40% dari tarif batas atas. Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA), Bayu Sutanto, menjelaskan bahwa penyesuaian ini mengikuti mekanisme matriks yang sudah ditetapkan, berdasarkan pergerakan harga avtur yang terkait erat dengan harga minyak dunia.
âKan sudah diatur matrix untuk nilai FS setiap bulannya yang disesuaikan dengan harga avtur yang berdasar harga minyak dunia,â ujar Bayu kepada CNBC Indonesia, Jumat (4/9/26). Ia menegaskan bahwa perubahan FS bukanlah keputusan subyektif untuk menutup biaya operasional, melainkan formula objektif yang berlaku periodik.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menyatakan bahwa angka 40% adalah batas tertinggi, bukan keharusan. Maskapai masih bisa menetapkan FS di bawah batas tersebut dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan daya beli penumpang. Namun, dengan tren kenaikan avtur, tekanan ke arah batas maksimal sangat mungkin terjadi.
Kenaikan FS ini otomatis akan membebani kantong penumpang. Tiket pesawat yang selama ini sudah terasa mahal, kini berpotensi semakin tidak terjangkau, terutama untuk rute-rute populer. Meski pemerintah memberi ruang fleksibilitas, pelaku industri penerbangan yang sedang berjuang memulihkan kinerja pasca-pandemi kemungkinan akan memanfaatkan kelonggaran ini untuk menjaga margin.
Analisis Pakar
Kenaikan avtur 6,5% bukanlah angka yang bisa diabaikan. Dalam struktur biaya operasional maskapai, bahan bakar menyumbang porsi terbesar, bisa mencapai 30-40% dari total biaya. Dengan kenaikan ini, maskapai menghadapi pilihan sulit: menaikkan harga tiket atau menekan biaya lain yang justru bisa mengorbankan keselamatan dan kenyamanan. Pemerintah, melalui penyesuaian batas FS, memberikan jalan keluar yang praktis namun berisiko memicu inflasi transportasi.
Yang menarik, mekanisme penyesuaian FS ini bersifat otomatis dan terikat pada harga minyak global, bukan pada kinerja keuangan maskapai. Artinya, meskipun maskapai sedang untung besar, mereka tetap bisa menaikkan FS selama harga avtur naik. Sebaliknya, ketika avtur turun, FS harus turun â ini adalah mekanisme yang seharusnya melindungi konsumen. Namun, realitanya, penurunan FS seringkali tidak secepat kenaikannya karena maskapai cenderung menahan penurunan dengan dalih biaya lain. Ini adalah celah yang perlu diawasi Otoritas Jasa Keuangan dan Kemenhub.
Dari sisi makro, kenaikan harga tiket pesawat akan berdampak pada mobilitas orang dan barang, terutama di sektor pariwisata dan bisnis. Indonesia yang sangat bergantung pada transportasi udara untuk menghubungkan antar pulau akan merasakan efek domino: harga barang naik, daya beli turun, dan pada akhirnya pertumbuhan ekonomi bisa melambat. Pemerintah mungkin perlu mempertimbangkan subsidi atau insentif pajak untuk maskapai yang menjaga harga tiket tetap terjangkau, agar tidak membebani masyarakat kelas menengah yang menjadi tulang punggung konsumsi domestik.
Ke depan, kita perlu mendorong efisiensi energi di sektor penerbangan, seperti penggunaan bahan bakar alternatif atau pesawat yang lebih hemat. Namun, itu adalah solusi jangka panjang. Dalam jangka pendek, penumpang harus bersiap merogoh kocek lebih dalam, dan pelaku bisnis harus mengkalkulasi ulang anggaran perjalanan dinas. Kebijakan ini adalah ujian bagi pemerintah dalam menyeimbangkan kepentingan industri dan perlindungan konsumen. Saya menilai langkah menaikkan batas FS sebesar 10% tergolong agresif, dan perlu dipastikan bahwa ada transparansi dalam penetapan FS yang sesungguhnya diterapkan maskapai.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apakah semua maskapai wajib menaikkan fuel surcharge hingga 40%?
A: Tidak. Batas 40% adalah maksimal, maskapai dapat menetapkan lebih rendah sesuai kondisi pasar dan daya beli penumpang. - Q: Kapan kenaikan fuel surcharge mulai berlaku?
A: Penyesuaian batas FS berlaku per September 2026, namun implementasi nyata tergantung kebijakan masing-masing maskapai. - Q: Apakah kenaikan avtur ini hanya berdampak pada tiket kelas ekonomi?
A: Peraturan ini khusus untuk kelas ekonomi, namun kenaikan avtur juga dapat mempengaruhi harga tiket kelas bisnis dan first class melalui mekanisme internal maskapai.


