PBNU Nyatakan Bitcoin Sah Sebagai Harta dan Alat Tukar, Namun Penggunaannya di Indonesia Tetap Haram
Menyajikan kajian agama Islam yang menyejukkan dan relevan dengan kehidupan modern.

Ringkasan Singkat
- Bahtsul Masail PBNU memutuskan bahwa Bitcoin memenuhi syarat sebagai harta (mal) dan alat tukar (saman) secara fikih.
- Secara fikih, transaksi Bitcoin dan penggunaannya sebagai mata uang dinilai sah, tetapi di Indonesia tetap haram karena bertentangan dengan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
- Keputusan ini membuka peluang transaksi aset digital di kalangan NU, namun tetap menegaskan kewajiban menggunakan rupiah sebagai alat pembayaran sah.
Jakarta, 3 September 2026 – Forum Bahtsul Masail Waqiyyah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) secara resmi mengeluarkan pandangan hukum mengenai penggunaan Bitcoin. Dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta, Kamis (3/9), perwakilan forum, KH Mahbub Maafi, menyampaikan bahwa Bitcoin dinilai memenuhi syarat sebagai mal (harta) dan saman (alat tukar) menurut perspektif fikih.
Mahbub menjelaskan bahwa forum membedakan secara tegas antara saman dan mata uang (naqd). "Sesuatu yang berstatus saman belum tentu mata uang, sedangkan mata uang pasti berfungsi sebagai saman," ujarnya. Pertimbangan utama yang menguatkan status Bitcoin adalah manfaat nyata yang diperbolehkan syariat, nilai fluktuatif yang tidak pernah menyentuh nol, serta kemudahan dalam pemindahtanganan dan keamanan melalui private key yang melindungi dari kerugian.
Lebih lanjut, KH Mahbub Maafi menegaskan bahwa secara fikih, menjadikan Bitcoin sebagai mata uang adalah sah. "Mentransaksikan Bitcoin sebagai aset digital adalah sah dan diperbolehkan. Bahkan, menjadikan Bitcoin sebagai mata uang juga sah," katanya. Namun, keputusan ini segera dibatasi oleh realitas hukum positif di Indonesia. Mahbub mengingatkan bahwa UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang secara eksplisit menetapkan rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia. "Kalau kita ingin menjadikan Bitcoin sebagai mata uang, boleh, tetapi itu hukumnya tetap haram karena ada larangan dari pemerintah," tegasnya.
Analisis Pakar
Keputusan Bahtsul Masail PBNU ini merupakan langkah progresif sekaligus kontroversial. Di satu sisi, pengakuan Bitcoin sebagai mal dan saman membuka ruang ijtihad yang adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital. Para ulama tidak lagi terjebak dalam dikotomi halal-haram secara hitam-putih, melainkan mempertimbangkan aspek manfaat, nilai, dan keamanan. Ini menunjukkan bahwa fikih mampu merespons instrumen keuangan modern tanpa kehilangan ruh keadilan dan kemaslahatan.
Namun, di sisi lain, pernyataan "sah secara fikih tetapi haram secara positif" menimbulkan ambiguitas yang berbahaya bagi masyarakat awam. Banyak kalangan akan memaknai bahwa Bitcoin boleh digunakan asalkan tidak melanggar undang-undang, padahal secara praktik di Indonesia, setiap transaksi menggunakan Bitcoin sebagai alat bayar jelas melanggar aturan. PBNU seharusnya memberikan panduan yang lebih operasional, misalnya apakah membeli Bitcoin sebagai aset investasi (bukan alat tukar) tetap masuk dalam kategori haram atau tidak, mengingat fatwa ini hanya menyentuh aspek saman.
Kritisnya, keputusan ini juga mengabaikan potensi risiko makroekonomi yang jauh lebih besar, seperti volatilitas ekstrem, pencucian uang, dan kerentanan terhadap spekulasi. Fluktuasi nilai yang tidak pernah nol memang menjadi argumen, tetapi bukan jaminan stabilitas. Jika umat Islam di Indonesia berbondong-bondong menggunakan Bitcoin sebagai instrumen transaksi, maka bukan tidak mungkin terjadi gejolak yang merugikan ekonomi rakyat. Di sinilah peran negara dan otoritas keagamaan harus sinkron, bukan saling melempar tanggung jawab.
Sebagai jurnalis investigasi, saya menilai bahwa fatwa ini lebih bersifat political statement daripada panduan hukum yang aplikatif. PBNU tampaknya ingin menunjukkan bahwa organisasi Islam terbesar di Indonesia tidak gagap teknologi, sekaligus menjaga jarak dari konflik dengan pemerintah. Namun, tanpa penjelasan yang jelas mengenai status investasi, perdagangan, dan kepemilikan Bitcoin, masyarakat justru dibiarkan dalam ketidakpastian. Fatwa semacam ini perlu ditindaklanjuti dengan petunjuk teknis yang lebih rinci, serta sosialisasi yang masif agar tidak menimbulkan salah tafsir yang berujung pada pelanggaran hukum.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apakah Bitcoin halal atau haram menurut NU?
A: Menurut Bahtsul Masail PBNU, Bitcoin sah sebagai harta dan alat tukar secara fikih, tetapi penggunaannya sebagai mata uang di Indonesia tetap haram karena melanggar UU Mata Uang. - Q: Bolehkah saya membeli Bitcoin sebagai investasi?
A: Fatwa ini belum secara eksplisit membahas investasi. Yang jelas, menggunakan Bitcoin untuk bertransaksi sebagai pengganti rupiah adalah haram. Untuk kepemilikan dan perdagangan, masih diperlukan kajian lebih lanjut. - Q: Apakah fatwa ini berlaku di seluruh Indonesia?
A: Fatwa ini adalah panduan internal NU dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Namun, secara yuridis, UU No. 7/2011 berlaku nasional, sehingga setiap penggunaan Bitcoin sebagai alat pembayaran tetap ilegal.


