Rabu, 4 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Kerugian Negara Rp360 Miliar di Semester I-2026: KKP Buka-bukaan Modus Illegal Fishing yang Merajalela

Ekonomi & PasarDian KusumaDian KusumaSumber: CNBC Indonesia
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Kerugian Negara Rp360 Miliar di Semester I-2026: KKP Buka-bukaan Modus Illegal Fishing yang Merajalela
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Ringkasan Singkat Kerugian negara akibat illegal fishing mencapai Rp360 miliar hanya dalam enam bulan pertama 2026.
  • Laut Indonesia yang terbuka, ikan bernilai tinggi, dan minimnya nelayan lokal di perbatasan jadi celah utama kapal asing.
  • KKP mengandalkan teknologi satelit, VMS, patroli udara, dan kerja sama lintas lembaga untuk memberantas pencurian ikan.

Ringkasan Singkat

  • Kerugian negara akibat illegal fishing mencapai Rp360 miliar hanya dalam enam bulan pertama 2026.
  • Laut Indonesia yang terbuka, ikan bernilai tinggi, dan minimnya nelayan lokal di perbatasan jadi celah utama kapal asing.
  • KKP mengandalkan teknologi satelit, VMS, patroli udara, dan kerja sama lintas lembaga untuk memberantas pencurian ikan.

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat kerugian negara hingga Rp360 miliar akibat illegal fishing sepanjang Semester I-2026. Angka ini menjadi alarm keras bagi pengelolaan sumber daya kelautan Indonesia yang kaya akan biota laut bernilai ekonomi tinggi.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa posisi geografis Indonesia dengan laut terbuka membuat kapal asing bebas keluar-masuk perairan nasional. Ditambah lagi, ikan di perairan RI—seperti tuna, kakap, dan kerapu—memiliki harga jual tinggi, sementara kondisi terumbu karang yang masih baik menjadi daya tarik tersendiri. "Di perbatasan, nelayan lokal belum banyak mengisi, sehingga kapal asing dengan mudah masuk," ujarnya.

Selain penangkapan ilegal, PSDKP juga menemukan pelanggaran lain berupa penyalahgunaan izin dan manipulasi data hasil tangkapan. Untuk itu, KKP menggencarkan pencegahan berbasis teknologi, seperti pemanfaatan satelit deteksi kapal asing serta Vessel Monitoring System (VMS) yang mampu melacak aktivitas kapal secara real-time. Pengawasan diperkuat di pelabuhan melalui sistem bongkar muat yang ketat, patroli udara dengan drone, serta kerja sama dengan TNI AL, Bakamla, Polair, dan Bea Cukai untuk memberantas modus illegal transhipment. Peran masyarakat juga dioptimalkan untuk melaporkan pelanggaran di laut.

Analisis Pakar

Kerugian Rp360 miliar dalam setengah tahun hanyalah puncak gunung es. Jika dihitung dengan multiplier effect terhadap rantai pasok perikanan, hilangnya potensi devisa dan lapangan kerja bisa mencapai dua hingga tiga kali lipat. Ini bukan sekadar masalah penegakan hukum, melainkan kegagalan tata kelola perbatasan maritim yang kronis. Indonesia sudah puluhan tahun menjadi "supermarket ikan gratis" bagi kapal asing, dan teknologi seperti VMS sebenarnya bukan hal baru—implementasinya yang lemah di lapangan menjadi akar masalah.

Kolaborasi antarinstitusi memang langkah positif, namun sinergi itu sering mandek di birokrasi. Saya melihat perlunya kebijakan radikal, misalnya total banning kapal asing di zona ekonomi eksklusif (ZEE) dengan sanksi tenggelamkan tegas, serta insentif bagi nelayan lokal untuk mengisi titik-titik rawan perbatasan. Tanpa perlindungan ekonomi bagi nelayan kecil, patroli canggih pun hanya akan menjadi pertunjukan kosong.

Yang tak kalah penting adalah audit menyeluruh terhadap izin kapal asing yang beroperasi di Indonesia—banyak di antaranya menggunakan bendera palsu atau skema flag of convenience. KKP harus mendorong digitalisasi izin perikanan terpusat, sehingga manipulasi data tangkapan bisa terdeteksi secara sistemik. Kerugian triliunan rupiah seharusnya menjadi pemicu revisi UU Perikanan, bukan sekadar catatan tahunan.

Jika tren ini terus berlanjut, bukan hanya anggaran negara yang terkuras, tetapi generasi mendatang juga akan kehilangan sumber protein dan ekosistem laut yang sehat. Saya menilai pendekatan carrot and stick perlu dikombinasikan: perkuat sanksi pidana dan perdata bagi pelaku, sekaligus berikan kemudahan permodalan dan teknologi bagi nelayan lokal agar mereka menjadi benteng alami di perbatasan. Karena pada akhirnya, laut yang aman adalah laut yang dijaga oleh anak bangsanya sendiri.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa itu illegal fishing dan mengapa merugikan negara?
    A: Illegal fishing adalah penangkapan ikan secara ilegal oleh kapal asing atau lokal tanpa izin, yang merugikan negara karena mengurangi hasil tangkapan legal, menurunkan pendapatan nelayan, dan mengancam keberlanjutan ekosistem laut.
  • Q: Bagaimana KKP melacak kapal asing di perairan Indonesia?
    A: KKP menggunakan Vessel Monitoring System (VMS), satelit deteksi, patroli udara dengan drone, serta data pelabuhan dan kerja sama dengan TNI AL, Bakamla, dan Bea Cukai untuk memantau dan menindak kapal curi ikan.
  • Q: Apa saja sanksi bagi pelaku illegal fishing?
    A: Sanksi meliputi pidana penjara, denda hingga miliaran rupiah, penyitaan kapal dan hasil tangkapan, serta pencabutan izin usaha. Bahkan kapal asing bisa ditenggelamkan jika terbukti mencuri ikan di perairan Indonesia.
Meow! Tanya Nesi!
😸