Karhutla Menggila: Komnas HAM Desak Penindakan Korporasi dan Pemilik Manfaat, Siapa Dalang di Balik Asap?

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Karhutla Menggila: Komnas HAM Desak Penindakan Korporasi dan Pemilik Manfaat, Siapa Dalang di Balik Asap?
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Komnas HAM menuntut penegakan hukum karhutla tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga korporasi dan pemilik manfaat (beneficial owner) yang terbukti bertanggung jawab.
  • Polri telah menangani 89 laporan dan menetapkan 72 tersangka perorangan sepanjang 2026, namun masih menyelidiki aliran transaksi dan kepentingan di balik pembakaran.
  • Pemerintah mengidentifikasi 19 perusahaan di Sumatra dan Kalimantan dengan total area terbakar mencapai 11.046,69 hektare yang diduga menjadi biang kerok karhutla.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali menyuarakan urgensi perbaikan penegakan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah provinsi. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam keterangan persnya, Kamis (3/9), menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di tingkat lapangan. Pemerintah diwajibkan untuk menemukan, mengumumkan secara transparan, dan menindak tegas perusahaan serta beneficial owner yang terbukti menyebabkan atau terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan.

Menurut Anis, penanganan perkara harus proporsional dengan memperhatikan skala, jenis lahan, dan pola penguasaan lahan. Ia juga mengingatkan agar kebijakan tetap menghormati hak masyarakat hukum adat sebagaimana diakui dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 6 UU No. 39/1999, termasuk praktik perladangan berbasis kearifan lokal yang dijamin Pasal 69 ayat (2) UU No. 32/2009. "Setiap perubahan kebijakan yang berdampak pada pengakuan tersebut harus ditempuh melalui prosedur sah dan partisipasi bermakna masyarakat terdampak," tegasnya.

Data dari Polri menunjukkan bahwa sejak 1 Januari hingga 21 Agustus 2026, telah ditangani 89 laporan dugaan tindak pidana karhutla di sembilan Polda, dengan 72 orang ditetapkan sebagai tersangka perorangan. Meski demikian, Polri masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemodal dan korporasi, melalui penelusuran aliran transaksi dan kepentingan ekonomi di balik pembakaran. Komnas HAM menyatakan akan terus memantau perkembangan proses hukum tersebut.

Anis Hidayah juga menyoroti kewajiban korporasi berdasarkan United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights, yang mewajibkan uji tuntas hak asasi manusia (human rights due diligence) terhadap dampak operasional, termasuk risiko kebakaran di wilayah konsesi. Pemerintah pusat dan daerah, lanjutnya, wajib mengambil langkah cepat dan terkoordinasi dengan mengerahkan seluruh sumber daya publik untuk menghentikan karhutla, serta tidak membebankan penanganan kepada warga dan relawan tanpa perlindungan layak.

Komnas HAM juga merekomendasikan penguatan pencegahan jangka panjang melalui pemulihan hidrologi gambut, sistem peringatan dini yang terverifikasi, standar kualitas udara berbasis pedoman WHO, serta indikator kinerja yang dapat diawasi publik. Evaluasi perizinan dan pengelolaan konsesi, khususnya di lahan gambut, serta pelibatan masyarakat lokal dan adat dalam upaya pencegahan, dinilai krusial. Selain itu, pemerintah wajib segera memenuhi hak masyarakat terdampak atas lingkungan sehat, kesehatan, penghidupan, pendidikan, dan dukungan psikososial, tanpa menunggu putusan hukum. Pemulihan lahan dan lingkungan yang rusak juga harus dibebankan kepada pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Sementara itu, pemerintah melalui Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Irjen Rizal Irawan, telah mengumumkan bahwa 19 perusahaan di Sumatra dan Kalimantan diduga menjadi biang kerok karhutla. Sebanyak 12 perusahaan berada di Kalimantan (7 di Kalbar dengan luas 2.260,08 ha, 3 di Kalsel seluas 6.595,15 ha, dan 2 di Kalteng seluas 99,40 ha), sedangkan 7 perusahaan di Sumatra (4 di Sumsel seluas 772,72 ha, 1 di Lampung seluas 202,73 ha, dan 1 di Riau seluas 7,10 ha). Total area terbakar yang diatribusikan kepada 19 perusahaan itu mencapai sekitar 11.046,69 hektare.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi yang telah lama mengikuti kasus karhutla, saya melihat desakan Komnas HAM ini bukan sekadar seruan normatif, tetapi cerminan dari kegagalan sistemik penegakan hukum di negeri ini. Selama bertahun-tahun, aparat hanya berhasil menangkap "tukang bakarnya"—orang-orang kecil yang kerap menjadi kambing hitam—sementara aktor intelektual, pemodal besar, dan pemilik manfaat yang sesungguhnya menikmati keuntungan dari lahan terbakar justru luput dari jerat hukum. Polri sendiri mengakui masih mendalami aliran transaksi, namun publik tidak pernah melihat transparansi yang memadai. Di mana nama-nama besar yang bersembunyi di balik struktur korporasi rumit dan kepemilikan saham bertingkat?

Kita patut mengapresiasi langkah Kementerian Lingkungan Hidup yang mengidentifikasi 19 perusahaan, tetapi pertanyaan kritisnya: mengapa baru sekarang? Apakah karena tekanan publik dan internasional, atau karena sudah terlalu parah sehingga tidak bisa ditutup-tutupi? Luas lahan terbakar lebih dari 11 ribu hektare—itu setara dengan ribuan lapangan sepak bola—dan mayoritas berada di Kalimantan Selatan yang mencapai 6.595 hektare. Ini bukan kebakaran kecil; ini adalah bencana ekologi yang dampaknya dirasakan hingga ke negara tetangga. Namun, sanksi yang dijatuhkan selama ini hanya denda administratif yang tidak sebanding dengan keuntungan yang diraup dari konversi lahan. Tidak ada efek jera, tidak ada pencabutan izin permanen, apalagi pidana penjara bagi para petinggi korporasi.

Lebih memprihatinkan lagi, pemerintah tampaknya masih gamang menyentuh pemilik manfaat (beneficial owner). Di era keterbukaan informasi dan semangat anti-pencucian uang, sudah seharusnya identitas pemilik sebenarnya dari setiap perusahaan konsesi menjadi pengetahuan publik. Dengan demikian, masyarakat dapat menuntut pertanggungjawaban langsung kepada mereka yang sesungguhnya menguasai kapital. Komnas HAM telah mengingatkan tentang human rights due diligence, tetapi tanpa payung hukum yang kuat dan eksekusi tegas, itu hanya akan menjadi jargon belaka. Saya menilai, Presiden dan DPR perlu segera merevisi UU Lingkungan Hidup dan UU Perusahaan agar memuat sanksi pidana korporasi yang setimpal, termasuk pembekuan aset dan larangan berbisnis bagi pemilik manfaat yang terlibat.

Jangan lupa, karhutla bukan hanya masalah lingkungan, melainkan pelanggaran hak asasi manusia yang sistemik. Asap yang menyebar telah merenggut hak hidup sehat, hak pendidikan, hak pekerjaan, dan bahkan hak untuk bernapas dengan layak jutaan warga. Kelompok rentan—anak-anak, lansia, ibu hamil, dan masyarakat adat—menjadi korban paling parah. Jika negara serius melindungi hak warga, maka sudah saatnya eksekusi terhadap korporasi dan pemilik manfaat dijalankan secara terang-terangan dan tidak setengah hati. Kita semua menanti apakah kasus 19 perusahaan ini akan menjadi titik balik, atau sekadar pengalihan isu belaka.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Q: Apa yang dimaksud dengan beneficial owner dalam konteks karhutla?
A: Beneficial owner adalah pihak yang benar-benar menikmati manfaat ekonomi dari suatu perusahaan atau lahan konsesi, meskipun kepemilikan sahamnya mungkin tersembunyi melalui perusahaan cangkang atau nominee. Dalam kasus karhutla, mereka adalah pemodal utama yang memerintahkan pembakaran untuk membuka lahan dengan biaya murah, namun tidak tampil di permukaan.
Q: Siapa saja 19 perusahaan yang diduga menjadi biang karhutla?
A: Pemerintah belum merilis nama-nama perusahaan secara publik, namun diketahui tersebar di Kalimantan Barat (7), Kalimantan Selatan (3), Kalimantan Tengah (2), Sumatera Selatan (4), Lampung (1), dan Riau (1). Total luas area terbakar yang dikaitkan dengan mereka mencapai lebih dari 11.000 hektare. Nama resmi diperkirakan akan diumumkan setelah proses penyelidikan dan verifikasi lebih lanjut.
Q: Apa sanksi yang bisa dijatuhkan kepada korporasi dan beneficial owner jika terbukti bersalah?
A: Berdasarkan UU No. 32/2009 dan UU No. 39/1999, korporasi dapat dikenai sanksi administratif (pencabutan izin, denda), sanksi perdata (ganti rugi), dan sanksi pidana (denda besar, bahkan pembekuan aset). Untuk beneficial owner, jika terbukti terlibat, mereka dapat dijerat dengan pasal tindak pidana lingkungan yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar, serta dapat dikenai pertanggungjawaban pidana korporasi.
Meow! Tanya Nesi!
😸