Rabu, 4 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Aturan DHE SDA Dilonggarkan! Eksportir dengan Mitra Dagang Tertentu Cukup Parkir 30% Dolar AS

Ekonomi & PasarHendra GunawanHendra GunawanSumber: CNBC Indonesia
Hendra Gunawan
Hendra Gunawan
Pengamat Bisnis

Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Aturan DHE SDA Dilonggarkan! Eksportir dengan Mitra Dagang Tertentu Cukup Parkir 30% Dolar AS
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Ringkasan Singkat Kemenkeu terbitkan PMK Nomor 48 Tahun 2026 sebagai aturan teknis dari PP 36/2023 tentang DHE SDA.
  • Eksportir dari sektor pertambangan yang memiliki pemegang saham asing minimal 10% dan berasal dari negara mitra dagang tertentu hanya wajib menempatkan 30% DHE SDA di rekening khusus selama 3 bulan.
  • Kebijakan ini diberikan untuk menjaga iklim investasi dan kepatuhan terhadap perjanjian internasional, namun berpotensi memengaruhi stabilitas rupiah.

Ringkasan Singkat

  • Kemenkeu terbitkan PMK Nomor 48 Tahun 2026 sebagai aturan teknis dari PP 36/2023 tentang DHE SDA.
  • Eksportir dari sektor pertambangan yang memiliki pemegang saham asing minimal 10% dan berasal dari negara mitra dagang tertentu hanya wajib menempatkan 30% DHE SDA di rekening khusus selama 3 bulan.
  • Kebijakan ini diberikan untuk menjaga iklim investasi dan kepatuhan terhadap perjanjian internasional, namun berpotensi memengaruhi stabilitas rupiah.

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2026 sebagai landasan hukum bagi ketentuan khusus dalam pemenuhan kewajiban Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Aturan ini merupakan turunan dari PP Nomor 36 Tahun 2023, khususnya Pasal 18A yang mengatur fleksibilitas bagi eksportir tertentu.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas tingkat menteri yang dipimpin Kemenko Perekonomian pada 21 Mei 2026, pemerintah memutuskan memberikan perlakuan khusus bagi negara mitra dagang yang memiliki perjanjian bilateral atau kesepahaman di bidang perdagangan dengan Indonesia. Perlakuan ini mencakup besaran persentase DHE SDA dari sektor pertambangan yang wajib ditempatkan di rekening khusus, yaitu paling sedikit 30% dari total DHE, dengan jangka waktu penempatan minimum 3 bulan sejak dana masuk ke rekening khusus.

Aturan ini juga mengatur bahwa DHE SDA dapat ditempatkan pada rekening khusus di bank yang berizin valas, dan penukaran ke rupiah pun dapat dilakukan di bank yang sama. Namun, fasilitas ini tidak diberikan secara otomatis—eksportir harus memenuhi kriteria ketat: berbentuk perseroan terbatas, memiliki minimal satu pemegang saham dari negara mitra, dan porsi kepemilikan saham asing tersebut minimal 10%. Keputusan penetapan negara mitra sendiri akan ditentukan melalui mekanisme rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, sebagaimana tertuang dalam aturan.

Analisis Pakar

Kebijakan ini merupakan angin segar bagi eksportir tambang yang selama ini terikat dengan kewajiban penempatan DHE secara penuh di dalam negeri. Dengan hanya 30% yang harus diparkir selama 3 bulan, perusahaan dapat lebih leluasa mengelola arus kas valas, terutama untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang luar negeri atau impor bahan baku. Namun, di sisi lain, relaksasi ini berpotensi mengurangi pasokan dolar AS di pasar domestik, yang selama ini menjadi salah satu penyangga nilai tukar rupiah. Jika banyak eksportir memilih untuk menahan dolar di luar negeri atau mengonversinya ke mata uang lain, tekanan terhadap rupiah bisa meningkat, terutama di tengah volatilitas global yang masih tinggi.

Dari sudut pandang makro, langkah ini mencerminkan dilema pemerintah antara menjaga stabilitas moneter dan menarik investasi asing. Dengan memberikan insentif kepada negara mitra yang memiliki perjanjian dagang, Indonesia berusaha memperkuat posisi tawar dalam diplomasi ekonomi, sekaligus menghindari sanksi atau gugatan dari mitra dagang utama seperti Amerika Serikat atau Uni Eropa yang kerap menuntut kesetaraan perlakuan. Namun, saya menilai bahwa efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada implementasi di lapangan. Apakah bank dan otoritas akan mampu memonitor kepatuhan eksportir secara ketat? Kriteria pemegang saham asing 10% terkesan longgar—perusahaan bisa dengan mudah mengatur struktur kepemilikan untuk memenuhi syarat, sehingga berpotensi menimbulkan celah penghindaran aturan.

Yang lebih penting, pemerintah harus memastikan bahwa fasilitas ini tidak menggerus tujuan awal DHE, yaitu memperkuat cadangan devisa dan stabilitas rupiah. Saya merekomendasikan agar Bank Indonesia dan Kemenkeu secara berkala mengevaluasi dampak kebijakan terhadap aliran devisa dan kurs, serta menyiapkan skenario kontingensi jika terjadi lonjakan permintaan valas yang tidak terkendali. Dalam jangka pendek, relaksasi ini mungkin akan disambut positif oleh pasar modal karena mengurangi ketidakpastian regulasi, tetapi dalam jangka menengah, ketahanan eksternal kita akan diuji. Saya berharap ada mekanisme transparansi dan pelaporan yang ketat sehingga kebijakan ini tidak justru menjadi bumerang bagi perekonomian nasional.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa itu DHE SDA dan mengapa harus diatur?
    A: DHE SDA adalah Devisa Hasil Ekspor dari Sumber Daya Alam, seperti hasil tambang, perkebunan, dan kehutanan. Aturan ini dibuat untuk memastikan devisa hasil ekspor masuk ke dalam sistem keuangan Indonesia guna mendukung cadangan devisa dan stabilitas rupiah.
  • Q: Siapa saja yang terkena aturan 30% ini?
    A: Eksportir di sektor pertambangan yang berbentuk PT, memiliki pemegang saham dari negara mitra dagang yang ditetapkan pemerintah, dan kepemilikan saham asing minimal 10%. Negara mitra akan ditentukan melalui rapat koordinasi lintas kementerian.
  • Q: Apakah kebijakan ini akan melemahkan rupiah?
    A: Potensinya ada, karena eksportir bisa menahan dolar lebih lama di luar negeri atau mengonversinya ke mata uang lain. Namun, jika diimbangi dengan masuknya investasi asing dari mitra dagang, efeknya bisa netral. Evaluasi berkala sangat diperlukan untuk memantau dampaknya terhadap nilai tukar.
Meow! Tanya Nesi!
😸