Tragedi Sound Horeg: Saat Hiburan Berubah Jadi Mesin Pembunuh di Jawa Timur
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

- Ringkasan Singkat Tiga orang tewas dalam rangkaian karnaval sound horeg di Jawa Timur sepanjang Agustus 2026, mencakup korban warga, kru, hingga peserta.
- Insiden meliputi robohnya bangunan akibat getaran suara, kecelakaan fatal akibat muatan berlebih, hingga serangan jantung.
- MUI Jatim mendesak kepolisian bertindak tegas karena regulasi pembatasan desibel dianggap belum efektif mencegah jatuhnya korban jiwa.
Ringkasan Singkat
- Tiga orang tewas dalam rangkaian karnaval sound horeg di Jawa Timur sepanjang Agustus 2026, mencakup korban warga, kru, hingga peserta.
- Insiden meliputi robohnya bangunan akibat getaran suara, kecelakaan fatal akibat muatan berlebih, hingga serangan jantung.
- MUI Jatim mendesak kepolisian bertindak tegas karena regulasi pembatasan desibel dianggap belum efektif mencegah jatuhnya korban jiwa.
JAWA TIMUR โ Euforia perayaan kemerdekaan di Jawa Timur berubah menjadi duka mendalam. Fenomena sound horeg yang semula dianggap sebagai hiburan rakyat, kini mulai menunjukkan sisi gelapnya setelah merenggut tiga nyawa dalam satu bulan terakhir.
Tragedi terbaru terjadi di Kabupaten Jombang. Slamet Timbang (57), seorang petani, harus kehilangan nyawanya secara tragis saat menunggu istrinya di sebuah apotek. Getaran ekstrem dari rombongan sound horeg yang melintas diduga kuat memicu runtuhnya tembok dan kanopi bangunan, yang seketika menimpa korban hingga tewas di tempat.
Kematian Slamet bukanlah insiden tunggal. Di Jember, seorang kru sound berinisial SN (29) tewas mengenaskan setelah kepalanya terbentur gapura desa. Ketinggian muatan perangkat sound yang melebihi batas membuat korban yang tertidur di atas truk tidak sempat menghindar. Sementara itu, di Banyuwangi, Bonari (44) dilaporkan meninggal dunia akibat serangan jantung saat mengikuti parade, setelah sebelumnya diduga mengonsumsi minuman keras.
Menanggapi rentetan peristiwa ini, MUI Jatim melalui Ketua Komisi Fatwa, KH Ma'ruf Khozin, memberikan peringatan keras. Menurutnya, dampak sound horeg kini telah bergeser dari sekadar kerusakan materiil menjadi ancaman nyawa. Ia mendesak aparat kepolisian untuk tidak lagi sekadar melakukan pengawasan, melainkan penindakan hukum yang nyata.
Meski Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bersama yang membatasi volume suara maksimal 120 desibel untuk kegiatan statis dan 80 desibel untuk parade, implementasi di lapangan tampak masih jauh dari kata ideal. Ancaman sanksi administratif hingga pidana yang dijanjikan Bakesbangpol Jatim kini diuji efektivitasnya di tengah tren karnaval yang diprediksi akan kembali memuncak menjelang pergantian tahun.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat fenomena 'Sound Horeg' bukan lagi sekadar masalah gangguan kebisingan, melainkan bentuk pengabaian sistematis terhadap standar keselamatan publik. Kita sedang menyaksikan bagaimana sebuah 'budaya instan' yang mengagungkan volume suara ekstrem mengalahkan logika keselamatan. Kasus di Jombang adalah bukti nyata bahwa getaran infrasonik dari perangkat audio raksasa mampu merusak struktur bangunan yang tidak dirancang untuk menahan beban getaran tersebut. Ini adalah kelalaian fatal yang seharusnya bisa diprediksi.
Saya mempertanyakan keberanian aparat penegak hukum di lapangan. SE Gubernur dan Kapolda sudah ada, namun mengapa tragedi tetap terjadi? Ada indikasi kuat terjadinya pembiaran atau bahkan 'kompromi' antara penyelenggara dengan oknum petugas di tingkat lokal demi alasan kemeriahan acara. Ketika regulasi hanya menjadi macan kertas, maka nyawa warga sipil menjadi taruhannya. Penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar pelaku kecil, tetapi harus menyentuh pemilik usaha penyewaan sound system yang memodifikasi alat mereka melampaui batas aman.
Lebih jauh lagi, ada pergeseran nilai sosial yang mengkhawatirkan. Hiburan yang seharusnya menyatukan masyarakat justru menciptakan teror bagi mereka yang lemah secara fisik atau mereka yang tinggal di bangunan rapuh. Jika pemerintah daerah tidak segera melakukan moratorium atau pengetatan izin yang sangat ketat, kita hanya menunggu waktu sampai terjadi korban massal akibat runtuhnya bangunan atau gangguan kesehatan jantung yang lebih luas.
Kesimpulannya, sound horeg telah bertransformasi menjadi ancaman keamanan publik. Jangan sampai pemerintah baru bertindak tegas setelah jumlah korban jiwa bertambah. Penertiban harus dilakukan secara menyeluruh, tanpa pandang bulu, dan berbasis pada standar keamanan teknik yang jelas, bukan sekadar imbauan moral.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Q: Apa itu sound horeg dan mengapa berbahaya?
A: Sound horeg adalah sistem pengeras suara skala besar dengan volume ekstrem yang menghasilkan getaran kuat, yang berpotensi merusak bangunan dan mengganggu kesehatan jantung.
Q: Berapa batas maksimal desibel yang diizinkan di Jawa Timur?
A: Berdasarkan SE Bersama, batas maksimal adalah 120 desibel untuk kegiatan statis dan 80 desibel untuk parade keliling.
Q: Apa sanksi bagi penyelenggara sound horeg yang melanggar aturan?
A: Sanksinya meliputi pencabutan izin usaha, pembubaran kegiatan secara paksa, hingga penindakan pidana oleh kepolisian.
BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan di DKI Jakarta Resmi Berlaku 2 November 2026, Tanpa Perlu Ajukan Permohonan

Rano Karno Soroti Peran Gotong Royong dalam Solusi Ketahanan Kota di Depan Delegasi CityNet

Angelalign Luncurkan Bahan Aligner SuperElastic, Dorong Terobosan Ortodonti Global
