Selasa, 3 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Sanksi DO Menanti: Bupati Sleman Paksa Pelajar dan Orang Tua Teken 'Kontrak Anti-Klitih'

Berita DaerahBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Sanksi DO Menanti: Bupati Sleman Paksa Pelajar dan Orang Tua Teken 'Kontrak Anti-Klitih'
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Pemkab Sleman menyiapkan surat kontrak bagi siswa SMP dan SMA untuk mencegah aksi klitih dan tawuran.
  • Orang tua wajib menandatangani kontrak tersebut sebagai bentuk pengawasan bersama.
  • Pelanggaran terhadap kesepakatan ini terancam sanksi berat berupa dikeluarkan dari sekolah (Drop Out).

SLEMAN โ€“ Pemerintah Kabupaten Sleman mengambil langkah drastis dalam menekan angka kriminalitas jalanan yang melibatkan remaja. Bupati Sleman, Harda Kiswaya, mengungkapkan rencananya untuk mengimplementasikan kebijakan surat kontrak bagi para pelajar di wilayahnya agar tidak terlibat dalam aksi klitih maupun tawuran antar-pelajar.

Kebijakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan sebuah komitmen tertulis yang draf redaksinya tengah dikoordinasikan dengan pihak kepolisian dan pemerintah provinsi. Harda menegaskan bahwa keterlibatan orang tua menjadi poin krusial dalam kontrak ini, mengingat adanya fenomena orang tua yang cenderung menyangkal atau membela anaknya saat terlibat aksi kekerasan.

"Ini menjadi masukan bagi saya, bahwa orang tua harus tahu dan dipahamkan. Makanya, pada surat pernyataan itu orang tua wali murid harus mengetahui dan menandatangani bersama," tegas Harda pada Selasa (1/9).

Yang menjadi sorotan tajam adalah konsekuensi yang menyertai kontrak tersebut. Harda secara terbuka menyebutkan bahwa sanksi berat berupa Drop Out (DO) atau dikeluarkan dari sekolah akan dijatuhkan kepada siswa yang terbukti melanggar kesepakatan. Langkah ini diklaim sebagai solusi preventif agar penanganan kenakalan remaja tidak hanya bertumpu pada pemerintah, tetapi juga melibatkan pengawasan ketat di lingkungan keluarga.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Mustadi, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan turunan dari Instruksi Bupati (Inbup) Sleman Nomor: 400.2.4.1/0099/2026 mengenai Pencegahan Kenakalan Remaja, Kekerasan, dan Paham Radikalisme. Meski demikian, Mustadi memberikan sedikit pelonggaran dengan menyatakan bahwa eksekusi sanksi tetap akan melalui mekanisme peninjauan terlebih dahulu.

Kini, kebijakan tersebut tengah menunggu koordinasi akhir dengan Pemda DIY selaku pemegang kewenangan pendidikan tingkat menengah untuk segera diimplementasikan di sekolah-sekolah.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi yang telah lama mengamati pola sosial di Yogyakarta, saya melihat kebijakan 'surat kontrak' ini sebagai langkah yang sangat reaktif dan cenderung simplistik. Pemerintah Kabupaten Sleman tampak mencoba mengobati gejala, bukan penyakitnya. Menekan siswa dengan ancaman Drop Out melalui selembar kertas mungkin memberikan efek gentar sesaat, namun secara sosiologis, ini adalah langkah yang berbahaya. Mengeluarkan anak dari sekolah justru berisiko menciptakan 'monster' baru; remaja yang kehilangan akses pendidikan akan memiliki lebih banyak waktu luang di jalanan, yang pada akhirnya justru memperbesar peluang mereka terjerumus lebih dalam ke lingkaran kriminalitas.

Kritik saya tertuju pada logika 'kontrak kerja' yang diterapkan pada anak di bawah umur. Pelajar bukanlah ASN yang terikat kontrak profesional. Kenakalan remaja, terutama klitih, adalah fenomena kompleks yang berakar pada krisis identitas, kegagalan pola asuh, hingga pengaruh lingkungan sosial yang toksik. Menyeret orang tua ke dalam tanda tangan kontrak memang terlihat solutif untuk memutus penyangkalan orang tua, namun hal ini tidak otomatis memperbaiki kualitas pengasuhan di rumah. Tanpa adanya pendampingan psikologis dan ruang ekspresi yang sehat, kontrak ini hanya akan menjadi formalitas administratif yang menakutkan.

Selain itu, saya mempertanyakan mekanisme 'peninjauan' yang disebutkan oleh Kepala Dinas Pendidikan. Siapa yang akan menjadi hakim dalam proses peninjauan ini? Jika prosesnya tidak transparan, kebijakan ini rentan menjadi alat intimidasi atau bahkan terjadi subjektivitas dalam pemberian sanksi. Pemerintah seharusnya lebih fokus pada penguatan sistem deteksi dini di sekolah dan penyediaan fasilitas kegiatan positif yang mampu mengalihkan energi agresif remaja, daripada sekadar mengancam mereka dengan pengusiran dari bangku sekolah.

Singkatnya, kebijakan ini adalah bentuk keputusasaan birokrasi dalam menghadapi masalah sosial. Kita tidak bisa menyelesaikan masalah kriminalitas remaja dengan pendekatan administratif-punitif. Sleman membutuhkan pendekatan restoratif, bukan sekadar kontrak hitam di atas putih yang mengancam masa depan pendidikan anak-anaknya.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Q: Apa itu surat kontrak anti-klitih di Sleman?
A: Sebuah surat pernyataan komitmen yang harus ditandatangani oleh siswa SMP/SMA dan orang tua agar tidak terlibat klitih, tawuran, dan radikalisme.

Q: Apa sanksi terberat jika siswa melanggar kontrak tersebut?
A: Sanksi terberat yang disebutkan oleh Bupati Sleman adalah dikeluarkan dari sekolah atau Drop Out (DO).

Q: Mengapa orang tua harus ikut menandatangani surat tersebut?
A: Untuk memastikan orang tua mengetahui komitmen anaknya dan ikut bertanggung jawab dalam mengawasi putra-putrinya guna mencegah aksi kriminalitas jalanan.

BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ