PN Jakpus Tolak Eksepsi Terdakwa Pemerasan, Sidang Dilanjutkan ke Pembuktian

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak eksepsi atau perlawanan terdakwa perkara dugaan pemerasan Bangun Paulus Tudungta (BPT). Dalam putusannya, Majelis Hakim meminta perkara tersebut dilanjutkan pada pembuktian.
BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

Berita Daerah
Jelang HUT Marinir, 450 Personel Gabungan Bersihkan Pantai Kalibaru untuk Jaga Ekosistem Pesisir Jakarta
28 menit yang laluSiti Rahmawati · 15:56 WIB

Berita Daerah
Dorong Beralih ke Air Pipaan, Jakpus dan PAM Jaya Sosialisasikan Denda Minimum 10 Meter Kubik per Bulan
29 menit yang laluBudi Santoso · 15:55 WIB

Berita Daerah
Respons Tegas Jaktim: Patroli Gabungan Digelar di Hutan Kota Cawang Pasca Viral Video Dugaan Aktivitas Asusila
47 menit yang laluSiti Rahmawati · 15:37 WIB

Berita Daerah
PT KAI dan Kementerian PKP Sinergi Benahi Kampung Bahari Pascapenggerebekan Narkoba
48 menit yang laluBudi Santoso · 15:35 WIB