Kontroversi Pelantikan 14 Hakim MA: Proses Kilat dan Kualitas Dipertanyakan

Hukum
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Kontroversi Pelantikan 14 Hakim MA: Proses Kilat dan Kualitas Dipertanyakan
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Sebanyak 11 hakim agung dan 3 hakim ad hoc (2 HAM, 1 Tipikor) resmi dilantik di MA pada 2 September 2026.
  • Seleksi berlangsung sejak Maret 2026, namun menuai kecaman karena dianggap kilat, minim partisipasi publik, dan mengorbankan kualitas.
  • Koalisi Pemantau Peradilan menyoroti afiliasi politik calon, pertanyaan panelis yang formalitas, dan pemahaman hukum calon yang di bawah standar.

Jakarta, 2 September 2026 – Mahkamah Agung (MA) resmi melantik 11 hakim agung baru serta 3 hakim ad hoc, terdiri dari 2 hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) dan 1 hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dalam upacara yang berlangsung di Ruang Prof. Koesoemah Atmadja, Tower MA, Jakarta. Pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Ketua MA, Sunarto.

Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi III DPR pada 13 Agustus 2026, yang kemudian disahkan melalui Keputusan Presiden. Proses seleksi sendiri telah berjalan sejak Maret 2026, mencakup tahapan administrasi, uji kualitas, pemeriksaan kesehatan dan kepribadian, wawancara, serta fit and proper test di DPR. Kesebelas hakim agung yang dilantik akan bertugas di empat kamar MA: Pidana, Perdata, Agama, dan Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak. Sementara itu, untuk hakim ad hoc, nama-nama yang dilantik adalah Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan (HAM), serta Sudiyo (Tipikor).

Namun, di balik seremoni pelantikan, proses seleksi ini mendapatkan sorotan tajam dari kelompok masyarakat sipil. Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) yang beranggotakan sejumlah LSM dan Pegiat Independensi dan Reformasi Lembaga Peradilan (PILAR) yang terdiri dari 29 individu, menyatakan bahwa seleksi calon hakim agung kali ini berlangsung dengan kualitas yang sangat buruk. Mereka mengemukakan lima alasan utama: pertama, proses yang berlangsung kilat sehingga mengorbankan kedalaman uji kompetensi; kedua, partisipasi publik dalam wawancara terbuka di Komisi Yudisial dibatasi, publik tidak lagi diberi kesempatan mengajukan pertanyaan langsung kepada calon; ketiga, sejumlah calon terpilih diduga memiliki afiliasi politik yang kuat dengan eksekutif dan legislatif; keempat, kualitas beberapa calon jauh dari standar minimal hakim agung, terlihat dari minimnya pemahaman teori hukum dan peraturan; dan kelima, pertanyaan panelis di KY dan DPR dinilai formalistik, berulang, dan tidak mendalam.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi yang telah mengikuti dinamika peradilan Indonesia selama dua dekade, saya melihat pelantikan ini bukan sekadar rotasi birokrasi, melainkan cerminan dari krisis kepercayaan yang terus menggerogoti institusi peradilan kita. Ketika proses seleksi hakim agung—yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan—dikerjakan dengan tergesa-gesa, maka yang dipertaruhkan adalah nyawa penegakan hukum di negeri ini. Bukan rahasia lagi bahwa MA selama ini kerap digugat atas putusan-putusan kontroversial yang lebih berpihak pada kekuasaan daripada keadilan substantif. Dengan masuknya calon-calon yang diduga kuat memiliki ikatan politik dengan penguasa, kita patut bertanya: apakah independensi hakim masih menjadi harga mati, atau justru telah menjadi komoditas yang diperdagangkan di koridor politik?

Yang lebih memprihatinkan, kritik masyarakat sipil tentang rendahnya kualitas calon bukanlah isapan jempol. Dalam berbagai kesempatan, saya menyaksikan sendiri bagaimana calon hakim agung kesulitan menjawab pertanyaan dasar tentang yurisprudensi atau bahkan pasal-pasal krusial dalam kitab undang-undang. Jika mereka gagal memahami teori dasar, bagaimana mungkin mereka akan memutuskan perkara-perkara kompleks yang melibatkan jutaan nyawa dan harta? Ini adalah alarm bahaya yang tidak boleh diabaikan. Proses fit and proper test di DPR yang hanya menjadi ajang seremonial dan formalitas belaka semakin mengukuhkan bahwa kualitas bukanlah prioritas; yang penting adalah siapa yang mengenal siapa. Pertanyaan-pertanyaan panelis yang berulang dan tidak menyentuh substansi hanya mempertegas bahwa lembaga legislatif pun kehilangan nyali dalam melakukan pengawasan yang kredibel.

Akibat dari semua ini adalah peradilan yang semakin sulit diprediksi, putusan yang sarat kepentingan, dan kepercayaan publik yang merosot ke titik terendah. Kita tidak boleh melupakan kasus-kasus besar seperti korupsi dana BOS, mafia minyak, atau pelanggaran HAM berat yang membutuhkan hakim-hakim dengan integritas dan pengetahuan mumpuni. Dengan adanya hakim ad hoc HAM dan Tipikor, seharusnya ini menjadi angin segar, namun jika proses seleksinya cacat, maka mereka hanya akan menjadi figuran dalam drama ketidakadilan. Saya mengajak seluruh elemen bangsa, terutama advokat, akademisi, dan mahasiswa hukum, untuk terus mengawal kinerja hakim-hakim baru ini. Jangan sampai kita hanya diam dan menunggu skandal berikutnya terjadi. Reformasi peradilan harus dimulai dari hulu, yaitu dari cara kita memilih dan menilai para pemegang kuasa keadilan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Q: Apa saja kritik utama terhadap seleksi hakim agung kali ini?
A: Kritik utama meliputi proses yang terlalu singkat (kilat), pembatasan partisipasi publik dalam wawancara, dugaan afiliasi politik calon dengan eksekutif dan legislatif, rendahnya kualitas pemahaman hukum calon, dan pertanyaan panelis yang formalistis dan tidak mendalam.

Q: Siapa saja hakim ad hoc yang dilantik dan apa peran mereka?
A: Dilantik dua hakim ad hoc HAM, yaitu Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan, serta satu hakim ad hoc Tipikor, Sudiyo. Mereka bertugas membantu Mahkamah Agung dalam menangani perkara-perkara khusus di bidang HAM dan korupsi.

Q: Mengapa proses seleksi hakim agung dianggap buruk oleh masyarakat sipil?
A: Karena dianggap mengorbankan kualitas demi kecepatan, tidak transparan, dan menghasilkan calon yang tidak kompeten secara substansi, serta diduga kuat terjadi intervensi politik dari kekuasaan eksekutif dan legislatif.

Meow! Tanya Nesi!
😾