75 Ribu Pendaftar Haji Berebut Kurang dari 1.000 Kursi: Benarkah Seleksi Transparan?

Agama
Ustaz FarhanUstaz Farhan
Sumber: CNN Nasional
Ustaz Farhan
Ustaz Farhan
Penulis Religi

Menyajikan kajian agama Islam yang menyejukkan dan relevan dengan kehidupan modern.

75 Ribu Pendaftar Haji Berebut Kurang dari 1.000 Kursi: Benarkah Seleksi Transparan?
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Kementerian Haji dan Umrah mencatat 75.000 pendaftar untuk seleksi petugas haji (PPIH), namun hanya kurang dari 1.000 yang akan diterima.
  • Wakil Menteri Dahnil Anzar Simanjuntak mengklaim perubahan mekanisme rekrutmen, seperti tes di daerah via kerja sama dengan BKN, bertujuan memperluas akses dan transparansi.
  • Seleksi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan tahapan lain, tetapi ketatnya persaingan memunculkan pertanyaan tentang kualitas dan objektivitas proses.

Kementerian Haji dan Umrah mencatat lonjakan drastis jumlah pendaftar seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tahun ini. Hingga penutupan pendaftaran, sekitar 75 ribu orang mendaftar, namun kuota yang tersedia hanya kurang dari 1.000 orang—artinya peluang lolos kurang dari 1,3%.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebut perubahan sistem rekrutmen menjadi pemicu utama tingginya minat. Jika sebelumnya calon petugas harus datang ke Jakarta untuk mengikuti tes, tahun ini seleksi dilakukan di masing-masing daerah melalui kerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kebijakan ini, menurut Dahnil, membuka akses lebih luas bagi calon dari berbagai penjuru tanah air.

"Banyak perubahan drastis dalam rekrutmennya. Tahun ini semuanya bisa di daerah masing-masing, bekerja sama dengan BKN," ujar Dahnil usai menghadiri Tanwir Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah di asrama haji Banten, Cipondoh, Tangerang, Rabu (2/9). Ia menambahkan bahwa peserta akan mengikuti serangkaian tahapan, termasuk Computer Assisted Test (CAT), sebelum pengumuman hasil akhir.

Namun, di balik antusiasme publik, tersimpan sejumlah pertanyaan kritis. Dengan rasio peluang yang sangat kecil, apakah sistem CAT dan seleksi berbasis BKN benar-benar mampu menyaring petugas yang kompeten, atau justru menjadi ajang persaingan yang menguntungkan kelompok tertentu? Kementerian pun belum memublikasikan rincian kriteria penilaian dan bobot setiap tahapan, sehingga publik tidak bisa mengawal objektivitas proses.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi yang telah mengikuti dinamika penyelenggaraan haji selama dua dekade, saya menilai perubahan mekanisme rekrutmen ini adalah langkah maju yang setengah hati. Memindahkan tes ke daerah memang mengurangi beban biaya dan waktu calon, tetapi tidak otomatis menjamin transparansi. Kerja sama dengan BKN—yang notabene lembaga teknis kepegawaian—semestinya menjadi jaminan standar, tetapi BKN pun memiliki catatan dalam hal objektivitas tes di berbagai instansi. Tanpa adanya partisipasi pengawas independen dan mekanisme pengaduan yang jelas, proses seleksi berpotensi diwarnai praktik titipan dan kolusi, seperti yang kerap terjadi dalam rekrutmen aparatur sipil negara.

Lebih mengkhawatirkan adalah ketiadaan pemetaan kebutuhan riil petugas haji. Selama ini, keluhan jemaah selalu berkisar pada pelayanan kesehatan, bimbingan ibadah, dan penanganan darurat. Namun, tidak pernah ada publikasi tentang kompetensi spesifik yang dicari—apakah keahlian medis, bahasa Arab, manajemen krisis, atau kepemimpinan lapangan. Jika seleksi hanya mengandalkan CAT yang bersifat umum, maka petugas yang lolos bisa jadi pandai mengerjakan soal, tetapi tidak memiliki empati maupun ketahanan fisik di tengah padang pasir. Ini adalah kegagalan desain yang harus dikritisi.

Kementerian juga perlu menjawab mengapa kuota petugas tidak diperbesar, mengingat jumlah jemaah terus meningkat. Dengan 75 ribu pendaftar, seharusnya ada perbanyakan kuota untuk meningkatkan rasio petugas terhadap jemaah, yang saat ini masih sangat rendah dibandingkan negara tetangga. Alasan anggaran sering dikemukakan, tetapi kita melihat alokasi dana haji yang miliaran rupiah kerap tidak transparan. Saya menduga kuat bahwa seleksi ketat ini lebih untuk mempertahankan eksklusivitas dan kendali politik atas petugas, bukan untuk mencari yang terbaik. Buktinya, hingga berita ini ditulis, belum ada pengumuman tentang mekanisme banding atau akses publik untuk memantau hasil tes—sebuah indikasi bahwa keterbukaan masih menjadi komoditas langka.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Bagaimana cara mendaftar seleksi petugas haji tahun ini?
    A: Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi Kementerian Haji dan Umrah, dengan melampirkan berkas administrasi dan memilih lokasi tes sesuai domisili. Pendaftaran telah ditutup per 31 Agustus lalu, dan tahapan selanjutnya adalah tes CAT dan wawancara.
  • Q: Apa saja persyaratan utama menjadi petugas haji (PPIH)?
    A: Persyaratan umum meliputi WNI, usia maksimal 60 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kompetensi di bidang pelayanan haji (kesehatan, bimbingan, atau administrasi). Selain itu, calon harus lulus tes CAT dan psikotes yang diselenggarakan BKN.
  • Q: Kapan pengumuman hasil seleksi petugas haji 2026 akan dirilis?
    A: Kementerian Haji dan Umrah menargetkan pengumuman akhir pada akhir September 2026, setelah seluruh tahapan seleksi termasuk verifikasi dokumen dan tes tambahan rampung. Peserta dapat memantau pengumuman melalui situs resmi dan papan pengumuman di kantor kementerian daerah.
Meow! Tanya Nesi!
😸